Menggugat Penguasaan Ekslusif Wilayah Udara Indonesia oleh Singapura di MTA-1 dan MTA
Oleh: Khairil Azmi, B.Eng., M.IScT., Direktur Eksekutif TANDEF
Mari kita buat analogi. Misalkan saja anda memiliki sebuah rumah. Rumah anda itu memiliki pekarangan yang luas. Lalu tetangga seberang rumah anda melarang anda melewati sebagian dari pekarangan anda sendiri dengan alasan bahwa sebagian pekarangan anda itu merupakan tempat anaknya bermain. Setiap anda mencoba melewati bagian pekarangan anda sendiri itu, tetangga anda mencegah anda dan menyuruh anda berputar melalui bagian pekarangan anda yang lain. Terhadap tetangga semacam ini, bagaimana sikap anda?
Begitulah analogi MTA (Military Training Area) 1 & 2 yang digunakan oleh Singapura selama bertahun-tahun untuk mengadakan latihan tempur pesawat udaranya di wilayah udara kita. MTA-1 dipatok dari sebelah barat daya Singapura hingga wilayah Tanjung Pinang, Riau. Di sebelah timur, MTA-2 membentang dari sisi timur Singapura hingga Kepulauan Natuna. Mereka tidak segan-segan untuk mengusir & menghalau setiap pesawat udara kita (termasuk pesawat militer kita sendiri) yang mencoba memasuki MTA-1 maupun MTA-2, padahal MTA-1 maupun MTA-2 ini secara de facto maupun de jure jelas-jelas merupakan wilayah kedaulatan bangsa Indonesia. Justru mereka seharusnya yang kita halau dari sana karena dalam Pasal 1 Convention on International Civil Aviation (Chicago, 7 Desember 1944) jelas tertulis:
"Every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory."
(Setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan ekslusif terhadap wilayah udara di atas teritorinya)
Laporan Kongres Kedirgantaraan Nasional Kedua Jakarta, 22-24 November 2003, pada halaman 6 tentang “Masalah yang Timbul dari Pendelegasian FIR di Sekitar Natuna” memaparkan sebagai berikut:
"Terdapat ruang udara untuk kepentingan pelatihan militer selanjutnya disebut dengan Military Training Area (MTA) yang ditandatangani Departemen Pertahanan Indonesia dan Departemen Pertahanan Singapura pada tahun 1995 dan efektif berlaku sejak tahun 1996. Perjanjian tersebut berakhir pada bulan September tahun 2001. Walaupun perjanjian tersebut telah berakhir dan belum diperpanjang, penggunaan ruang udara MTA oleh Singapura tetap diberlakukan selama 24 jam, sehingga setiap pesawat udara tidak bisa memasuki wilayah MTA tersebut. Termasuk adalah patroli penegakan hukum oleh TNI AL,TNI AU, DELRI dan Bea Cukai harus mendapatkan ijin dari pengatur lalu lintas penerbangan Singapura."
Kebijakan pemerintah kita di masa lalu yang telah memberikan ruang gerak kepada Singapura untuk “meminjam” wilayah udara kita ini memang sangat disayangkan. MTA-1 & MTA-2 ini sebenarnya secara formal dipayungi oleh Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military Training in Areas 1 and 2 yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1995 oleh Jenderal TNI (Purn) Edi Sudradjat (Menhankam RI pada waktu itu) dan Dr.Tony Tan (Menhan Singapura pada waktu itu). Agreement ini disahkan pula oleh Kepres No 8/1996, dan sesuai Pasal 5 isi Agreement itu sendiri, masa berlakunya memang seharusnya sudah habis di tahun 2001 bila tidak diperbaharui. Tapi sampai sekarang, anehnya, MTA-1 dan MTA-2 terus dalam pengawasan Singapura (under occupation and control of Singapore government).
Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dalam tulisannya di Kompas, 1 Agustus 2007 juga mengingatkan kita kembali tentang masalah MTA ini:
"Secara tidak langsung, keberadaan MTA-1 dan MTA-2 telah mengganggu penerbangan di dalam negeri. Paling tidak, kenyamanan terbang yang seharusnya dinikmati para penerbang Indonesia saat di wilayah udara negaranya sendiri menjadi terusik."
Pada berita di Kompas, 11 Juli 2007, yang berjudul “Penerbang Sipil Sering Diusir dari Area Militer”, disebutkan fakta-fakta sbb:
1) Penerbangan pesawat sipil sering diusir oleh operator radar Singapura dari ruang udara antara Pulau Batam dan Kepulauan Anambas yang dikategorikan sebagai area berbahaya. Akibatnya, pesawat sipil harus mencari jalur penerbangan yang lebih jauh dan menghindar dari area tersebut. Hal itu dikatakan kapten pilot maskapai penerbangan Riau Airlines, Wendy Yunisbar, di Batam, Selasa (10/7). "Kalau terbang dari Batam ke Matak, saya sering diminta menghindar kalau mendekati area berbahaya itu. Tampaknya itu merupakan wilayah military airspace," katanya.
2) Dengan kondisi itu, lanjut Wendy, ia harus menerbangkan pesawat melalui jalur yang lebih jauh, yaitu melalui titik jalur (check point) Toman. Jika cuaca di Toman buruk, ia pun tidak bisa masuk ke area itu untuk menghindari badai atau awan tebal.
3) Hal senada diungkapkan oleh penerbang pesawat Nomad TNI Angkatan Laut. Mereka selalu diminta pergi menjauh dari zona yang ditetapkan sebagai area berbahaya itu.
Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dalam tulisannya di Kompas, 7 Agustus 2007, sebagai respon terhadap tulisan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim tersebut di atas, menambahkan:
""Kedaulatan Negara" tidak hanya dimaknai secara spasial-fisik, tetapi juga national pride and dignity. Dapat terjadi suatu sindrom "pendudukan psikologis" (psychological occupation) terhadap warga dan prajurit kita yang berpotensi menimbulkan sense of inferiority, saat sebagai "penonton" menyaksikan pasukan asing dengan perlengkapan serba canggih dalam jangka panjang berlatih rutin di wilayah kita."
"Jika tidak/belum ada payung hukum, berarti penerbangan AU Singapura di MTA-1 dan 2 selama ini merupakan ilegal dan harus diintersepsi Kohanudnas, seperti pernah dilakukan (TNI AU) terhadap pesawat AS di Bawean dan pesawat Australia di NTT. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan dan Singapura pun tidak mungkin gegabah melakukan pelanggaran hukum internasional jika tidak memiliki payung hukum."
Dimana Harga Diri Bangsa Ini ?
Kedaulatan bangsa yang telah direbut oleh para pendahulu kita dari tangan asing di masa revolusi fisik dengan darah dan airmata ini seharusnya dipertahankan dengan segenap daya upaya, bukannya disia-siakan dan digadaikan kembali kepada pihak asing manapun. Berapapun biayanya, kedaulatan bangsa tetap lebih berharga dan lebih bernilai daripada besaran biaya yang harus dikeluarkan itu sendiri.
Jangan sampai hanya demi masalah formalitas & kesopanan bertetangga, kita membiarkan sebagian kedaulatan kita di darat, laut maupun udara dipinjamkan kepada asing. Kedaulatan bangsa adalah harga diri bangsa. Tak terbayang bagaimana perasaan pejuang-pejuang pendahulu kita bila mengetahui anak cucunya yang kini mewarisi kemerdekaan ini malah meminjamkan kemerdekaan itu kepada pihak asing.
Tindakan Strategis yang Perlu Diambil
Sebagai solusi, penulis menyarankan beberapa tindakan strategis yang harus segera diambil dalam upaya menegakkan kembali kedaulatan kita dan harga diri bangsa:
1. Indonesia harus membatalkan secara tegas MTA-1 dan MTA-2. Singapura merasa masih berhak menggunakan MTA-1 dan MTA-2 karena tiadanya ketegasan dalam pembatalan MTA-1 dan MTA-2 tersebut. Karena masa berlaku Agreement itu sendiri otomatis sudah habis tanpa adanya pembaharuan, maka pembatalan ini dapat dilakukan secara sepihak oleh Indonesia, dan kepada Singapura, pembatalan itu cukup berupa pemberitahuan.
2. Selama ini, wilayah udara sebagian Propinsi Riau, Kepulauan Riau sampai ke Kalbar termasuk dalam FIR (Flight Information Region) Singapura, sehingga setiap pergerakan pesawat dalam ruang lingkup FIR Singapura tersebut harus melapor kepada ATC Singapura. Dalam kata lain, Indonesia telah mendelegasikan fungsi kontrol wilayah udaranya kepada Singapura. Ini juga harus dibatalkan, dan harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur kontrol udara yang diperlukan di Batam ataupun Pekanbaru.
3. Secara jangka menengah dan panjang, perkuat kekuatan udara Indonesia dengan kekuatan yang signifikan dan memiliki daya getar strategis sehingga harga diri bangsa ini tidak dilecehkan terus menerus. Bentuk Skadron Udara Tempur di Palembang & Jakarta, dengan pesawat tempur sekelas Su-27 / Su-30.
Selengkapnya di:
http://www.tandef.net/menggugat-peng...ta-1-dan-mta-2
"I am nobody, and nobody is perfect; therefore, I am perfect."