View Full Version : KPK - Polisi bagai Cicak vs Buaya ?
GQ
10th July 2009, 04:10 PM
Jumat, 10/07/2009 15:45 WIB
Cicak Vs Buaya
Polisi Harusnya Akui KPK Lebih Jago
Ken Yunita - detikNews
http://www.detiknews.com/images/content/2009/07/10/10/saya-cicak-dalam.jpg
Jakarta - Statemen Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji soal 'Cicak dan Buaya' benar-benar menjadi kontroversi. Selain ramai di jejaring sosial Facebook, pernyataan itu juga mengundang banyak respons negatif.
Pengamat polisi Bambang Widodo Umar menilai, sebagai pejabat tinggi negara, Susno sebaiknya tidak menunjukkan kontradiksi antar lembaga. Bagaimanapun, setiap lembaga memiliki tugas dan wewenangnya sendiri.
"Masing-masing kan punya tugas, mestinya saling menghargai dan saling memperkuat," kata pria yang juga dosen di PTIK ini saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/7/2009).
Bambang mengatakan, polisi seharusnya mengakui bahwa untuk urusan membongkar kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jauh lebih jago daripada Polri. Karena itu, KPK masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat polisi dalam memberantas korupsi.
"Posisi polisi masih lemah, dari ketrampilan saja, penguasaan Polri untuk bongkar korupsi jauh lebih hebat KPK," kata Bambang.
Selain kontroversi, muncul juga gerakan Cintai Indonesia Cintai KPK atau disingkat CICAK. Gerakan ini muncul sebab penggerak antikorupsi tidak terima KPK dikecilkan dengan sebutan 'cicak' oleh Susno.
GQ
10th July 2009, 04:11 PM
harusnya saling membantu ..
nekotisme
10th July 2009, 04:12 PM
cicak dan buaya ga bisa hidup d PERTAMAXX!
asri.putri.xii
10th July 2009, 04:21 PM
cicak dan buaya ga bisa hidup d PERTAMAXX!
eta meni keukeuuuuhhh...
javaneska
10th July 2009, 05:10 PM
semoga nanti pas alumni menjadi petinggi di 2 instansi itu, sinergi akan lebih baik untuk memberantas kasus2.. khususnya korupsi.
muhamadyusuf
10th July 2009, 05:24 PM
kebanyakan polisi memang 'diduga' buaya ...
asri.putri.xii
10th July 2009, 09:05 PM
kebanyakan polisi memang 'diduga' buaya ...
'buaya' yang kayak gimana maksudnya bang?
Ray Kelly
10th July 2009, 09:25 PM
kebanyakan polisi memang 'diduga' buaya ...
tapi gak termasuk anak tn kan???
Mas Ganteng
10th July 2009, 09:39 PM
Hmmm, kalo ekor cicak putus, dia bisa tumbuh lagi.
Kalau ekor buaya bisa tumbuh lagi gak? :mbom:
Wesmant
11th July 2009, 08:30 AM
Wah, kemaren ada yang pengen ngobok2 KPK, pengen melesatrikan KKN lagi? :p
getepe
12th July 2009, 02:12 AM
Wah saya rasa sangat tidak mungkin membandingkan KPK vs Polri. Variabel yg mendukung pun beda.. KPK dengan gaji yg tinggi sedangkan Polri tidak sehingga menyebabkan rasa ingin mencukupi kebutuhan hidup menjadi alasan yg wajar pada awalnya walopun lama kelamaan even sudah cukup kebutuhan hidup bahkan berlebihan, namanya kebiasaan tentu susah dirubah.
KPK hanya membahas kasus korupsi, sdangkan Polri ampe kasus yg kadang kita mikir koq ya bisa dibawa ke Polri pun ikut jadi tupoksi.. Scara organisai dan struktur pun sudah sangat keliatan.. KPK bagaikan pelari sprinter berbadan ramping tentu kecepatan yg diutamakan, Polri dg struktur organisasi yg gemuk, bergerak pun akan lamban.. Dengan citra yg kurang baik pun membuat power berkurang..
Btw jadi inget kata2 seorang perwira waktu di Akmil "sebelum kamu jadi cicak di dinding, saya sudah jadi buaya di rawa" :p
muhamadyusuf
12th July 2009, 03:26 AM
dan buaya ternyata binatang yang 'rajin' mencari makan.. siang makan daging (canivora)... malam, makan tumbuh2an (herbivora)... Ganas!
danihamdani
13th July 2009, 10:33 AM
Saya baca komentarnya kang ucup jadi gak enak hati. Saran saya kl bisa jgn terlalu menggenalisir masalah, bayangkan kl kang ucup ada pada posisi tsb. Terus terang saya terbuka sama kritik apalagi yg konstruktif (jangan akhirnya hanya berupa hujatan tanpa solusi. Terima kasih:msokimut:
Wesmant
13th July 2009, 10:39 AM
wah, jadi panas nih.
@Bang Dani: Mungkin bang Ucup sering jadi korban bang, secara ybs pengusaha
btw, bagian dari anggota KPK juga ada yang dari kepolisian kan? jadi, kira2 gimana nih kontribusinya kedalam kekisruhan ini?
nekotisme
13th July 2009, 11:11 AM
pengalihan isu pilpres kah? :mlewat:
muhamadyusuf
13th July 2009, 11:19 AM
bagus kalo merasa gak enak...berarti adakesadaran utk perbaikan...contoh yg bagus..
Miftah_san
13th July 2009, 12:57 PM
Hayoh2....segenap institusi2 penegak hukum...apakah itu KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman.....saling bersaing secara sehat untuk menunjukkan prestasinya masing2....
Bersaing dgn sehat dalam hal ini dalam kerangka kepentingan bangsa dan negara, sehingga bukan dimaksudkan untuk jalan sendiri2.......
Masyarakat kita makin kritis dan terbuka pandangannya dalam menilai dan melihat...jadi kalo performance biasa2 aja ato malah jeblok...ya siap2 dah di hujat.
KPK sebagai institusi baru memang so far belom mempunyai cacat secara signifikan, prestasi2 nya pun sudah kelihatan. institusi2 lain punya beban masa lalu yg sangat berat, sehingga akan memerlukan tenaga ekstra bagi aparat2 di dalamnya dalam usaha menaikkan kembali pamor institusi nya di masyarakat.
Sayang alumni kita belom ada yang masuk institusi kejaksaan dan kehakiman....klo di KPK dan Kepolisisan kan udah bejibun...shg harapan kita sangat tinggi di kedua institusi ini ke depannya..
Wesmant
13th July 2009, 12:59 PM
Sayang alumni kita belom ada yang masuk institusi kejaksaan dan kehakiman....klo di KPK dan Kepolisisan kan udah bejibun...shg harapan kita sangat tinggi di kedua institusi ini ke depannya..
Tapi alumni kita banyak yang di KPK juga kok Bang.
Lah, alumni kita yang SH pada jadi pengacara
Miftah_san
13th July 2009, 01:13 PM
Tapi alumni kita banyak yang di KPK juga kok Bang.
Ya gw jg udah bilang begitu ....baca lbh teliti.....heheheh
Ya mudah2 an yang pada jd pengacara bener2 bisa menegakkan keadilan, kebenaran dan hukum...biarpun memang godaan nya juga tinggi.
Wesmant
13th July 2009, 01:34 PM
Ya gw jg udah bilang begitu ....baca lbh teliti.....heheheh
Ya mudah2 an yang pada jd pengacara bener2 bisa menegakkan keadilan, kebenaran dan hukum...biarpun memang godaan nya juga tinggi.
Sayangnya kalau jadi pengacara, akses untuk mengejar, menuntut dan menjebloskan koruptor itu bukannya tidak ada ya Bro?
rfauzi
13th July 2009, 01:48 PM
Hmmm.......terkait sebab-musabab munculnya analogi "cicak vs buaya" ini, saya kok merasa ada informasi yang kurang, tapi apa ya? :mmikir:
@Bang Tewes:
selain cicak dan buaya, sebetulnya ada juga komodo dan bunglon
tapi nampaknya lebih tepat kalo kita diskusikan di thread yang lain....:mbisik::p
arydonny75
13th July 2009, 02:06 PM
Kalo menurut gw sih apa yg disampaikan oleh Pak Susno itu adalah pendapat pribadinya, tdk mengatasnamakan institusi Polri, jd benar kata Dani tdk perlu digeneralisir bhw istilah itu utk keseluruhan anggota Polri...
Di tubuh KPK sendiri banyak anggota dari Polri, dan sarana prasarana kegiatannya jg terkadang saling membantu...
Memang kalo dilihat dari segi keberhasilan pemberantasan korupsi KPK sbg badan khusus dlm pemberantasan korupsi sdh seharusnya lbh baik hasilnya daripada Polri, krn KPK hanya menangani tindak pidana korupsi saja dan dlm undang2nya KPK memiliki kewenangan yg tdk terbatas dlm penanganan korupsi, nah kewenangan terbatas yg dimiliki penyidik Polri inilah yg terkadang menjadi hambatan dalam penanganan korupsi oleh Polri...
Intinya KPK dan Polri sbg sesama lembaga penegak hukum hrs tetap sejalan dan beriringan satu sama lain dalam memberantas korupsi di negara ini yg sdh sangat membudaya....
*Antara cicak dan buaya ada kesamaannya, yaitu sama2 dilagukan.....:mlewat:
muhamadyusuf
13th July 2009, 08:52 PM
Intinya KPK dan Polri sbg sesama lembaga penegak hukum hrs tetap sejalan dan beriringan satu sama lain dalam memberantas korupsi di negara ini yg sdh sangat membudaya....
*Antara cicak dan buaya ada kesamaannya, yaitu sama2 dilagukan.....:mlewat:
Ketua KPK mungkin gak si diambil dari unsur Polisi (lagi)?...
yang dari Kejaksaan gak beres...
Miftah_san
14th July 2009, 02:35 AM
Sayangnya kalau jadi pengacara, akses untuk mengejar, menuntut dan menjebloskan koruptor itu bukannya tidak ada ya Bro?
mrk malah mati2an ngebelain para koruptor....:mlewat::mlewat:
Wesmant
14th July 2009, 10:05 AM
mrk malah mati2an ngebelain para koruptor....:mlewat::mlewat:
upahnya klop yang penting ya? :)
arydonny75
14th July 2009, 12:02 PM
Ketua KPK mungkin gak si diambil dari unsur Polisi (lagi)?...
yang dari Kejaksaan gak beres...
pemilihan Ketua KPK kan oleh DPR melalui seleksi, termasuk fit and proper test... Tapi kalo sarat kepentingan ya nggak akan pernak obyektif....:mbisik:
arydonny75
14th July 2009, 12:05 PM
mrk malah mati2an ngebelain para koruptor....:mlewat::mlewat:
upahnya klop yang penting ya? :)
berarti maju tak gentar membela yang bayar.....:mlewat:
Miftah_san
14th July 2009, 01:16 PM
berarti maju tak gentar membela yang bayar.....:mlewat:
itu die tuh.......heheheheh
Miftah_san
14th July 2009, 01:19 PM
pemilihan Ketua KPK kan oleh DPR melalui seleksi, termasuk fit and proper test... Tapi kalo sarat kepentingan ya nggak akan pernak obyektif....:mbisik:
Tul sekali...ya kalo DPR nya pada ketakutan atu dendam ama KPK...ya akan di scenariokan untik bisa di lemahkan ini institusi....contoh nya ya baru2 ini ajah. Scenarionya mantab...bikin KPK tertatih2 sekarang jalannya...
muhamadyusuf
14th July 2009, 02:47 PM
kalo di ingat-ingat lupa ...
waktu pemilihan AA sbg ketua KPK sempet diwarnani protes bbrp anggota DPR yang tau kadar kemurnian pak AA ini ...
Ray Kelly
23rd July 2009, 02:00 AM
kalo di ingat-ingat lupa ...
waktu pemilihan AA sbg ketua KPK sempet diwarnani protes bbrp anggota DPR yang tau kadar kemurnian pak AA ini ...
emang kadar kemurnian pak AA seperti apa sih???
murni mendekati 24 karat
apa murni mendekati 1 karat?
muhamadyusuf
23rd July 2009, 05:46 AM
kayaknya si cuma lapisan.;
tipis!
GQ
29th September 2009, 09:18 AM
Bibit dan Chandra resmi tersangka ..
Susno Duadji disarankan untuk dinonaktifkan ..
muhamadyusuf
29th September 2009, 11:58 AM
Bibit dan Chandra resmi tersangka ..
Susno Duadji disarankan untuk dinonaktifkan ..
sebaikmya mereka bertiga memang di nonaktifkan sementara....
getepe
30th September 2009, 04:08 PM
Konon... Indonesia adalah negara hukum.. :mlewat:
aditkus
30th September 2009, 04:10 PM
Konon... Indonesia adalah negara hukum.. :mlewat:
konon sudah tinggal kenangan
GQ
30th September 2009, 04:27 PM
konon sudah tinggal kenangan
kok pesimis gitu, dit ?
GQ
30th October 2009, 08:32 AM
Jumat, 30/10/2009 06:45 WIB
Muncul Gerakan 1 Juta Facebookers Dukung Chandra & Bibit
Shohib Masykur - detikNews
Jakarta - Dukungan terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah rupanya tidak hanya terjadi di dunia nyata. Di dunia maya, dukungan terhadap 2 pimpinan KPK nonaktif itu juga terus bergulir.
Sebuah akun grup situs jejaring sosial Facebook yang mendukung Bibit dan Chandra tiba-tiba muncul. Grup itu menamakan diri sebagai 'Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto.'
Pantauan detikcom, Jumat (30/10/2009) pukul 06.30 WIB, sebanyak 164 pengguna Facebook telah menjadi anggota grup yang dibuat oleh dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu bernama Usman Yasin ini.
Grup ini dibuat pada Kamis (29/10) kemarin. Dalam deskripsinya, Usman memberikan pengantar untuk dibaca oleh para calon anggota.
"Mabes Polri menahan 2 pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, hari ini, Kamis 29 Oktober 2009. Terlepas dari apakah bersalah atau tidak, kita yang berada di luar sistem mungkin merasa terganggu dengan kejadian yang menimpa Chandra dan Bibit," demikian kata Usman.
Usman menambahkan, kejadian yang menimpa Bibit dan Chandra itu juga bisa menimpa orang lain. Meski saat ini belum diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar, namun fakta membuktikan institusi Polri dan Kejagung telah gagal mewujudkan cita-cita negara yang bebas dari korupsi dan kolusi.
"Sebagai anak bangsa, kami mencintai KPK. Untuk itu mari kita dukung Chandra dan Bibit dalam grup ini. Kita namakan Gerakan Satu Juta Facebookers Dukung Chandra dan Bibit," ajak Usman.
GQ
30th October 2009, 08:37 AM
Dua Pimpinan KPK Ditahan
Mantan Pimpinan KPK: Saya Juga Harus Ditahan
Erry meminta polisi untuk menahannya bersama Bibit dan Chandra.
Kamis, 29 Oktober 2009, 23:22 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Sandy Adam Mahaputra
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/11/04/57805_erry_rijana_hardjapamekas_dan_kabiro_humas_d ephan_brigjen_slamet_hariyanto_300_225.jpg
Erry Rijana Hardjapamekas dan Kabiro Humas Dephan Brigjen Slamet Hariyanto (Antara/ Rosa Panggabean)
VIVAnews - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, menunjukkan keprihatinan mendalam atas penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ia bahkan berniat meminta polisi untuk turut menahannya.
"Kalau memang pasal yang digunakan menyalahi wewenang, saya juga harus ditahan," kata Ery di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis malam, 29 Oktober 2009.
Ery mengatakan, penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka yang diikuti penahanan, itu sangat tidak masuk akal. Sebab, saat menjabat sebagai pimpinan KPK, dirinya juga pernah melakukan pencekalan. "Saya khawatir sekali," katanya.
Lantaran tiba di Mabes Polri sudah larut malam, Ery akhirnya, menunda untuk bertemu pejabat kepolisian. Ia memutuskan bertandang ke kantor KPK untuk bertemu para pimpinan. "Sudah malam, besok saja saya datang lagi," ujarnya.
Mabes Polri secara resmi menahan Chandra dan Bibit usai keduanya menjalani wajib lapor. Alasan penahanan di antaranya lantaran keduanya sering menggelar jumpa pers yang dapat menggiring opini publik. Polisi juga khawatir keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuataannya kembali, dan tidak kooperatif.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.
• VIVAnews
GQ
30th October 2009, 09:39 AM
http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs107.snc3/15445_104435569571439_100000149885771_125953_50708 42_n.jpg
Benny_BA
30th October 2009, 09:56 AM
Yang katanya ada rekaman " kriminalisasi ketua ketua KPK " itu bagaimana siy?
Jadi bingung deh...
Sebelumnya mau tanya... Memang kalo korupsi khusus jatah kpk kah? Polisi tidak bisa ikut2an?
Di polda jabar klo gak salah ada sattipikor...
arydonny75
30th October 2009, 02:51 PM
Yang katanya ada rekaman " kriminalisasi ketua ketua KPK " itu bagaimana siy?
Jadi bingung deh...
Sebelumnya mau tanya... Memang kalo korupsi khusus jatah kpk kah? Polisi tidak bisa ikut2an?
Di polda jabar klo gak salah ada sattipikor...
yang bisa nangani kasus korupsi ada tiga: penyidik KPK, penyidik Polri dan penyidik kejaksaan...
etjiptn3
30th October 2009, 03:26 PM
yang bisa nangani kasus korupsi ada tiga: penyidik KPK, penyidik Polri dan penyidik kejaksaan...
wawww.... ada tiga.....
heran aja, kenapa mesti ada penyidik KPK yg nota bene baru dibentuk tahun 2000-an kan (kagak ingat dan EGP)... bukan kah penyidik polri dan penyidik kejaksaan udah ada dari awal negara endonesa ini berdiri???
kayaknya beberapa tahun ke depan bakal ada penyidik KKPPKK (komisinya komisi penyelidik penindak korupsi kronis) nih...:mcengo::mmikir:
Jadi 4 deeeehhhh............:msokimut:
arydonny75
30th October 2009, 05:54 PM
wawww.... ada tiga.....
heran aja, kenapa mesti ada penyidik KPK yg nota bene baru dibentuk tahun 2000-an kan (kagak ingat dan EGP)... bukan kah penyidik polri dan penyidik kejaksaan udah ada dari awal negara endonesa ini berdiri???
kayaknya beberapa tahun ke depan bakal ada penyidik KKPPKK (komisinya komisi penyelidik penindak korupsi kronis) nih...:mcengo::mmikir:
Jadi 4 deeeehhhh............:msokimut:
inilah negara kita tercinta Indonesia Tjip... seharusnya berdayakan yg sdh ada.. bila tdk mampu buat supaya mampu... kayak laki2 kalo "barangnya" nggak mampu berdiri dikasih viagra, bukan bikin "barang" baru...:mlewat:
etjiptn3
30th October 2009, 06:06 PM
inilah negara kita tercinta Indonesia Tjip... seharusnya berdayakan yg sdh ada.. bila tdk mampu buat supaya mampu... kayak laki2 kalo "barangnya" nggak mampu berdiri dikasih viagra, bukan bikin "barang" baru...:mlewat:
Nah, itu dia Bang. Berarti yg 2 penyidik itu, polri & kejaksaan, selama 50 tahun gak mampu dong, sampai-sampai di tahun 2002 (UU no.30/2002) dibentuklah KPK?
Silakan diliat dimari: http://en.wikipedia.org/wiki/Corruption_Eradication_Commission,
ato di mari: http://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=18
Membawa nama endonesa udah susah, bikin malu diri sendiri.... toh, kita gak hidup menyendiri kayak korut toh.... orang sedunia juga tahu lah, reputasinya kayak apa. wong internet udah jadi sumber informasi yang mencakup berbagai pelosok dunia...
arydonny75
30th October 2009, 06:09 PM
Nah, itu dia Bang. Berarti yg 2 penyidik itu, polri & kejaksaan, selama 50 tahun gak mampu dong, sampai-sampai di tahun 2002 (UU no.30/2002) dibentuklah KPK?
Silakan diliat dimari: http://en.wikipedia.org/wiki/Corruption_Eradication_Commission,
ato di mari: http://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=18
Membawa nama endonesa udah susah, bikin malu diri sendiri.... toh, kita gak hidup menyendiri kayak korut toh.... orang sedunia juga tahu lah, reputasinya kayak apa. wong internet udah jadi sumber informasi yang mencakup berbagai pelosok dunia...
makanya harus dipelajari apa yg membuat nggak mampu, pasti ada hambatan2nya.. dan KPK dibentuk dgn keistimewaan2 yg nggak dimiliki oleh penyidik Polri/Jaksa...misalnya dg gaji yg lbh besar, fasilitas yg lbh baik, birokrasi yg dikurangi... gw rasa kalo penyidik korupsi diberikan keistimewaan2 yg ada di KPK pasti bisa berbuat seperti yg dibuat KPK...
etjiptn3
30th October 2009, 06:27 PM
makanya harus dipelajari apa yg membuat nggak mampu, pasti ada hambatan2nya.. dan KPK dibentuk dgn keistimewaan2 yg nggak dimiliki oleh penyidik Polri/Jaksa...misalnya dg gaji yg lbh besar, fasilitas yg lbh baik, birokrasi yg dikurangi... gw rasa kalo penyidik korupsi diberikan keistimewaan2 yg ada di KPK pasti bisa berbuat seperti yg dibuat KPK...
wah, masyarakat sih gak peduli lah. Wong selama 50-60 tahun digaji masyarakat lewat APBN untuk melakukan tugas-tugas tersebut, yang antara lain mengusut berbagai kasus, mulai dari level maling ayam sampai mega korupsi. Yah, jangan salahkan masalah fasilitas dan birokrasi lah. Fasilitas tinggal minta selama justifiable. Birokrasi, yah, ini mah, salah sendiri, kenapa gak bisa bikin birokrasi yang cekatan dan efisien. Toh, pajak yang ditarik dari masyarakat gak pernah putus, ini cuma sekedar masalah accountability/pertanggungjawaban uang masyarakat/tax payers' money saja kok. Sederhana, gak ada yang sulit, kecuali sengaja dibiki sulit.
Lah, makanya aye juga tanya Bang, kenapa pula sampai mesti muncul UU no. 30/2002 tentang pembentukan KPK kalo sebenarnya semua fungsi itu sudah ada semua di 2 penyidik yang umurnya udah 60 tahun itu?
Kalo cuma menyelidiki apa hambatan yang dialami sehingga membuat tidak mampu, ya, dari tahun 1980-an mestinya dilakukanlah itu proses evaluasi, terus tahun 1990 laporan dikeluarkan, dan seluruh rekomendasinya dijalankan dengan semangat perbaikan. (Asumsi: yg bikin evaluasi kerjanya rada nyantai sehingga butuh 10 tahun buat menyelesaikan evaluasi dan bikin laporan :mgeer:). Gak usah nunggu sampai tahun 2002 bikin UU No. 30/2002 untuk membentuk KPK.
Di negara lain birokrasi tidak pernah jadi masalah. Soalnya semua kerja secara profesional dan ada komitment dari pemerintah untuk melakukan review and evaluasi sistem birokrasi sehingga gak pernah ada urusan dengan birokrasi yg bertele-tele. Kalopun ada, itu salah si anggota masyarakatnya sendiri gara-gara tidak lengkap bawa dokumen, misalnya.
Contoh kecil, urusan perpanjang STNK di negara lain cukup 5 menit (dgn asumsi semua surat yang diminta sudah dilengkapi) dan bisa dikerjakan sendiri. Ngabur (dengan ijin tentunya) dari kantor cukup 1 jam (itupun 30 menitnya buat jalan, 5 menit cari parkir, 10 menit ambil nomor antrian dan lalu ngantri, 5 menit di depan loket perpanjangan STNK). Semua dilakukan di ruang ber-AC full, sampai-sampai bagi yang gak tahan dingin, mesti pake jaket....:p
Kalo ke komdak, saya mah, mending minta tolong seseorang. Kalo ngurus sendiri bisa makan waktu hampir seharian, sama sekali gak menghargai waktu orang lain.
Sekedar contoh kecil, rada gak nyambung juga sih dengan penyidikan.
arydonny75
30th October 2009, 06:57 PM
wah, masyarakat sih gak peduli lah. Wong selama 50-60 tahun digaji masyarakat lewat APBN untuk melakukan tugas-tugas tersebut, yang antara lain mengusut berbagai kasus, mulai dari level maling ayam sampai mega korupsi. Yah, jangan salahkan masalah fasilitas dan birokrasi lah. Fasilitas tinggal minta selama justifiable. Birokrasi, yah, ini mah, salah sendiri, kenapa gak bisa bikin birokrasi yang cekatan dan efisien. Toh, pajak yang ditarik dari masyarakat gak pernah putus, ini cuma sekedar masalah accountability/pertanggungjawaban uang masyarakat/tax payers' money saja kok. Sederhana, gak ada yang sulit, kecuali sengaja dibiki sulit.
Lah, makanya aye juga tanya Bang, kenapa pula sampai mesti muncul UU no. 30/2002 tentang pembentukan KPK kalo sebenarnya semua fungsi itu sudah ada semua di 2 penyidik yang umurnya udah 60 tahun itu?
Kalo cuma menyelidiki apa hambatan yang dialami sehingga membuat tidak mampu, ya, dari tahun 1980-an mestinya dilakukanlah itu proses evaluasi, terus tahun 1990 laporan dikeluarkan, dan seluruh rekomendasinya dijalankan dengan semangat perbaikan. (Asumsi: yg bikin evaluasi kerjanya rada nyantai sehingga butuh 10 tahun buat menyelesaikan evaluasi dan bikin laporan :mgeer:). Gak usah nunggu sampai tahun 2002 bikin UU No. 30/2002 untuk membentuk KPK.
Di negara lain birokrasi tidak pernah jadi masalah. Soalnya semua kerja secara profesional dan ada komitment dari pemerintah untuk melakukan review and evaluasi sistem birokrasi sehingga gak pernah ada urusan dengan birokrasi yg bertele-tele. Kalopun ada, itu salah si anggota masyarakatnya sendiri gara-gara tidak lengkap bawa dokumen, misalnya.
Contoh kecil, urusan perpanjang STNK di negara lain cukup 5 menit (dgn asumsi semua surat yang diminta sudah dilengkapi) dan bisa dikerjakan sendiri. Ngabur (dengan ijin tentunya) dari kantor cukup 1 jam (itupun 30 menitnya buat jalan, 5 menit cari parkir, 10 menit ambil nomor antrian dan lalu ngantri, 5 menit di depan loket perpanjangan STNK). Semua dilakukan di ruang ber-AC full, sampai-sampai bagi yang gak tahan dingin, mesti pake jaket....:p
Kalo ke komdak, saya mah, mending minta tolong seseorang. Kalo ngurus sendiri bisa makan waktu hampir seharian, sama sekali gak menghargai waktu orang lain.
Sekedar contoh kecil, rada gak nyambung juga sih dengan penyidikan.
yah terserah aja penilaian ente gimana.. semua org kan punya penilaian dr sudut pandang masing2... intinya adalah semua instansi pemerintah termasuk penegak hukum (Polri khususnya) sdh mulai melakukan perbaikan2 terutama sistem pelayanan masyarakat, dan masih banyak yang menilai positif upaya2 yg dilakukan Polri khususnya...
dan paling gampang memang mengomentari apa yg dikerjakan org lain, apalagi kekurangan2nya, sama dengan komentator bola, pintar saat disuruh ngomentarin pertandingan bola,tapi kalo disuruh main bola belum tentu bisa....
GQ
30th October 2009, 07:02 PM
Ijin Nanya : hal apa aja yg bisa bikin Polisi menolak penangguhan penahanan, padahal sudah ada yang menjamin, banyak orang pula ?
arydonny75
30th October 2009, 07:37 PM
Ijin Nanya : hal apa aja yg bisa bikin Polisi menolak penangguhan penahanan, padahal sudah ada yang menjamin, banyak orang pula ?
di KUHAP ada alasan subyektif kenapa seorg tersangka ditahan/ditolak penangguhan penahanan, yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidananya...
Jaminan adalah salah satu persyaratan permohonan penangguhan penahanan dan sifatnya perdata,karena kalo tsk melarikan diri,si penjamin tdk mungkin menggantikan posisi tsk, tp penjamin bisa dituntut secara perdata karena wan prestasi (ingkar janji)... jd sebanyak apapun jumlah penjamin kalo penyidik menilai bahwa tsk bisa melakukan tiga alasan di atas, bisa saja penangguhan penahanannya ditolak...
aditkus
30th October 2009, 07:45 PM
klo ga salah dulu bang usman tn 3 di kpk, sekarang udah ditarik lagi ke mabes polri dan disekolahin ke ausie...
arydonny75
30th October 2009, 07:48 PM
pernah ada satu teori ttg polisi(gw lupa dari siapa),yg menyebutkan intinya potret polisi adalah potret masyarakatnya, kalo polisinya baik berarti masyarakatnya baik, kalo polisinya jelek berarti masyarakatnya begitu....
kenapa gw bilang begitu, terjadinya pelanggaran/kejahatan baik yg dilakukan oleh masyarakat ataupun oknum petugas diawali dari sikap permissive masyarakat utk menerima pelanggaran/kejahatan tsb... sbg contoh kenapa judi dan prostitusi sulit diberantas?? karena masih ada org yg bermain judi dan org yg datang ke tempat2 prostitusi, kalo sdh nggak ada org main judi dan dateng ke tempat prostitusi, judi dan prostitusi itu akan hilang dgn sendirinya... begitu pula dgn kenapa calo marak di instansi2 tempat pelayanan masyarakat,karena masyarakat ingin mencari yg mudah dan terkadang malas mengikuti prosesnya, shg calo mjd marak, coba kalo seluruh masyarakat mengikuti prosedur yg ada tanpa menggunakan jasa calo,maka calo2 itu akan hilang dgn sendirinya...
kalo kita bandingkan dg pelayanan di negara lain, kembali lagi pertanyaannya adalah di negara mana? berapa jumlah penduduk yg harus dilayani? bagaimana teknologi yg digunakan? dan masih banyak pertanyaan2 lagi yg hrs dijawab dan tdk semudah seperti membalik telapak tangan, apalagi utk negara seperti Indonesia yg punya 300jt penduduk, terpecah2 menjadi bbrp pulau, dan kualitas sdm manusianya msh perlu ditingkatkan lagi...
arydonny75
30th October 2009, 07:49 PM
klo ga salah dulu bang usman tn 3 di kpk, sekarang udah ditarik lagi ke mabes polri dan disekolahin ke ausie...
penyidik2 yg ada di KPK kan memang direkrut dari penyidik2 Polri,disana masih ada abang TN1 Roni Samtana dan Arief Adiharsa juga...
lanymm
30th October 2009, 09:23 PM
pernah ada satu teori ttg polisi(gw lupa dari siapa),yg menyebutkan intinya potret polisi adalah potret masyarakatnya, kalo polisinya baik berarti masyarakatnya baik, kalo polisinya jelek berarti masyarakatnya begitu....
kenapa gw bilang begitu, terjadinya pelanggaran/kejahatan baik yg dilakukan oleh masyarakat ataupun oknum petugas diawali dari sikap permissive masyarakat utk menerima pelanggaran/kejahatan tsb... sbg contoh kenapa judi dan prostitusi sulit diberantas?? karena masih ada org yg bermain judi dan org yg datang ke tempat2 prostitusi, kalo sdh nggak ada org main judi dan dateng ke tempat prostitusi, judi dan prostitusi itu akan hilang dgn sendirinya... begitu pula dgn kenapa calo marak di instansi2 tempat pelayanan masyarakat,karena masyarakat ingin mencari yg mudah dan terkadang malas mengikuti prosesnya, shg calo mjd marak, coba kalo seluruh masyarakat mengikuti prosedur yg ada tanpa menggunakan jasa calo,maka calo2 itu akan hilang dgn sendirinya...
kalo kita bandingkan dg pelayanan di negara lain, kembali lagi pertanyaannya adalah di negara mana? berapa jumlah penduduk yg harus dilayani? bagaimana teknologi yg digunakan? dan masih banyak pertanyaan2 lagi yg hrs dijawab dan tdk semudah seperti membalik telapak tangan, apalagi utk negara seperti Indonesia yg punya 300jt penduduk, terpecah2 menjadi bbrp pulau, dan kualitas sdm manusianya msh perlu ditingkatkan lagi...
bang ardon, saya sebenarnya pengeeen banget mengikuti prosedur,,, tapiii,, kok yg ngikutin prosedur malah dipersulit ya? :p
akhir tahun kemaren saya pengen bikin SIM,, sudah diikutin syarat2,, bela2in ikut kursus biar dapat sertifikat... pas udah lengkap,, saya ke kantor poltabes ngurus SIM,, berkas2 lengkap, bayar sesuai tarif, "periksa kesehatan"nya saya bilang tekanan darah dan golongan darah sebenar2nya.
Saya diwajibkan ikut ujian. Ujian tertulis dan ujian praktek. Saya lulus ujian tulisan,, nilainya sekitar 70,, dan saat menyerahkan lembar jawaban,, ama pak pulisinya dipesan "bu dokter besok datang lagi pagi2 ya,, mau ujian praktek"... that's all...
Besoknya,, gw dateng jam 9,, ditungguin ampe jam 11 baru ketemu ama pak polisi bernama J***Y-beda dengan yg ngawasin ujian tulisan,,
saya "pak, saya mau ujian praktek SIM B"
pulisi "mana mobil ibu?"
saya "maksudnya pak?"
pulisi "iya.. ibu bawa mobil kan buat ujian praktek?"
saya "lho? bukannya ada mobil buat ujian disini?"
pulisi "lho? gak ada bu. Ibu harus bawa mobil sendiri"
saya "pak, saya baru mau ngambil SIM lho,, bukan perpanjangan,, gimana ceritanya saya bawa mobil kesini?"
pulisi " ya,, ibu kan bisa minta tolong siapa kek, supir kek, tetangga kek untuk bawa mobilnya"
saya "pak, saya gak punya mobil sendiri. adanya mobil bapak yang dipakai kerja. trus saya kudu punya mobil sendiri baru bisa bikin SIM?"
pulisi " oh, iya,, kalo belum mampu beli mobil sendiri, pinjem tetangga kek, ato gimana, pokoknya untuk ujian ibu harus ada mobil sendiri"
ajigileee,,, sumpah,, dah pengen gw jotos aja tu orang... senga' banget ga sih... plis deh pak,, :memoseh:
sampai sekarang saya benci bangetttt,,, baik liat kantor polisi, liat polisi, terlebih liat tu bapak patroli,,, rasanya pengen sambit aja... :mtimpuk:
sampai sekarang saya belum punya SIM...
kata pak pulisi,, kudu mampu beli mobil sendiri dulu,, baru bikin SIM... :mpanas:
nahh,, kalo begini ceritanya,, mendingan pake calo... urusan beres, sama2 senang... :p
arydonny75
30th October 2009, 09:44 PM
bang ardon, saya sebenarnya pengeeen banget mengikuti prosedur,,, tapiii,, kok yg ngikutin prosedur malah dipersulit ya? :p
akhir tahun kemaren saya pengen bikin SIM,, sudah diikutin syarat2,, bela2in ikut kursus biar dapat sertifikat... pas udah lengkap,, saya ke kantor poltabes ngurus SIM,, berkas2 lengkap, bayar sesuai tarif, "periksa kesehatan"nya saya bilang tekanan darah dan golongan darah sebenar2nya.
Saya diwajibkan ikut ujian. Ujian tertulis dan ujian praktek. Saya lulus ujian tulisan,, nilainya sekitar 70,, dan saat menyerahkan lembar jawaban,, ama pak pulisinya dipesan "bu dokter besok datang lagi pagi2 ya,, mau ujian praktek"... that's all...
Besoknya,, gw dateng jam 9,, ditungguin ampe jam 11 baru ketemu ama pak polisi bernama J***Y-beda dengan yg ngawasin ujian tulisan,,
saya "pak, saya mau ujian praktek SIM B"
pulisi "mana mobil ibu?"
saya "maksudnya pak?"
pulisi "iya.. ibu bawa mobil kan buat ujian praktek?"
saya "lho? bukannya ada mobil buat ujian disini?"
pulisi "lho? gak ada bu. Ibu harus bawa mobil sendiri"
saya "pak, saya baru mau ngambil SIM lho,, bukan perpanjangan,, gimana ceritanya saya bawa mobil kesini?"
pulisi " ya,, ibu kan bisa minta tolong siapa kek, supir kek, tetangga kek untuk bawa mobilnya"
saya "pak, saya gak punya mobil sendiri. adanya mobil bapak yang dipakai kerja. trus saya kudu punya mobil sendiri baru bisa bikin SIM?"
pulisi " oh, iya,, kalo belum mampu beli mobil sendiri, pinjem tetangga kek, ato gimana, pokoknya untuk ujian ibu harus ada mobil sendiri"
ajigileee,,, sumpah,, dah pengen gw jotos aja tu orang... senga' banget ga sih... plis deh pak,, :memoseh:
sampai sekarang saya benci bangetttt,,, baik liat kantor polisi, liat polisi, terlebih liat tu bapak patroli,,, rasanya pengen sambit aja... :mtimpuk:
sampai sekarang saya belum punya SIM...
kata pak pulisi,, kudu mampu beli mobil sendiri dulu,, baru bikin SIM... :mpanas:
nahh,, kalo begini ceritanya,, mendingan pake calo... urusan beres, sama2 senang... :p
ha ha ha perlu gw kasih tau ke si Roy Sihombing tuh kalo ada anggota polisi Manado yg kayak gitu... kalo anggota gw ada laporan kayak gitu bisa gw jungkir2 tuh...
Tapi memang rata2 di Polres/Poltabes blm punya mobil utk ujian praktek SIM, baru ada motor,karena negara belum memberikan... sebenarnya bisa diakali dgn menggunakan mobil patroli yg ada di polres tsb...Kendala lain seperti di polres gw blm ada sarana utk praktek ujian SIM mobil, baik tempat dan mobilnya, skrg gw dan kapolres sdg mengusahakan utk mencari tempat di sekitar polres yg bisa dipakai utk tempat ujian, mudah2an sebulan 2 bulan ini udah bisa jadi.....
lanymm
30th October 2009, 09:57 PM
ha ha ha perlu gw kasih tau ke si Roy Sihombing tuh kalo ada anggota polisi Manado yg kayak gitu... kalo anggota gw ada laporan kayak gitu bisa gw jungkir2 tuh...
Tapi memang rata2 di Polres/Poltabes blm punya mobil utk ujian praktek SIM, baru ada motor,karena negara belum memberikan... sebenarnya bisa diakali dgn menggunakan mobil patroli yg ada di polres tsb...Kendala lain seperti di polres gw blm ada sarana utk praktek ujian SIM mobil, baik tempat dan mobilnya, skrg gw dan kapolres sdg mengusahakan utk mencari tempat di sekitar polres yg bisa dipakai utk tempat ujian, mudah2an sebulan 2 bulan ini udah bisa jadi.....
:mpanas: sayangnya waktu itu bang Roy dah bukan kasatreskrim di poltabes bang,, dah pindah Bitung... coba masih disitu,,
kesian tu pak pulisi.... :mketawa:
sekarang,,, saya ga peduli,, banyak ini yg pake calo juga,, SIM tembak,, whateverlahhh,,, orang udah mau pake jalur bener,, masih dipersulit,,,
:mbom::mbom::mbom:
arydonny75
30th October 2009, 10:01 PM
:mpanas: sayangnya waktu itu bang Roy dah bukan kasatreskrim di poltabes bang,, dah pindah Bitung... coba masih disitu,,
kesian tu pak pulisi.... :mketawa:
sekarang,,, saya ga peduli,, banyak ini yg pake calo juga,, SIM tembak,, whateverlahhh,,, orang udah mau pake jalur bener,, masih dipersulit,,,
:mbom::mbom::mbom:
tenang aja... nanti semakin lama akan semakin ada perbaikan baik sistem, sarana maupun org yg mengawakinya...
papabonbon
30th October 2009, 10:02 PM
bang ardon,
saya ngobrol dengan andhika (yg di kpk juga) dia bilang selama training dengan penyidik di fbi, orang fbi mempertanyakan kok kepolisian dan kejaksaan menginterpretasikan kuhp di lapangan dengan cara kalau ada terdakwa, kudu dapat tersangka terdakwa, terus dipanggil ke kantor polisi untuk ditanyai.
ingat film miami vice, polisi di sana, penyidik narkoba dan penyidik mafia dari kejaksaan mengambil bola melakukan penyamaran dan penyadapan. beda dengan jaksa di indonesia dan polisi. makanya penegakan hukum di indoensia lamban soalnya penyidik tidak proaktif. kesalahan mendasar dalam prosedur penyidikan dan pengumpulan bukti kejahatan.
nah, badan narkotika nasional dan kpk kan sebenarnya dilatih untuk bisa melakukan penyidikan yg mengambil bola. dan kpk justru dianggap si susno duaji sebagai melanggar kewenangan karena melakukan penyidikan melalui penyadapan dan bisa mencekal orang yg dianggap suspect ketika status terdakwa dari hakim belum keluar.
curious aja, apa ntar BNN juga akan digembosi lewat pak susno duaji ini ? hehehe :mbom:
* sorry, mungkin bahasa dan istilah yg saya pakai salah, atau penggunaan terminologi dan urut urutannya terbalik balik, tolong dibetulkan sekalian bang ardon. *
papabonbon
30th October 2009, 10:07 PM
penyidik2 yg ada di KPK kan memang direkrut dari penyidik2 Polri,disana masih ada abang TN1 Roni Samtana dan Arief Adiharsa juga...
bang ahmad sulaiman sejak dari KPK sekarang di taruh di sby. sedangkan bang rony samtana yg boss nya penyidik kpk, sejak hari pertama oom bibit dan chandra dipanggil si abang kan juga ikut dipanggil. bahkan saya kaget, ternyata bang rony sebenarnya juga selalu dipanggil ke mabes, tiap kali bibit dan chandra dipanggil. hanya mungkin karena bang rony dari kepolisian juga, baka namanya "disamarkan" dari pengendusan wartawan. lagian mabes polri mungkin melindungi karir anak didik mereka sendiri juga kan.
saya sih kaget aja, ketika di fesbuk bang ajo yg jadi tim pembela kpk, bang roni komentar, dan saya tanya, awas bang rony bisa dipanggil ke mabes polri lagi, eh, si abang malah bilang, kalo dia juga lagi di panggil. jadi yah, nasibnya sebenarnya sami mawon dengan bibit dan chandra, sama sama lagi dikuyo kuyo oleh mabes polri.
mamp*s deh.
anak tn yg 11 orang di kpk bakalan gimana yah ? 9jumlahnya berubah melulu, saya gak pasti juga sekarang ini hehehe)
arydonny75
30th October 2009, 10:18 PM
bang ardon,
saya ngobrol dengan andhika (yg di kpk juga) dia bilang selama training dengan penyidik di fbi, orang fbi mempertanyakan kok kepolisian dan kejaksaan menginterpretasikan kuhp di lapangan dengan cara kalau ada terdakwa, kudu dapat tersangka terdakwa, terus dipanggil ke kantor polisi untuk ditanyai.
ingat film miami vice, polisi di sana, penyidik narkoba dan penyidik mafia dari kejaksaan mengambil bola melakukan penyamaran dan penyadapan. beda dengan jaksa di indonesia dan polisi. makanya penegakan hukum di indoensia lamban soalnya penyidik tidak proaktif. kesalahan mendasar dalam prosedur penyidikan dan pengumpulan bukti kejahatan.
nah, badan narkotika nasional dan kpk kan sebenarnya dilatih untuk bisa melakukan penyidikan yg mengambil bola. dan kpk justru dianggap si susno duaji sebagai melanggar kewenangan karena melakukan penyidikan melalui penyadapan dan bisa mencekal orang yg dianggap suspect ketika status terdakwa dari hakim belum keluar.
curious aja, apa ntar BNN juga akan digembosi lewat pak susno duaji ini ? hehehe :mbom:
* sorry, mungkin bahasa dan istilah yg saya pakai salah, atau penggunaan terminologi dan urut urutannya terbalik balik, tolong dibetulkan sekalian bang ardon. *
istilahnya mungkin menjemput bola atau proaktif Con...
di KPK dan BNN mereka menangani spesial kasus dan memang mereka harus jemput bola, karena tanpa penyelidikan terlebih dahulu mustahil mengungkap kasus2 korupsi dan narkoba...
Penanganan kasus korupsi selalu diawali adanya laporan awal dari masyarakat atas dugaan adanya korupsi, baru terus dilakukan penyelidikan sampai kemudian ditemukan tersangkanya...
Penanganan kasus narkoba,selalu diawali dari informasi awal, yg kemudian dilakukan penyelidikan sampai ditemukan tersangka dan barang buktinya...
Perlu kamu ketahui anggaran penyidikan di KPK dan BNN disediakan negara sangat besar dan mereka menangani secara selektif prioritas, karena tidak ada masyarakat sbg korbannya, berbeda dengan penyidik di kepolisian, seluruh laporan yang masuk harus ditangani karena ada korban dari masyarakat, selain tindak pidana yg ditemukan oleh polisi itu sendiri... Sebagai perbandingan waktu saya berdinas di Polres Rohil tahun 2008 anggaran penyidikan yang diberikan hanyan utk 70 kasus setahun, sementara tahun 2008 laporan kejahatan yang masuk adalah hampir 800 kasus, wajar kalo banyak masyarakat yg menilai penyidik Polri tdk proaktif, kenapa? karena anggaran yg utk menangani 70 kasus dipakai untuk menangani 800 kasus...
silahkan kamu menilai sendiri.....
etjiptn3
30th October 2009, 10:23 PM
yah terserah aja penilaian ente gimana.. semua org kan punya penilaian dr sudut pandang masing2... intinya adalah semua instansi pemerintah termasuk penegak hukum (Polri khususnya) sdh mulai melakukan perbaikan2 terutama sistem pelayanan masyarakat, dan masih banyak yang menilai positif upaya2 yg dilakukan Polri khususnya...
dan paling gampang memang mengomentari apa yg dikerjakan org lain, apalagi kekurangan2nya, sama dengan komentator bola, pintar saat disuruh ngomentarin pertandingan bola,tapi kalo disuruh main bola belum tentu bisa....
hmmm...... nggak nyambung Bang. :mmikir:
Wong saya tanya kenapa selama 60 tahun ada 2 penyidik, yaitu polri dan kejaksaan, namun keduainya dianggap masih tidak "berfungsi" dengan baik sehingga tahun 2002 muncul UU NO. 30/2002 tentang pembentukan KPK.
Tapi bisa jadi memang jawabannya sudah jelas.
Tak perlu heranlah, kenapa opini masyarakat sekarang lebih mendukung KPK daripada polri dan kejaksaan.
Tapi meskipun demikian, frasa "komentator sepakbola" di atas buat saya sih lebih mengarah kepada penghindaran masalah, bukan untuk mencari solusi masalah.
Anyway, ya sutra lah.... yang pemain bola, ya, silakan main bola. Yg mau jadi komentator sepakbola, ya boleh aja. Wong di masyarakat madani, freedom of speech itu hal yang biasa kok.
arydonny75
30th October 2009, 10:35 PM
hmmm...... nggak nyambung Bang. :mmikir:
Wong saya tanya kenapa selama 60 tahun ada 2 penyidik, yaitu polri dan kejaksaan, namun keduainya dianggap masih tidak "berfungsi" dengan baik sehingga tahun 2002 muncul UU NO. 30/2002 tentang pembentukan KPK.
Tapi bisa jadi memang jawabannya sudah jelas.
Tak perlu heranlah, kenapa opini masyarakat sekarang lebih mendukung KPK daripada polri dan kejaksaan.
Tapi meskipun demikian, frasa "komentator sepakbola" di atas buat saya sih lebih mengarah kepada penghindaran masalah, bukan untuk mencari solusi masalah.
Anyway, ya sutra lah.... yang pemain bola, ya, silakan main bola. Yg mau jadi komentator sepakbola, ya boleh aja. Wong di masyarakat madani, freedom of speech itu hal yang biasa kok.
loh kan nggak ada yg ngelarang org bicara apa sajakan??? sama seperti gw bebas dong memberikan alasan dari sudut pandang gw....
KPK bisa menyidik karena penyidiknya adalah penyidik Polri bukan penyidik independen yg mereka rekrut sendiri.... Dan mereka bisa begitu karena punya anggaran dan kewenangan yang lebih...
Sbg informasi, penyidikan satu kasus oleh penyidik Polri dibiayai paling besar 14 juta.... dan perlu kamu tahu pada saat KPK menangani kasus korupsi Bupati Pelalawan, info dr kawan saya Ahmad Sulaiman (TN 1) yg saat itu menjadi penyidik di KPK utk foto satelit daerah2 yg terkena illegal logging biayanya sampai menelan 200jt.... silahkan jadikan perbandingan....
kalo tuan-tuan yang terhormat kan hanya melihat kulit luarnya saja, tidak pernah mempelajari sampai bagian terdalam suatu institusi, makanya bisa menilai hanya sebatas itu... tapi no problem itu hak anda utk menyampaikan pendapat dan sekali lagi tdk ada larangan utk itu, seperti tdk ada larangan buat gw utk menyampaikan alasan2 yg menurut gw perlu disampaikan utk masyarakat awam....
etjiptn3
30th October 2009, 10:38 PM
bang ardon, saya sebenarnya pengeeen banget mengikuti prosedur,,, tapiii,, kok yg ngikutin prosedur malah dipersulit ya? :p
akhir tahun kemaren saya pengen bikin SIM,, sudah diikutin syarat2,, bela2in ikut kursus biar dapat sertifikat... pas udah lengkap,, saya ke kantor poltabes ngurus SIM,, berkas2 lengkap, bayar sesuai tarif, "periksa kesehatan"nya saya bilang tekanan darah dan golongan darah sebenar2nya.
Saya diwajibkan ikut ujian. Ujian tertulis dan ujian praktek. Saya lulus ujian tulisan,, nilainya sekitar 70,, dan saat menyerahkan lembar jawaban,, ama pak pulisinya dipesan "bu dokter besok datang lagi pagi2 ya,, mau ujian praktek"... that's all...
Besoknya,, gw dateng jam 9,, ditungguin ampe jam 11 baru ketemu ama pak polisi bernama J***Y-beda dengan yg ngawasin ujian tulisan,,
saya "pak, saya mau ujian praktek SIM B"
pulisi "mana mobil ibu?"
saya "maksudnya pak?"
pulisi "iya.. ibu bawa mobil kan buat ujian praktek?"
saya "lho? bukannya ada mobil buat ujian disini?"
pulisi "lho? gak ada bu. Ibu harus bawa mobil sendiri"
saya "pak, saya baru mau ngambil SIM lho,, bukan perpanjangan,, gimana ceritanya saya bawa mobil kesini?"
pulisi " ya,, ibu kan bisa minta tolong siapa kek, supir kek, tetangga kek untuk bawa mobilnya"
saya "pak, saya gak punya mobil sendiri. adanya mobil bapak yang dipakai kerja. trus saya kudu punya mobil sendiri baru bisa bikin SIM?"
pulisi " oh, iya,, kalo belum mampu beli mobil sendiri, pinjem tetangga kek, ato gimana, pokoknya untuk ujian ibu harus ada mobil sendiri"
ajigileee,,, sumpah,, dah pengen gw jotos aja tu orang... senga' banget ga sih... plis deh pak,, :memoseh:
sampai sekarang saya benci bangetttt,,, baik liat kantor polisi, liat polisi, terlebih liat tu bapak patroli,,, rasanya pengen sambit aja... :mtimpuk:
sampai sekarang saya belum punya SIM...
kata pak pulisi,, kudu mampu beli mobil sendiri dulu,, baru bikin SIM... :mpanas:
nahh,, kalo begini ceritanya,, mendingan pake calo... urusan beres, sama2 senang... :pYoi, Lan, begtulah . Ambil contoh tadi dari aye soal STNK. ngurus sendiri malah habis waktu nyaris seharian. Payah. Tidak menghargai waktu orang lain.
Udah ah, kapok deh ngurus sendiri. Suruh aja calo. Menyuburkan calo? EGP. Sapa suruh cuma masukin data ama bayar aja setengah hari sendiri.
Wong udah era internet, bikin perijinan online aja susah amat. Padahal sekolah komputer dimana-mana, tinggal sewa 1 tim buat bikin sistem online, beres. Contoh aja. (jadi ingat di mana tuh, yg ada "juru tulis"... plissss deeeeeeeeh........................:mketawa:)
BTT: CICAK vs buaya.
etjiptn3
30th October 2009, 10:52 PM
Ada berita bagus. Sumber dari detik.com: http://www.detiknews.com/read/2009/10/30/205211/1232177/10/pelemahan-kpk-akan-dilaporkan-ke-konvensi-antikorupsi-pbb.
Pelemahan KPK Akan Dilaporkan ke Konvensi Antikorupsi PBB
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Koalisi masyarakat sipil akan melakukan tindakan atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain berniat turun ke jalan, tindakan pelemahan juga akan dilaporkan ke konvensi antikorupsi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Doha, Qatar pada 9-13 November 2009 mendatang.
"Melaporkan kondisi buruk pelemahan KPK dan tindakan pembiaran presiden terhadap masalah ini dalam konferensi negara-negara peserta penandatangan konvensi antikorupsi PBB," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam surat elektroniknya dari Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (30/10/2009).
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak Presiden SBY agar membentuk tim penyelidik independen untuk mengusut dugaan keterlibatan petinggi-petinggi Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam skenario penetapan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Polri dan Kejagung seharusnya menonaktifkan pejabat-pejabat yang namanya disebut dalam transkrip rekaman untuk memudahkan pengusutan. Dan apabila terbukti, maka pejabat tersebut harus diberhentikan dan diproses secara hukum," jelas Emerson.
Bila hal itu tidak juga digubris, koalisi masyarakat sipil akan mendorong upaya pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden melalui parlemen. "Serta mengajukan upaya hukum gugatan perdata secara class action," tutupnya.
muhamadyusuf
31st October 2009, 06:53 AM
Mantaps ekali dengerin Bang Ardon ngejelasin ttg Polri ke adek2nya....
at least, disini saya bisanya ngasih cendol ijo...
:mgeer:
arydonny75
31st October 2009, 08:44 AM
Mantaps ekali dengerin Bang Ardon ngejelasin ttg Polri ke adek2nya....
at least, disini saya bisanya ngasih cendol ijo...
:mgeer:
gw prinsipnya hanya menjelaskan kondisi real di tubuh Polisi aja bro,bukan utk membela diri atau mencari pembenaran... Karena jaman skrg kadang2 opini publik lebih diterima daripada proses penegakan hukum itu sendiri...
Bbrp hari yang lalu gw ikut sosialisasi dgn BPKP, dari laporan audit APBN, ternyata setiap tahun terjadi kebocoran APBN sebanyak 10-50% (belum termasuk kebocoran APBD), mengerikan kan??
Nah yg sampe skrg jd pertanyaan gw adalah kalo data itu memang benar, seharusnya penanganan kasus korupsi ada tahapan2 prioritas,dimulai kepada penanggulangan kebocoran2 keuangan negara itu dulu (termasuk yg di daerah)...
setelah itu bisa ditanggulangi, maka sebagian uang2 yg bocor itu bisa digunakan utk mensejahterakan para aparat negara (termasuk aparat penegak hukumnya)...
setelah diberi kesejahteraan, maka ada konsekwensi utk si aparat itu tdk boleh melakukan pungli, bila melakukan pecat!! Makanya tahapan berikutnya pemberantasan korupsi adalah penanggulangan pungli di seluruh instansi pemerintah, bila itu sdh diberantas,maka dengan sendirinya kualitas pelayanan masyarakat akan lebih meningkat....
Cina adalah salah satu negara yang paling sukses memberantas korupsi,karena di sana tersangka/terdakwa kasus korupsi diberi hukuman yg sangat besar (sebagian besar dihukum mati), sehingga memberikan efek jera... Di Indonesia?? vonis yg paling tinggi sepengetahuan gw adalah bupati pelalawan, yaitu 11 tahun, itupun nantinya bisa dikurangi dengan remisi2...
Masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran hukum yang sangat rendah, mnrt salah satu teori (gw lupa dari siapa),pada lingkungan masyarakat yg tingkat kesadaran hukumnya rendah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara normatif tdk ada kompromi... Kita ambil contoh kecil ada pelanggaran lalu lintas dan polisi akan menilang si pelanggar,pasti rata2 akan terjadi kompromi dimana si pelanggar mencoba menyuap si polisi spy tidak ditilang dan si oknum polisi pun kemungkinan akan menerima itu, siapa yg salah?? ya kedua2nya...Bila tilang tetap dilakukan, kemungkinan yg terjadi adalah si pelanggar akan mencari keluarganya yg memiliki "power" utk menego/minta tlg supaya dibantu....
Tapi sekali lagi gw sampaikan, gw sendiri masih optimis, dengan perkembangan waktu pasti selalu ada perbaikan2 baik di dalam tubuh instansi pemerintahan dan tubuh masyarakat sendiri....
*mana cendol ijonya cup....?:mgeer:
arydonny75
31st October 2009, 08:45 AM
Ada berita bagus. Sumber dari detik.com: http://www.detiknews.com/read/2009/10/30/205211/1232177/10/pelemahan-kpk-akan-dilaporkan-ke-konvensi-antikorupsi-pbb.
Pelemahan KPK Akan Dilaporkan ke Konvensi Antikorupsi PBB
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Koalisi masyarakat sipil akan melakukan tindakan atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain berniat turun ke jalan, tindakan pelemahan juga akan dilaporkan ke konvensi antikorupsi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Doha, Qatar pada 9-13 November 2009 mendatang.
"Melaporkan kondisi buruk pelemahan KPK dan tindakan pembiaran presiden terhadap masalah ini dalam konferensi negara-negara peserta penandatangan konvensi antikorupsi PBB," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam surat elektroniknya dari Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (30/10/2009).
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak Presiden SBY agar membentuk tim penyelidik independen untuk mengusut dugaan keterlibatan petinggi-petinggi Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam skenario penetapan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Polri dan Kejagung seharusnya menonaktifkan pejabat-pejabat yang namanya disebut dalam transkrip rekaman untuk memudahkan pengusutan. Dan apabila terbukti, maka pejabat tersebut harus diberhentikan dan diproses secara hukum," jelas Emerson.
Bila hal itu tidak juga digubris, koalisi masyarakat sipil akan mendorong upaya pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden melalui parlemen. "Serta mengajukan upaya hukum gugatan perdata secara class action," tutupnya.
bagus sekali itu, sehingga biar jelas yang benar itu benar dan yang salah itu salah....
muhamadyusuf
31st October 2009, 09:18 AM
gw prinsipnya hanya menjelaskan kondisi real di tubuh Polisi aja bro,bukan utk membela diri atau mencari pembenaran... Karena jaman skrg kadang2 opini publik lebih diterima daripada proses penegakan hukum itu sendiri...
Bbrp hari yang lalu gw ikut sosialisasi dgn BPKP, dari laporan audit APBN, ternyata setiap tahun terjadi kebocoran APBN sebanyak 10-50% (belum termasuk kebocoran APBD), mengerikan kan??
Nah yg sampe skrg jd pertanyaan gw adalah kalo data itu memang benar, seharusnya penanganan kasus korupsi ada tahapan2 prioritas,dimulai kepada penanggulangan kebocoran2 keuangan negara itu dulu (termasuk yg di daerah)...
setelah itu bisa ditanggulangi, maka sebagian uang2 yg bocor itu bisa digunakan utk mensejahterakan para aparat negara (termasuk aparat penegak hukumnya)...
setelah diberi kesejahteraan, maka ada konsekwensi utk si aparat itu tdk boleh melakukan pungli, bila melakukan pecat!! Makanya tahapan berikutnya pemberantasan korupsi adalah penanggulangan pungli di seluruh instansi pemerintah, bila itu sdh diberantas,maka dengan sendirinya kualitas pelayanan masyarakat akan lebih meningkat....
Cina adalah salah satu negara yang paling sukses memberantas korupsi,karena di sana tersangka/terdakwa kasus korupsi diberi hukuman yg sangat besar (sebagian besar dihukum mati), sehingga memberikan efek jera... Di Indonesia?? vonis yg paling tinggi sepengetahuan gw adalah bupati pelalawan, yaitu 11 tahun, itupun nantinya bisa dikurangi dengan remisi2...
Masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran hukum yang sangat rendah, mnrt salah satu teori (gw lupa dari siapa),pada lingkungan masyarakat yg tingkat kesadaran hukumnya rendah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara normatif tdk ada kompromi... Kita ambil contoh kecil ada pelanggaran lalu lintas dan polisi akan menilang si pelanggar,pasti rata2 akan terjadi kompromi dimana si pelanggar mencoba menyuap si polisi spy tidak ditilang dan si oknum polisi pun kemungkinan akan menerima itu, siapa yg salah?? ya kedua2nya...Bila tilang tetap dilakukan, kemungkinan yg terjadi adalah si pelanggar akan mencari keluarganya yg memiliki "power" utk menego/minta tlg supaya dibantu....
Tapi sekali lagi gw sampaikan, gw sendiri masih optimis, dengan perkembangan waktu pasti selalu ada perbaikan2 baik di dalam tubuh instansi pemerintahan dan tubuh masyarakat sendiri....
*mana cendol ijonya cup....?:mgeer:
1. imho, pemberantasan korupsi, antara lain dengan pembuatan KPK adalah salah satu keputusan politik, dan yang namanya politik pada intinya hanya mendapatkan kekuasaan dan mempertahankannya...
jika kekuasaan sdh ditangan, tingal mempertahankannya... dan kekuasaaan yang cenderung korup, gak mau dong korupnya kebongkar....
KPK sebagai anak macan, sepertinya dikebiri jangan sampe jadi macan benaran..kalo isa si dijadiin macan ompong aja.... menakutkan tapi tidak bergigi dan bercakar...
2. penegakan hukum tanpa kompromi,bisa menimbulkan ketidakstabilan polkam, bisa payah kayak thailand. ini yang mungkin di hindari SBY ...
3. yang saya bingung, dengan mandat dan kekuasaan penuh dari rakyat, SBY kok masih tebang pilih ya? kenapa kasus korupsi tidak di usut dari dalam pemerintahan sendiri, seperti dari biro2/dinas2 pengadaan? malah pihak luar yangdi embat duluan, seperti DPR/MPR, DPRD/Bupati hasil pilkada....
coba deh abang telisik, dari PNS, yang di hukum kkasus koriupsi jumlahnya ama yang dari luar, banyakan mana?
:mzoom::mzoom:
ini cendolnya Bang, kemaren dikirimin Gamma...
http://farm3.static.flickr.com/2030/2207149771_d3e2070e83_o.jpg
Selamat menikmati ...
papabonbon
31st October 2009, 09:40 AM
dirjen pajak terlihat membenahi diri. polri dengan densus 88 dan bnn juga terlihat perbaikan diri. tapi sikap polri ke kpk, jelas sekali sikap yg jealous. oh ya, kejaksaan malah yg parahm kagak keliatan dan nggak terasa perbaikannya :)
sepintas rerasan aja sih bang. kenapa kok polri tidak bisa melakukan perbaikan diri, tanpa perlu memukuli kpk :p
etjiptn3
31st October 2009, 09:41 AM
Bbrp hari yang lalu gw ikut sosialisasi dgn BPKP, dari laporan audit APBN, ternyata setiap tahun terjadi kebocoran APBN sebanyak 10-50% (belum termasuk kebocoran APBD), mengerikan kan??
Telat atuh. Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (ayah kandung Prabowo Subianto) di tahun 1990 sudah menyatakan bahwa APBN bocor 30%. Tindak lanjut? 0 besar.
Tak heran lain 12 tahun kemudian, muncul UU No. 30/2002 tentang pembentukan KPK.
etjiptn3
31st October 2009, 09:43 AM
bagus sekali itu, sehingga biar jelas yang benar itu benar dan yang salah itu salah....
betul Bang. Emang perlu disikat sama masyarakat internasional.
arydonny75
31st October 2009, 09:56 AM
betul Bang. Emang perlu disikat sama masyarakat internasional.
gw nggak bilang disikat kok.. gw cuma bilang biar yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah... siapa yang benar dan salah nanti pada saat ending...
Lagian negara kita menganut asas presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah, tersangka/terdakwa belum dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hukum yang tetap yang menyatakan dirinya bersalah, jadi yang memutuskan bersalah nanti adalah vonis hakim di pengadilan, itupun terdakwa masih bisa mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali bila tidak puas dgn keputusan sebelumnya...
dan kalo tersangka merasa ada ketidakadilan dalam proses penyidikan, misalkan merasa bahwa menganggap penahanannya tidak sah, silahkan ajukan pra peradilan (itu semua diatur dalam KUHAP),kenapa tersangka nggak menggunakan hak itu???
Banyak hak-hak tersangka yg diatur dalam KUHAP, gunakan saja bila merasa adaketidakadilan....
papabonbon
31st October 2009, 09:56 AM
loh kan nggak ada yg ngelarang org bicara apa sajakan??? sama seperti gw bebas dong memberikan alasan dari sudut pandang gw....
KPK bisa menyidik karena penyidiknya adalah penyidik Polri bukan penyidik independen yg mereka rekrut sendiri.... Dan mereka bisa begitu karena punya anggaran dan kewenangan yang lebih...
Sbg informasi, penyidikan satu kasus oleh penyidik Polri dibiayai paling besar 14 juta.... dan perlu kamu tahu pada saat KPK menangani kasus korupsi Bupati Pelalawan, info dr kawan saya Ahmad Sulaiman (TN 1) yg saat itu menjadi penyidik di KPK utk foto satelit daerah2 yg terkena illegal logging biayanya sampai menelan 200jt....
bang,
saya sih nggak msaalah kalau demi mengumpulkan bukti yang kuat dibutuhkan biaya yang tinggi. asal setelah itu penjahatnya beneran dihukum lama.
jangan seperti sekarang, bukti tidak kuat, kejaksaan dan polri (supermannya) main dengan orang kriminal, ujungnya selain bukti tidak kuat dan sistem peradilan dimainkan, akhirnya penjahat lolos. itu tersangka perjudian di jaman sutanto kan banyak banget yang lolos. padahal kepastian hukum dan penegakan hukum itu yang diminta masyarakat. bukan pura pura ditangkap, pura pura dihukum, tapi bebas kayak raja kecil di penjara. bebas keluar masuk sesukanya.
densus88 biaya tinggi, duit dari sedekat amerika, tapi teroris ditangkap dan jaringan terungkap, rakyatpun puas. bnn banyak nangket bandar narkoba, rakyat puas dengan kinerja bnn. dirjen pajak juga naikin remunerasi, perbaikan sistem, biaya tinggi, tapi rakyat puas dengan kinerja dirjen pajak sekarang ini. bahkan kpk yg bolak balik sidak ke kantor pajak merasa puas.
kenapa polri dan kejaksaan ngiri sama kpk, kalau masalah dana demi perbaikan sisten, personil dan kinerja bukannya sedang menuju ke arah yg lebih baik ? lihat saja kesenjangan sosial yg dirasakan teman teman tentara thd personil polisi saat ini. saya rasa sudah menjelaskan semua nya lah.
arydonny75
31st October 2009, 10:04 AM
1. imho, pemberantasan korupsi, antara lain dengan pembuatan KPK adalah salah satu keputusan politik, dan yang namanya politik pada intinya hanya mendapatkan kekuasaan dan mempertahankannya...
jika kekuasaan sdh ditangan, tingal mempertahankannya... dan kekuasaaan yang cenderung korup, gak mau dong korupnya kebongkar....
KPK sebagai anak macan, sepertinya dikebiri jangan sampe jadi macan benaran..kalo isa si dijadiin macan ompong aja.... menakutkan tapi tidak bergigi dan bercakar...
2. penegakan hukum tanpa kompromi,bisa menimbulkan ketidakstabilan polkam, bisa payah kayak thailand. ini yang mungkin di hindari SBY ...
3. yang saya bingung, dengan mandat dan kekuasaan penuh dari rakyat, SBY kok masih tebang pilih ya? kenapa kasus korupsi tidak di usut dari dalam pemerintahan sendiri, seperti dari biro2/dinas2 pengadaan? malah pihak luar yangdi embat duluan, seperti DPR/MPR, DPRD/Bupati hasil pilkada....
coba deh abang telisik, dari PNS, yang di hukum kkasus koriupsi jumlahnya ama yang dari luar, banyakan mana?
:mzoom::mzoom:
ini cendolnya Bang, kemaren dikirimin Gamma...
http://farm3.static.flickr.com/2030/2207149771_d3e2070e83_o.jpg
Selamat menikmati ...
kalo ada yang pernah ikut kuliah politik hukum... Hukum adalah produk politik, jadi produk2 hukum (peraturan maupun aparatnya) dibentuk oleh para pelaku politik... Dan ingat poltik dekat dengan faktor kepentingan... Bila politik itu dekat dengan kepentingan rakyat,maka peraturan itu pasti membela rakyat,tapi apabila politik itu dekat dgn kepentingan ribadi/golongan tertentu ya silahkan menilai sendiri hasilnya...
papabonbon
31st October 2009, 10:07 AM
Cina adalah salah satu negara yang paling sukses memberantas korupsi,karena di sana tersangka/terdakwa kasus korupsi diberi hukuman yg sangat besar (sebagian besar dihukum mati), sehingga memberikan efek jera... Di Indonesia?? vonis yg paling tinggi sepengetahuan gw adalah bupati pelalawan, yaitu 11 tahun, itupun nantinya bisa dikurangi dengan remisi2...
di sini saya ada pertanyaan bang.
ktika di PTIK ada kuliah yang membahas masalah efek jera ini. kalau di islam, atau standar hukum abad pertengahan, efek jera yg jadi target keadilan. jadi hukuman sifatnya fisik dan angat berat. tapi sejak jaman montesqieu, beredar pandangan, bahwa penjara sejogjanya jadi lembaga rehabilitasi. jadi yang jadi target bukan sekedar menghukum seberat beratnya, karena di titik tertentu di masyarakat, ternyata hukuman fisik sangat berat tidak lagi berkorelasi dengan efek jera, apalagi ketika terjadi ketimpangan sosial yang sangat tinggi, orang kaya lolos dari jeratan hukum, sementara si miskin mencuri sekerat roti bisa kena 10 tahun penjara.
di sini wacana supremasi hukum menjadi mengemuka dengan sendirinya karena kondisi obyektif masyrakat.
nah kalau hukuman penjara dengan dikombinasi efek rehabilitasi dirasa kurang di indonesia, juga pengekan hukum --> kehakiman --> kudunya ini yang diluruskan. soalnya emang ngasi hukuman berapa tahun penjara bukan lagi domain polisi. juga kejaksaan yang hanya bisa meminta sekian tahun penjara bagi si terdakwa, tapi kan yg ketok palu kasih hukuman berapa tahun kan tetep si hakim.
selkain itu perlu diingat bang, di china, korupsi bukannya hilang. justru sekarang ini lebih pinter. kalo mau korupsi kudu canggih metodenya, nggak lagi main bodoh bodohan, dan ini bakalan lebih susah diungkap. kasus etical juga mengemuka sekarang di china, lihat case susu yg dicampur melamine. ini korupsi yg berujung perbuatan kriminal yg merugikan orang banyak gue bilang. mungkn si pejabat pabrik ngorup duit, dari jatah beli susu, gantinya buat mendongkrak kualitas dicampur tuh susu ama bahan berbahaya. edan !!!
nah sekarang berkait penegakan hukum, kita kok malah mendengar kalau rekaman punya kpk (berisi pembicaraan polisi dgn tersangka) malah mau disita polri. piye iki :mzoom: jangan jangan abis itu dibilang rekamn hilang tak ketahuan rimbanya huehehe
arydonny75
31st October 2009, 10:12 AM
Telat atuh. Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (ayah kandung Prabowo Subianto) di tahun 1990 sudah menyatakan bahwa APBN bocor 30%. Tindak lanjut? 0 besar.
Tak heran lain 12 tahun kemudian, muncul UU No. 30/2002 tentang pembentukan KPK.
Buat gw pribadi lebih baik telat daripada nggak sama sekali, dan buat gw pribadi lebih penting menjadi bagian dari perbaikan2 itu walaupun dalam konteks yg paling kecil sekalipun... daripada hanya memprotes saja tanpa solusi bahkan membiarkan penyimpangan2 itu terjadi dg alasan efisiensi waktu......
papabonbon
31st October 2009, 10:13 AM
kalo ada yang pernah ikut kuliah politik hukum... Hukum adalah produk politik, jadi produk2 hukum (peraturan maupun aparatnya) dibentuk oleh para pelaku politik... Dan ingat poltik dekat dengan faktor kepentingan... Bila politik itu dekat dengan kepentingan rakyat,maka peraturan itu pasti membela rakyat,tapi apabila politik itu dekat dgn kepentingan ribadi/golongan tertentu ya silahkan menilai sendiri hasilnya...
karena pers (baik yg formal seperti tv dan koran) juga community pers kayak blogger adalah bagian dari masyarakat madani, maka boleh dong mengarahkan opini publik supaya tekanan politik kepada para petinggi yg membuat produk hukum ini juga membela kepentingan masyarakat. :mgeer: emangnya saya sebagai orang biasa, rela polisi mengyuyo nguyo kpk, sehingga para koruptor bebas berkeliaran ? haiyaaa yg bener aja.
polri sendiri dalam situasi politik seperti apa sih sehingga mau disetir para koruptor dan petinggi negara tertentu buat menghabisi kpk ? itu sebenarnya pertanyaan besarnya :mbom:
papabonbon
31st October 2009, 10:16 AM
Buat gw pribadi lebih baik telat daripada nggak sama sekali, dan buat gw pribadi lebih penting menjadi bagian dari perbaikan2 itu walaupun dalam konteks yg paling kecil sekalipun... daripada hanya memprotes saja tanpa solusi bahkan membiarkan penyimpangan2 itu terjadi dg alasan efisiensi waktu......
mantap bang !!! :mgeer:
* nb : uu kpk hasil dari produk politik reformasi juga, dari orang orang yg teriak teriak gak jelas di jalanan itu *
arydonny75
31st October 2009, 10:26 AM
bang,
saya sih nggak msaalah kalau demi mengumpulkan bukti yang kuat dibutuhkan biaya yang tinggi. asal setelah itu penjahatnya beneran dihukum lama.
jangan seperti sekarang, bukti tidak kuat, kejaksaan dan polri (supermannya) main dengan orang kriminal, ujungnya selain bukti tidak kuat dan sistem peradilan dimainkan, akhirnya penjahat lolos. itu tersangka perjudian di jaman sutanto kan banyak banget yang lolos. padahal kepastian hukum dan penegakan hukum itu yang diminta masyarakat. bukan pura pura ditangkap, pura pura dihukum, tapi bebas kayak raja kecil di penjara. bebas keluar masuk sesukanya.
densus88 biaya tinggi, duit dari sedekat amerika, tapi teroris ditangkap dan jaringan terungkap, rakyatpun puas. bnn banyak nangket bandar narkoba, rakyat puas dengan kinerja bnn. dirjen pajak juga naikin remunerasi, perbaikan sistem, biaya tinggi, tapi rakyat puas dengan kinerja dirjen pajak sekarang ini. bahkan kpk yg bolak balik sidak ke kantor pajak merasa puas.
kenapa polri dan kejaksaan ngiri sama kpk, kalau masalah dana demi perbaikan sisten, personil dan kinerja bukannya sedang menuju ke arah yg lebih baik ? lihat saja kesenjangan sosial yg dirasakan teman teman tentara thd personil polisi saat ini. saya rasa sudah menjelaskan semua nya lah.
penegakakan hukum itu bukan domain polisi sendiri, makanya ada criminal justice system, dari mulai polisi, jaksa, hakim dan lembaga pemasyarakatan..kalo seorang terdakwa dihukum ringan atau dibebaskan sama haki, polisinya yg disalahin??
memangnya densus 88 itu instansi yg berdiri sendiri ya?? mereka tuh polisi!! memangnya penyidik kpk itu direkrut darimana sih?? dari penyidik polisi... yang ngepalain BNN siapa sih?? polisi itu!!
polisi dan jaksa iri sama kpk?? wah kalo itu yg dijadikan alasan utk menahan pak bibit dan pak chandra, berarti pimpinan polri mempertaruhkan martabat mereka yang kalo itu benar yg terjadi akan membuat nama mereka, bahkan polri akan jatuh,kalo itu benar ya....
Satu hal lagi nggak usah membandingkan tentara dan polisi,di negara manapun tentara dan polisi mempunyai tugas pokok yang berbeda, nggak sama, dan bukan utk diperbandingkan, dan standar gaji PBB utk polisi dan tentara memang berbeda,silahkan saja tanya sama rekan yg pernah ikut program2 PBB....
etjiptn3
31st October 2009, 10:28 AM
Buat gw pribadi lebih baik telat daripada nggak sama sekali, dan buat gw pribadi lebih penting menjadi bagian dari perbaikan2 itu walaupun dalam konteks yg paling kecil sekalipun... daripada hanya memprotes saja tanpa solusi bahkan membiarkan penyimpangan2 itu terjadi dg alasan efisiensi waktu......
Betul. Tapi kalo telat, keterlaluan amat, 10 tahun dari 1990 sampe 2002? Makanya, itu 2 penyidik itu selama 12 tahun dari 1990-2002 ngapain aja? Sampai-sampai tahun 2002 dibuatlah solusi yang sebenarnya cukup ciamik, terininspirasi dari Hong Kong katanya dengan lembaga serupanya di tahun 1970-1980-an, yaitu UU No. 30/2002. Kalau yg 2 penyidik itu bekerja membuktikan pernyataan tokoh sekaliber Prof. Sumitro D, tahun 2009 gak perlu ada roadshow dari BPKP tentang laporan audit APBN bocor kayak yg ditulis di bawah ini.
Bbrp hari yang lalu gw ikut sosialisasi dgn BPKP, dari laporan audit APBN, ternyata setiap tahun terjadi kebocoran APBN sebanyak 10-50% (belum termasuk kebocoran APBD), mengerikan kan??
mantap bang !!! :mgeer:
* nb : uu kpk hasil dari produk politik reformasi juga, dari orang orang yg teriak teriak gak jelas di jalanan itu *
Hayo, yg 2 hari tidur di gedung MPR di sela-sela tembok dan dindingnya itu gedung tahun 1998, ngacung......
Buat gw pribadi lebih baik telat daripada nggak sama sekali, dan buat gw pribadi lebih penting menjadi bagian dari perbaikan2 itu walaupun dalam konteks yg paling kecil sekalipun... daripada hanya memprotes saja tanpa solusi bahkan membiarkan penyimpangan2 itu terjadi dg alasan efisiensi waktu......Ada yang minta solusi. Tuh, solusinya, orang-orang yag kata Mas Arcon teriak teriak gak jelas di jalanan. Makanya muncul pilpres langsung dan selanjutnya diikuti dengan berbagai produk hukum & politik, antara lain, UU No. 30/2002 tentang pembentukan KPK. Jelas kok, solusi yang diminta selama ini.
arydonny75
31st October 2009, 10:32 AM
di sini saya ada pertanyaan bang.
nah sekarang berkait penegakan hukum, kita kok malah mendengar kalau rekaman punya kpk (berisi pembicaraan polisi dgn tersangka) malah mau disita polri. piye iki :mzoom: jangan jangan abis itu dibilang rekamn hilang tak ketahuan rimbanya huehehe
rekaman punya kpk itu kan barang bukti, yang namanya barang bukti memang harus disita,dan pasti dibuat berita acara serah terimanya, dibuat permohonan penyitaannya, kalo sampe ilang,ya yang ngilangin diproses hukum dong wong sdh ada aturannya... kok sampe ada pertanyaan kayak gitu, bodoh banget pengacaranya kalo takut barang bukit diilangin sama polisi....:mlewat:
etjiptn3
31st October 2009, 10:40 AM
rekaman punya kpk itu kan barang bukti, yang namanya barang bukti memang harus disita,dan pasti dibuat berita acara serah terimanya, dibuat permohonan penyitaannya, kalo sampe ilang,ya yang ngilangin diproses hukum dong wong sdh ada aturannya... kok sampe ada pertanyaan kayak gitu, bodoh banget pengacaranya kalo takut barang bukit diilangin sama polisi....:mlewat:
hmmm....... pencemaran nama baik?:mmikir: (kan lagi hobi tuh, adu-aduan pencemaran nama baik).
Jadi pengacara mesti ambil S-1 Hukum, terus ada proses - dari Kementrian terkait - untuk membuat sang pemegang gelar SH itu bisa berpraktik sebagai praktisi hukum dengan kapabilitas pemahaman hukum yang sudah dianggap memadai. Saya pikir ndak mungkin orang bodoh yang bisa begitu. Nah, kalo saya yang bukan S-1 Hukum terus jadi pengacara membela klien, ya jelas, saya bodoh, wong bukan bidangnya:p
Apa mungkin masalah "trust"/"kepercayaan"?:mcengo:
Miftah_san
31st October 2009, 03:54 PM
di KUHAP ada alasan subyektif kenapa seorg tersangka ditahan/ditolak penangguhan penahanan, yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidananya...
Jaminan adalah salah satu persyaratan permohonan penangguhan penahanan dan sifatnya perdata,karena kalo tsk melarikan diri,si penjamin tdk mungkin menggantikan posisi tsk, tp penjamin bisa dituntut secara perdata karena wan prestasi (ingkar janji)... jd sebanyak apapun jumlah penjamin kalo penyidik menilai bahwa tsk bisa melakukan tiga alasan di atas, bisa saja penangguhan penahanannya ditolak...
Penasaran jadi ikutan nimbrung.
Buat bro Ardon...kalo menurut bro Ardon, apakah penggunaan pasal tersebut sudah pantas di pakai buat penahanan kedua mantan pimpinan KPK tersebut..?
Pertanyaan berikutnya, kenapa penahanan gak dilakukan dari awal...atau selama proses penyidikan selama ini...kalo emang ketiga alasan dari pasal tersebut di atas sudah memenuhi syarat?.kok baru di lakukan setelah beredar bukti rekaman yang mengarah kepada upaya2 pelemahan kpk oleh POLRI dan kejaksaan..?
Mengenai rekaman....kalo alasan Kepolisian untuk segera menyitanya agar bisa dipakai sebagai barang bukti...barang bukti apa..?..toh alasan/dakwaan terhadap kedua tersangka bekas pimpinan KPK berubah2 terus..?...Toh KPK mau membuka rekaman tersebut di persidangan MK...emang keberatan dari pihak Kepolisian apa..?
Kalo ini adalah pendapat pribadi ya, yang mungkin terpengaruh ama pemberitaan2 di media massa...ama obrolan2 yang ada di masyarakat.......Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan di peralat/dipakai oleh orang2/kelompok tertentu untuk menghancurkan/melemahkan lembaga KPK...karena gerakan KPK telah dan akan mengganggu kepentingan mereka ini.
Kalo menurut bro Ardon sendiri gimana..?..atau rekan2 yang ada di Kepolisian maupun Kejaksaan..
Di forum2 masyarakat sudah mulai santer akan penurunan yang sangat signifikan terhadap level of trust ke pihak2 Kepolisian, Kejaksaan dan ke pemerintahan yang baru terbentuk. Suara2 untuk siap2 turun ke jalan, sudah makin santer. Apakah kita mau menggadaikan stabilitas dan masa depan bangsa cuman buat kepentingan segelintir orang2/kelompok tertentu itu saja...?..
Gw seh sangat berharap masalah ini bisa segera clear...seperti yang kita harapkan bersama...yang salah di hukum sesuai kesalahannya seberat2nya.....yang benar di beri penghargaan setinggi2nya..
FOR BETTER INDONESIA....dari kita generasi kampus pirikan..yang dicita2kan sebagai generasi/agen2 national building..
aditkus
31st October 2009, 07:52 PM
gw prinsipnya hanya menjelaskan kondisi real di tubuh Polisi aja bro,bukan utk membela diri atau mencari pembenaran... Karena jaman skrg kadang2 opini publik lebih diterima daripada proses penegakan hukum itu sendiri...
Bbrp hari yang lalu gw ikut sosialisasi dgn BPKP, dari laporan audit APBN, ternyata setiap tahun terjadi kebocoran APBN sebanyak 10-50% (belum termasuk kebocoran APBD), mengerikan kan??
Nah yg sampe skrg jd pertanyaan gw adalah kalo data itu memang benar, seharusnya penanganan kasus korupsi ada tahapan2 prioritas,dimulai kepada penanggulangan kebocoran2 keuangan negara itu dulu (termasuk yg di daerah)...
setelah itu bisa ditanggulangi, maka sebagian uang2 yg bocor itu bisa digunakan utk mensejahterakan para aparat negara (termasuk aparat penegak hukumnya)...
setelah diberi kesejahteraan, maka ada konsekwensi utk si aparat itu tdk boleh melakukan pungli, bila melakukan pecat!! Makanya tahapan berikutnya pemberantasan korupsi adalah penanggulangan pungli di seluruh instansi pemerintah, bila itu sdh diberantas,maka dengan sendirinya kualitas pelayanan masyarakat akan lebih meningkat....
Cina adalah salah satu negara yang paling sukses memberantas korupsi,karena di sana tersangka/terdakwa kasus korupsi diberi hukuman yg sangat besar (sebagian besar dihukum mati), sehingga memberikan efek jera... Di Indonesia?? vonis yg paling tinggi sepengetahuan gw adalah bupati pelalawan, yaitu 11 tahun, itupun nantinya bisa dikurangi dengan remisi2...
Masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran hukum yang sangat rendah, mnrt salah satu teori (gw lupa dari siapa),pada lingkungan masyarakat yg tingkat kesadaran hukumnya rendah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara normatif tdk ada kompromi... Kita ambil contoh kecil ada pelanggaran lalu lintas dan polisi akan menilang si pelanggar,pasti rata2 akan terjadi kompromi dimana si pelanggar mencoba menyuap si polisi spy tidak ditilang dan si oknum polisi pun kemungkinan akan menerima itu, siapa yg salah?? ya kedua2nya...Bila tilang tetap dilakukan, kemungkinan yg terjadi adalah si pelanggar akan mencari keluarganya yg memiliki "power" utk menego/minta tlg supaya dibantu....
Tapi sekali lagi gw sampaikan, gw sendiri masih optimis, dengan perkembangan waktu pasti selalu ada perbaikan2 baik di dalam tubuh instansi pemerintahan dan tubuh masyarakat sendiri....
*mana cendol ijonya cup....?:mgeer:
sedikit berbagi pengetahuan nih, berhubung skripsi saya membahas tentang pengadaan barang. Di indonesia kebocoran/korupsi kurang lebih 75% terjadi saat pengadaan barang/jasa di bidang pemerintahan
fertob
31st October 2009, 09:08 PM
makanya harus dipelajari apa yg membuat nggak mampu, pasti ada hambatan2nya.. dan KPK dibentuk dgn keistimewaan2 yg nggak dimiliki oleh penyidik Polri/Jaksa...misalnya dg gaji yg lbh besar, fasilitas yg lbh baik, birokrasi yg dikurangi... gw rasa kalo penyidik korupsi diberikan keistimewaan2 yg ada di KPK pasti bisa berbuat seperti yg dibuat KPK...
Saya kok melihat nada cemburu disini, Don? :mlewat: Hehehehe....
Saya selama ini masih melihat sepertinya masih ada nada resistensi dari aparat penegak hukum "mainstream" terhadap KPK. Padahal musuh bersama adalah korupsi dan bukan KPK [dengan segala fasilitas istimewanya itu].
Justru sebagai anak kandung reformasi, KPK memang mendapat power yang sangat besar. Tetapi itulah resikonya jika melihat korupsi adalah extraordinary crime yang harus diberantas, sama seperti kejahatan terhadap kemanusiaan [HAM].
Saya sendiri selama ini salut sama kerja polisi khususnya dalam penanganan terorisme. Point 10 dari 10. Tetapi untuk kinerja pemberantasan korupsi, jujur sajalah, polisi masih dibawah standar.
Apalagi dengan analogi "cicak vs buaya" yang dilontarkan petinggi Polri, jelas-jelas itu bernada kecemburuan dan arogansi kekuasaan.
muhamadyusuf
31st October 2009, 10:26 PM
sedikit berbagi pengetahuan nih, berhubung skripsi saya membahas tentang pengadaan barang. Di indonesia kebocoran/korupsi kurang lebih 75% terjadi saat pengadaan barang/jasa di bidang pemerintahan
bocornya gimana dek?
dari 75% itu, yang bocor alus berapa, yang bocor aja berapa, yang sobek berapa?
(kayak karung aja...)............
jangan salah, pengadaan barang itu kena pajak yang hampir 30%, itu legal...
dari hrg normal, pemasok ambil margin 30%, jadi 60%... dan itupun ditambah yang pembayarannya bisa mundur 2-3 bulan sejak barang diserah terimakan, kena bunga deh, minimal 10 persen tuh ...
jadi kalo harga normalnya seratus rupiah dipasaran, di pengadaan bisa jadi 170 rupiah...
itu normal.... belum pake korupsi lho....legal sesuai aturan..
etjiptn3
31st October 2009, 10:32 PM
bocornya gimana dek?
dari 75% itu, yang bocor alus berapa, yang bocor aja berapa, yang sobek berapa?
(kayak karung aja...)............
jangan salah, pengadaan barang itu kena pajak yang hampir 30%, itu legal...
dari hrg normal, pemasok ambil margin 30%, jadi 60%... dan itupun ditambah yang pembayarannya bisa mundur 2-3 bulan sejak barang diserah terimakan, kena bunga deh, minimal 10 persen tuh ...
jadi kalo harga normalnya seratus rupiah dipasaran, di pengadaan bisa jadi 170 rupiah...
itu normal.... belum pake korupsi lho....legal sesuai aturan..
Yah, kalo gitu, beli aja di pasaran dengan harga 100. Kenapa mesti bayar 170...:mmikir::mmikir:. Cuma procurement function bodoh yang gak punya database kumplit tentang harga pasar suatu barang.... Di sini saya berani bilang "bodoh" karena demikianlah praktik yang wajar terjadi di perusahaan normal, profesional dan bona fide. At least, yang pernah tercemplung di dalamnya, yaitu: departemen procurement punya database lengkap bin kumplit tentang harga pasar barang-barang yang dipakai dalam proses keseharian kegiatan operasionalnya. Kalo gak punya database kayak gini, jelas bodoh, karena akan dibohongi sama vendor terus-terusan.
Terus mbah ucup ngomongin pajak. Hmmm... penasaran, pajak apaan tuh yang dimaksud? Pengen tahu....
muhamadyusuf
31st October 2009, 10:47 PM
Yah, kalo gitu, beli aja di pasaran dengan harga 100. Kenapa mesti bayar 170...:mmikir::mmikir:. Cuma procurement function bodoh yang gak punya database kumplit tentang harga pasar suatu barang.... Di sini saya berani bilang "bodoh" karena demikianlah praktik yang wajar terjadi di perusahaan normal, profesional dan bona fide. At least, yang pernah tercemplung di dalamnya, yaitu: departemen procurement punya database lengkap bin kumplit tentang harga pasar barang-barang yang dipakai dalam proses keseharian kegiatan operasionalnya. Kalo gak punya database kayak gini, jelas bodoh, karena akan dibohongi sama vendor terus-terusan.
Terus mbah ucup ngomongin pajak. Hmmm... penasaran, pajak apaan tuh yang dimaksud? Pengen tahu....
jangan salah bang etjip,
database yang biasanya dimiliki oleh para karyawan pengadaan adalah haraga barang yang sewajarnya, barang yang kalo di import, pake bayar pajak dengan benar dan sesuai.... bukan barang hasil dari black market atau harga diskonan .....
dan biasanya harga itu di pake harga yang di akhir taun atau di awal taun, ... koh etjip tau sendiri kan, kalo harga komputer misalnya, bisa turun sampe separuhnya antara harga bulan januari dan oktober di taun yang sama....
yang orang pengadaan, kayaknya bang getepe mungkin lebih tau tuh pajak apaan aja...
etjiptn3
31st October 2009, 10:55 PM
jangan salah bang etjip,
database yang biasanya dimiliki oleh para karyawan pengadaan adalah haraga barang yang sewajarnya, barang yang kalo di import, pake bayar pajak dengan benar dan sesuai.... bukan barang hasil dari black market atau harga diskonan .....
dan biasanya harga itu di pake harga yang di akhir taun atau di awal taun, ... koh etjip tau sendiri kan, kalo harga komputer misalnya, bisa turun sampe separuhnya antara harga bulan januari dan oktober di taun yang sama....
yang orang pengadaan, kayaknya bang getepe mungkin lebih tau tuh pajak apaan aja...
Wah, aneh. Database ya, database. Yg aye tahu mah database diupdate secara reguler, umumnya quarterly, gak cuma setahun sekali. Isinya ya, harga wajar barang tersebut, harga dari pabrik berapa, kalo import, jadinya berapa setelah ditambah pajak terkait. Termasuk kalo barang yang diimport masuk dalam fasilitas "masterlist" BPMIGAS/DJP.
Yah, intinya, harga FOB sampe di point pembelian si perusahaan. Diskonan bisa di nego belakangan, karena sifatnya mengurangi total purchasing costs. Kecuali ngakunya diskonan, tapi malah bikin biaya membengkak, ngaco itu namanya. Black market mah kagak masuk hitungan, wong maunya bisnis secara bersih kok.
Makanya kalo ada vendor masukin penawaran harganya jauh di atas angka di database, bagian procurement intelligence akan investigasi benar tidaknya. Tapi kalo mark up-mark up gak jelas, pasti akan di kick out....
Yah, at least it yang aye tahu..... Kan menjunjung tinggi masalah integritas dan fair business practice.
muhamadyusuf
31st October 2009, 11:00 PM
Wah, aneh. Database ya, database. Yg aye tahu mah database diupdate secara reguler, umumnya quarterly, gak cuma setahun sekali. Isinya ya, harga wajar barang tersebut, harga dari pabrik berapa, kalo import, jadinya berapa setelah ditambah pajak terkait. Termasuk kalo barang yang diimport masuk dalam fasilitas "masterlist" BPMIGAS/DJP.
Yah, intinya, harga FOB sampe di point pembelian si perusahaan. Diskonan bisa di nego belakangan, karena sifatnya mengurangi total purchasing costs. Kecuali ngakunya diskonan, tapi malah bikin biaya membengkak, ngaco itu namanya. Black market mah kagak masuk hitungan, wong maunya bisnis secara bersih kok.
Makanya kalo ada vendor masukin penawaran harganya jauh di atas angka di database, bagian procurement intelligence akan investigasi benar tidaknya. Tapi kalo mark up-mark up gak jelas, pasti akan di kick out....
Yah, at least it yang aye tahu..... Kan menjunjung tinggi masalah integritas dan fair business practice.
kan itu ente, yang udah tau....
kalo yang laen? taunya harga barang sekian, kok bisa ditenderkan jadi 2kalinya sekian?
padahal yang dipasaran made in china, yang ditenderkan made in jepang...
nekotisme
1st November 2009, 05:16 AM
jadi inget cerita seorg BOD BUMN...ruang rapat direksinya butuh LCD multimedia...mau pengadaan aja panpel nya beribet bla bla bla,dah lbh 1 taun gak jadi2...akhirnya dia beli sendiri tanpa lelang di pameran komputer,sambil berseloroh 'biarin dah kalo mau dilaporin k KPK....'.Lha mau beli brg umum aja kok susyeh bgt.....Kadang suka ktwa2 liat iklan pengadaan di Warta Kota ato Media Indonesia....Coba bandingin dgn harga pasar paket2 disitu,itu mah gak lagi bocor alus kaleeee....:p
arydonny75
1st November 2009, 05:19 AM
Penasaran jadi ikutan nimbrung.
Buat bro Ardon...kalo menurut bro Ardon, apakah penggunaan pasal tersebut sudah pantas di pakai buat penahanan kedua mantan pimpinan KPK tersebut..?
Pertanyaan berikutnya, kenapa penahanan gak dilakukan dari awal...atau selama proses penyidikan selama ini...kalo emang ketiga alasan dari pasal tersebut di atas sudah memenuhi syarat?.kok baru di lakukan setelah beredar bukti rekaman yang mengarah kepada upaya2 pelemahan kpk oleh POLRI dan kejaksaan..?
Mengenai rekaman....kalo alasan Kepolisian untuk segera menyitanya agar bisa dipakai sebagai barang bukti...barang bukti apa..?..toh alasan/dakwaan terhadap kedua tersangka bekas pimpinan KPK berubah2 terus..?...Toh KPK mau membuka rekaman tersebut di persidangan MK...emang keberatan dari pihak Kepolisian apa..?
Kalo ini adalah pendapat pribadi ya, yang mungkin terpengaruh ama pemberitaan2 di media massa...ama obrolan2 yang ada di masyarakat.......Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan di peralat/dipakai oleh orang2/kelompok tertentu untuk menghancurkan/melemahkan lembaga KPK...karena gerakan KPK telah dan akan mengganggu kepentingan mereka ini.
Kalo menurut bro Ardon sendiri gimana..?..atau rekan2 yang ada di Kepolisian maupun Kejaksaan..
Di forum2 masyarakat sudah mulai santer akan penurunan yang sangat signifikan terhadap level of trust ke pihak2 Kepolisian, Kejaksaan dan ke pemerintahan yang baru terbentuk. Suara2 untuk siap2 turun ke jalan, sudah makin santer. Apakah kita mau menggadaikan stabilitas dan masa depan bangsa cuman buat kepentingan segelintir orang2/kelompok tertentu itu saja...?..
Gw seh sangat berharap masalah ini bisa segera clear...seperti yang kita harapkan bersama...yang salah di hukum sesuai kesalahannya seberat2nya.....yang benar di beri penghargaan setinggi2nya..
FOR BETTER INDONESIA....dari kita generasi kampus pirikan..yang dicita2kan sebagai generasi/agen2 national building..
kita semua juga sepakat boss kalo semua penanganan hukum seseorang harus sesuai aturang yang berlaku, karena tujuan hukum itu sendiri adalah keadilan dan kepastian hukum.. Gw termasuk orang yang secara pribadi nggak suka merekayasa org nggak bersalah menjadi salah atau orang yang salah menjadi nggak salah...
Mengenai penanganan para Ketua KPK dan pasal yang diterapkan gw nggak bisa berkomentar banyak, karena utk mengomentari hal tersebut apalagi dari kacamata seorg penegak hukum harus melihat keseluruhan prosesnya tdk sepotong-sepotong...
Seluruh alumni TN yg ada di kepolisian,gw rasa juga menginginkan perbaikan sistem,tdk hanya rekan2 yg diluar kepolisian (for better Indonesia seperti Om Miftah bilang..)...
Kalo memang nantinya proses terhadap para Ketua KPK itu adalah rekayasa, gw yakin itu akan terbuka.. dan memang pasti akan merugikan institusi kepolisian secara keseluruhan nantinya dan pasti akan ada konsekwensi yuridis thd para petinggi Polri yg melakukannya bro...
Skrg para alumni TN yg ada di kepolisian belum dlm taraf sbg pengambil keputusan bagi institusi Polri secara umum, tapi kita sdh mulai melakukan perbaikan2 khususnya pada level yg lbh kecil....
Kalo mungkin postingan gw sebelumnya "berbau" terlalu membela institusi Polri, itu krn gw krg suka aja kalo tempat gw mencari nafkah terlalu didiskreditkan tapi nggak memberikan saran konstruktif apa2...
Intinya bro...Kita sepakat buat melakukan perbaikan2 utk for better Indonesia..
arydonny75
1st November 2009, 05:25 AM
hmmm....... pencemaran nama baik?:mmikir: (kan lagi hobi tuh, adu-aduan pencemaran nama baik).
Jadi pengacara mesti ambil S-1 Hukum, terus ada proses - dari Kementrian terkait - untuk membuat sang pemegang gelar SH itu bisa berpraktik sebagai praktisi hukum dengan kapabilitas pemahaman hukum yang sudah dianggap memadai. Saya pikir ndak mungkin orang bodoh yang bisa begitu. Nah, kalo saya yang bukan S-1 Hukum terus jadi pengacara membela klien, ya jelas, saya bodoh, wong bukan bidangnya:p
Apa mungkin masalah "trust"/"kepercayaan"?:mcengo:
makanya nggak mungkin kan kalo org bodoh jadi pengacara?? jadi sebenarnya nggak perlu merasa takut barang bukti hilang/dihilangkan oleh penyidik,karena kalo penyidik menghilangkan barang bukti apalagi secara sengaja bisa dipidanakan.....
Kalo masalah kepercayaan itu adalah unsur subyektif, kalo mau obyektif ya berikan barang bukti kepada penyidik, dikontrol jangan sampe hilang, buat publikasi bahwa brg bukti itu sdh diberikan ke penyidik, apalagi rekaman kan bisa diperbanyak... masa' menyerahkan ke pers bisa ke penyidik nggak mau...
arydonny75
1st November 2009, 05:39 AM
jadi inget cerita seorg BOD BUMN...ruang rapat direksinya butuh LCD multimedia...mau pengadaan aja panpel nya beribet bla bla bla,dah lbh 1 taun gak jadi2...akhirnya dia beli sendiri tanpa lelang di pameran komputer,sambil berseloroh 'biarin dah kalo mau dilaporin k KPK....'.Lha mau beli brg umum aja kok susyeh bgt.....Kadang suka ktwa2 liat iklan pengadaan di Warta Kota ato Media Indonesia....Coba bandingin dgn harga pasar paket2 disitu,itu mah gak lagi bocor alus kaleeee....:p
memang itu sulitnya pengadaan barang di instansi pemerintah Cup.. semua diatur di Keppres 80 ttg pengadaan barang dan jasa, semua harus melalui lelang, kecuali yg nilainya dibawah 50 jt bisa penunjukkan langsung... belum seluruh proyek itu dibebani pajak, belum lagi pungutan2 liar dari mulai ketua panitia lelang sampai dengan kepala daerah...akhirnya seluruh proyek di mark up, terus dibangun dengan anggaran rata2 dibawah 50% dari nilai proyek tsb, alhasil tdk pernah ada proyek (khususnya bangunan fisik) yang bertahan lama....
Makanya gw bilang sebelumnya ini yg seharusnya yg menjadi prioritas penanganan korupsi, yaitu memberantas korupsi yg terjadi dari kebocoran2 keuangan negara, seharusnya pemerintah pusat memberikan target kepada slrh institusi penegak hukum yg menangani korupsi (Polri,Jaksa, dan KPK) utk memberantas ini... Selamatkan dulu uang negara dari tangan2 para koruptor, kalo uang negara bisa diselamatkan, gw yakin pemerintah akan bisa lebih mensejahterakan rakyatnya dan para pegawainya, dan ke depannya bisa mengurangi praktek2 pungli....
arydonny75
1st November 2009, 05:56 AM
Saya kok melihat nada cemburu disini, Don? :mlewat: Hehehehe....
Saya selama ini masih melihat sepertinya masih ada nada resistensi dari aparat penegak hukum "mainstream" terhadap KPK. Padahal musuh bersama adalah korupsi dan bukan KPK [dengan segala fasilitas istimewanya itu].
Justru sebagai anak kandung reformasi, KPK memang mendapat power yang sangat besar. Tetapi itulah resikonya jika melihat korupsi adalah extraordinary crime yang harus diberantas, sama seperti kejahatan terhadap kemanusiaan [HAM].
Saya sendiri selama ini salut sama kerja polisi khususnya dalam penanganan terorisme. Point 10 dari 10. Tetapi untuk kinerja pemberantasan korupsi, jujur sajalah, polisi masih dibawah standar.
Apalagi dengan analogi "cicak vs buaya" yang dilontarkan petinggi Polri, jelas-jelas itu bernada kecemburuan dan arogansi kekuasaan.
kok musti cemburu Fer?? ha ha ha....
gw hanya bilang kalo penyidik Polri dlm memberantas korupsi memiliki banyak keterbatasan baik dari prosedur maupun anggaran..
sbg contoh prosedur, utk memanggil seorg gubernur utk diperiksa misalnya penyidik Polri harus minta ijin kpd presiden, KPK? tdk perlu bro.... apakah ijin itu keluar dlm waktu 1 atau 2 hari? sampe skrg ijin pemeriksaan gubernur Riau masalah penanganan illegal logging di Riau yang melibatkan 14 perusahaan dari tahun 2007 aja nggak keluar-keluar sampai akhirnya kasus itu dihentikan penyidikannya....
Kalo mau fair menilai, ya harus dari posisi yg sama dong, beri fasilitas yang sama, beri keistimewaan yang sama.. kalo sdh diberi persamaan2 tapi hasil kerjanya belum memuaskan juga, baru bisa dibilang kerjanya dibawah standar bro.....
Analogi cicak dan buaya memang dilontarkan oleh seorg petinggi Polri, tapi apakah ybs pada saat menyampaikan memang sedang membawa nama intitusi Polri?? atau hanya pribadi?? coba cermati lagi bro...
muhamadyusuf
1st November 2009, 05:56 AM
memang itu sulitnya pengadaan barang di instansi pemerintah Cup.. semua diatur di Keppres 80 ttg pengadaan barang dan jasa, semua harus melalui lelang, kecuali yg nilainya dibawah 50 jt bisa penunjukkan langsung... belum seluruh proyek itu dibebani pajak, belum lagi pungutan2 liar dari mulai ketua panitia lelang sampai dengan kepala daerah...akhirnya seluruh proyek di mark up, terus dibangun dengan anggaran rata2 dibawah 50% dari nilai proyek tsb, alhasil tdk pernah ada proyek (khususnya bangunan fisik) yang bertahan lama....
Makanya gw bilang sebelumnya ini yg seharusnya yg menjadi prioritas penanganan korupsi, yaitu memberantas korupsi yg terjadi dari kebocoran2 keuangan negara, seharusnya pemerintah pusat memberikan target kepada slrh institusi penegak hukum yg menangani korupsi (Polri,Jaksa, dan KPK) utk memberantas ini... Selamatkan dulu uang negara dari tangan2 para koruptor, kalo uang negara bisa diselamatkan, gw yakin pemerintah akan bisa lebih mensejahterakan rakyatnya dan para pegawainya, dan ke depannya bisa mengurangi praktek2 pungli....
tidak bisa untuk lebih setuju lagi... alias setuju banget!
selamatkan uang negara...
cuma pertanyaan saya sebelumnya, kenapa yang ditangkep kebanyakan penyelenggara negara dadakan, bukan reguler?
btw, abang meng quote dari punyanya Mang Neko....:p:p
nekotisme
1st November 2009, 05:56 AM
memang itu sulitnya pengadaan barang di instansi pemerintah Cup.. semua diatur di Keppres 80 ttg pengadaan barang dan jasa, semua harus melalui lelang, kecuali yg nilainya dibawah 50 jt bisa penunjukkan langsung... belum seluruh proyek itu dibebani pajak, belum lagi pungutan2 liar dari mulai ketua panitia lelang sampai dengan kepala daerah...akhirnya seluruh proyek di mark up, terus dibangun dengan anggaran rata2 dibawah 50% dari nilai proyek tsb, alhasil tdk pernah ada proyek (khususnya bangunan fisik) yang bertahan lama....
Makanya gw bilang sebelumnya ini yg seharusnya yg menjadi prioritas penanganan korupsi, yaitu memberantas korupsi yg terjadi dari kebocoran2 keuangan negara, seharusnya pemerintah pusat memberikan target kepada slrh institusi penegak hukum yg menangani korupsi (Polri,Jaksa, dan KPK) utk memberantas ini... Selamatkan dulu uang negara dari tangan2 para koruptor, kalo uang negara bisa diselamatkan, gw yakin pemerintah akan bisa lebih mensejahterakan rakyatnya dan para pegawainya, dan ke depannya bisa mengurangi praktek2 pungli....
stuju banget b!kalo pemerintah skarang bisa memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa saat ini,angkat 4 jempol deh!sya org awam aja dah bsa estimate bhwa kebocoran anggaran dari belanja pemerintah sangat ruar biasa....dan itu berulang2 stiap tahun...duh,endonesya...
arydonny75
1st November 2009, 06:02 AM
tidak bisa untuk lebih setuju lagi... alias setuju banget!
selamatkan uang negara...
cuma pertanyaan saya sebelumnya, kenapa yang ditangkep kebanyakan penyelenggara negara dadakan, bukan reguler?
btw, abang meng quote dari punyanya Mang Neko....:p:p
kalo jawaban gw mungkin karena kesulitan pembuktian Cup... Tapi kan banyak kepala2 daerah (bupati/gubernur) yang sdh dipidanakan karena kasus korupsi juga Cup...
He he he sorry Cup..abisnya kalian akayak kembar sih..
rambutnya...:p
nekotisme
1st November 2009, 06:04 AM
rambut nya 3-2-0??:Esambilmegangkepaladanmikir:
lanymm
1st November 2009, 06:20 AM
rambut nya 3-2-0??:Esambilmegangkepaladanmikir:
:mketawa::mketawa:
apa 0-2-3 ya?? :mmikir:
nekotisme
1st November 2009, 06:27 AM
:mketawa::mketawa:
apa 0-2-3 ya?? :mmikir:
ah,jeng brimob frontal....
GQ
1st November 2009, 06:40 AM
TS : ini bukan chitchat .. No JUNK Please .. :mbom:
papabonbon
1st November 2009, 06:47 AM
kepala mana tuh ? atas apa bawah ...:p
papabonbon
1st November 2009, 06:48 AM
eh, komenku di atas di delete aja deh :p jadi malu ... hehehe :mcengo:
GQ
1st November 2009, 06:52 AM
kepala mana tuh ? atas apa bawah ...:p
eh, komenku di atas di delete aja deh :p jadi malu ... hehehe :mcengo:
baru aja diingetin :msokimut::msokimut::msokimut:
nekotisme
1st November 2009, 07:50 AM
TS : ini bukan chitchat .. No JUNK Please .. :mbom:
relaksasi dikit gan...habis serius terbitlah santai (dikit)...
KEP inoki
2nd November 2009, 06:33 AM
Sebelum memberi komentar iseng, sy sampaikan rasa salut dan hormat kepada Bang Ary Donny dan teman-teman di Polri yg tetap semangat bekerja optimal dan memelihara kebanggaan pada institusi, karena dengan dua poin itulah, perbaikan yang signifikan masih memiliki harapan besar untuk terwujud. Semoga kasus Cicak vs Buaya yang amat kental nuansa politisnya ini hanya menjadi ujian ringan untuk menapak naik ke tingkat yang lebih baik.
Komentar iseng pertama, kasus ini kian menjadi bola liar yang tak jelas dan mengarah ke kerumitan, pasca keputusan pemeriksaan internal Polri yang memutuskan tidak ada kesalahan prosedur oleh Kabareskrim dan tetap mempertahankannya. Padahal bila pihak yang diduga terlibat, ikut dalam proses pemeriksaan, maka apapun hasil pemeriksaan menjadi bias dan sulit mendapat kepercayaan dari pihak lain, apalagi masyarakat sebagai stakeholders. Sejak saat itu, hidung sang Kabareskrim saat ini, terlihat semakin panjang, seiring dengan pengungkapannya ke publik yang kian sulit dipercaya. Harapan sy saat itu, Kapolri segera merotasi Kabareskrim ke posisi lain yang sama terhormatnya. Tidak perlu hingga pe-non aktif-an, namun posisi yang tidak memiliki akses pada penanganan kasus tersebut secara langsung. Sy kira posisi lain yang sama terhormat dengan Kabareskrim di kepolisian, lebih dari satu dan cukup tersedia. Karena mempertahankannya jelas-jelas membahayakan kredibilitas kepolisan secara keseluruhan. Kira-kira apa sich yang menjadi constraint bila rotasi kabareskrim itu dilakukan?
Komentar iseng kedua, kasus cicak vs buaya ini semoga memberikan pelajaran mahal tentang bagaimana perbaikan birokrasi dilakukan. Pembentukan KPK memang hal yang amat positif dan diperlukan untuk menumpas penyakit korupsi yang sudah amat akut. Sayangnya, pembentukan KPK itu mengandung satu cacat ketidaksempurnaan. Bagi sy, pembentukan KPK merupakan salah satu shortcut dalam perbaikan birokrasi, bukan satu-satunya alat. Mengaca pada social adjusment policy program IMF, lembaga-lembaga perbaikan seperti KPK ini seharusnya memiliki periode terbatas, tidak permanent, sambil melakukan perbaikan massive pada institusi yang telah ada. Tawaran kepada institusi yang telah ada adalah "untuk mendapat carrot yang lebih tasty, harus siap dengan stick yang lebih keras". Peiode terbatas lembaga seperti KPK ini harus dinyatakan secara jelas pada ketentuan perundang-undangannya dengan target yang strict dan valid. Sejarahnya, pembentukan lembaga seperti ini merupakan jalan tengah yang diambil ketika pemerintahan "tidak sanggup dan tega" meng-overhaul lembaga lama yang telanjur busuk. Lembaga perbaikan yang dimaksud, tidak hanya KPK, contoh lain adalah unit yang baru naik daun UKP3R, dan tidak mustahil akan banyak lembaga sejenis yang dibentuk.
Kesalahan seperti ini merupakan kesalahan mendasar yang terjadi pada negara berkembang yang berkeinginan melakukan perbaikan birokrasi, silakan search perbaikan birokrasi di Mexico pasca krisis tahun 1980-an, cmiiw. Pembentukan lembaga-lembaga perbaikan seperti itu, yang menjadi permanent, selain tidak efektif (merusak perbaikan institusi yang ada) dan pemborosan gaya baru, IMHO, hanyalah wujud kemauan perbaikan yang semu dan berjangka pendek disesuaikan dengan lamanya kekuasaan dipegang. Bukan tidak mustahil, di masa depan akan timbul kasus serupa dengan kasus cicak vs buaya ini yang melibatkan aktor institusi yang berbeda. Cuma judulnya saja yang berganti menjadi, kadal vs bunglon atau kancil vs kuda :mketawa: kasihan para binatang itu :msokimut:
muhamadyusuf
2nd November 2009, 07:57 AM
kalo jawaban gw mungkin karena kesulitan pembuktian Cup... Tapi kan banyak kepala2 daerah (bupati/gubernur) yang sdh dipidanakan karena kasus korupsi juga Cup...
Kepala Daerah (bupati/gubernur) itu kan bisa dibilang orang luar di pemerintahan, bukan yang merintis karir..
yang orang dalam itu maksud saya seperti PNS golongan 4, jenderal2 TNI dan Polisi.....
GQ
2nd November 2009, 09:46 AM
Cicak versus Buaya - Penahanan Chandra-Bibit Cacat Hukum
Written by Redaksi Web
Monday, 02 November 2009 09:29
http://www.harian-global.com/images/stories/09_november/091102_kuasa_hukum.gif
*Bang Ajo cool mode on* :p
Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang antara lain dilakukan sebagai pengejewantahan "hak kami (baca: polisi)", mendapatkan kecaman dari berbegai pihak. Hari ini, Senin (2/11), unsur masyarakat terdiri dari mahasiswa, pelajar, buruh dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, secara serempak akan menggelar aksi unjukrasa di sejumlah kota besar di Indonesia.
Aksi ini antara lain akan digelar di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, Denpasar, Mataram dan lainnya. Di Jakarta, pendukung Chandra-Bibit, akan memusatkan aksi di kawasan bundaran HI.
Sementara itu, tim kuasa Chandra-Bibit, di Jakarta, Minggu (1/11) kemarin, secara resmi melontarkan sanggahan atas pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) terkait proses hukum yang tengah dijalani keduanya. Sanggahan tim kuasa hukum terdiri dari tiga poin. Pertama, mengenai sangkaan penyidik polisi kepada Chandra dan Bibit soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang didasari atas pemerasan terhadap Anggoro Widjojo. Penyidik menduga dasar terjadinya penyalahgunaan wewenang adalah dengan adanya surat pelarangan ke luar negeri dan pencabutannya atas nama Djoko S Tjandra dan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Anggoro Widjodo.
Menurut anggota tim kuasa hukum, Taufik Basari, surat cekal kepada Djoko Tjandra dilakukan karena ada dugaan aliran dana dari Djoko terkait kasus Artalyta Suyani dan Urip Tri Gunawan. Namun dalam perjalanannya, tidak ditemukan bukti aliran dana tersebut. "Oleh karena itu, surat pencabutan ke luar negeri dicabut," ujar Taufik saat memberi keterangan pers di Kantor PSHK, Puri Imperium Jakarta Selatan, kemarin.
Kedua, soal pencekalan Anggoro Widjojo. Cekal itu dilakukan terkait adanya aliran dana kepada mantan Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal. Ketiga soal sangkaan polisi dengan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 12e jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31/1999. "Padahal Ari Muladi (tersangka kasus pemerasan Anggoro) telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 15 Juli 2009 tentang penyerahan uang ke pimpinan KPK," papar Taufik Basari seraya menambahkan, pemaparan dalam keterangan pers ini berdasar pada fakta bukan untuk mengontrol opini publik.
Chandra dan Bibit sendiri hingga kemarin belum menandatangani surat penahanan. Alasannya, penahanan yang dilakukan kepolisian dianggap tidak sah. "Klien kami belum menandatangani surat penahanan," jelas salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ari Juliano Gema. Menurut tim kuasa hukum, langkah penolakan diambil lantaran penahanan itu sudah lebih dulu batal demi hukum. Proses penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra, imbuh Ari, tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Hal senada diungkapkan Luhut Pangaribuan, anggota kuasa hukum lainnya. Dia menjelaskan, bukti permulaan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra berdasar pada dua hal, yaitu laporan Antasari Azahar kepada polisi dan keterangan Ary Muladi. Laporan Antasari ini, sambung dia, ditandatangani pada 6 Jui 2009 pukul 00.00 WIB. "Padahal menurut undang-undang laporan itu mestinya ditandatangani saat jam kerja. Ini berarti proses pemeriksaan terhadap Antasari tidak sah. Tentang keterangan Ari Muladi yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp6,7 miliar ke pimpinan KPK itu sendiri telah dicabut hingga tak dapat lagi dijadikan alat bukti yang sah dan meyakinkan," katanya.
KUHAP Harus Direvisi
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penahanan yang dilakukan kepolisian RI terhadap Chandra-Bibit membuat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus segera direvisi. "Itu kian mendesak agar proses penahanan tersangka oleh polisi harus mendapat persetujuan hakim wilayah. Sehingga dengan demikian, diskresi kepolisian tidak disalahgunakan dengan sikap arogan, terutama oleh oknum yang terlibat kepentingan tertentu," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, kemarin.
IPW, menurut Nita, prihatin dengan sikap arogan oknum-oknum kepolisian yang dengan sewenang-wenang melakukan penahanan. Sikap arogan ini, menurutnya, menimbulkan persepsi yang buruk di mata rakyat. "Sikap arogan oknum-oknumnya telah menimbulkan kebencian rakyat untuk menggugat fullpower dan kemandirian Polri," tandasnya.
source : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23269&Itemid=54
arydonny75
2nd November 2009, 10:17 AM
Kepala Daerah (bupati/gubernur) itu kan bisa dibilang orang luar di pemerintahan, bukan yang merintis karir..
yang orang dalam itu maksud saya seperti PNS golongan 4, jenderal2 TNI dan Polisi.....
ya kembali lagi utk menunjuk org itu bersalah kan hrs ada buktinya bro dan melalui proses pembuktian... kalo Jenderal Polisi, masih ingat kasus BNI-nya Adrian Woworuntu yang menyeret Komjen Suyitno Landung masuk ke penjara?? mungkin itu hanya salah satu contohnya....
arydonny75
2nd November 2009, 10:30 AM
Cicak versus Buaya - Penahanan Chandra-Bibit Cacat Hukum
Written by Redaksi Web
Monday, 02 November 2009 09:29
http://www.harian-global.com/images/stories/09_november/091102_kuasa_hukum.gif
*Bang Ajo cool mode on* :p
Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang antara lain dilakukan sebagai pengejewantahan "hak kami (baca: polisi)", mendapatkan kecaman dari berbegai pihak. Hari ini, Senin (2/11), unsur masyarakat terdiri dari mahasiswa, pelajar, buruh dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, secara serempak akan menggelar aksi unjukrasa di sejumlah kota besar di Indonesia.
Aksi ini antara lain akan digelar di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, Denpasar, Mataram dan lainnya. Di Jakarta, pendukung Chandra-Bibit, akan memusatkan aksi di kawasan bundaran HI.
Sementara itu, tim kuasa Chandra-Bibit, di Jakarta, Minggu (1/11) kemarin, secara resmi melontarkan sanggahan atas pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) terkait proses hukum yang tengah dijalani keduanya. Sanggahan tim kuasa hukum terdiri dari tiga poin. Pertama, mengenai sangkaan penyidik polisi kepada Chandra dan Bibit soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang didasari atas pemerasan terhadap Anggoro Widjojo. Penyidik menduga dasar terjadinya penyalahgunaan wewenang adalah dengan adanya surat pelarangan ke luar negeri dan pencabutannya atas nama Djoko S Tjandra dan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Anggoro Widjodo.
Menurut anggota tim kuasa hukum, Taufik Basari, surat cekal kepada Djoko Tjandra dilakukan karena ada dugaan aliran dana dari Djoko terkait kasus Artalyta Suyani dan Urip Tri Gunawan. Namun dalam perjalanannya, tidak ditemukan bukti aliran dana tersebut. "Oleh karena itu, surat pencabutan ke luar negeri dicabut," ujar Taufik saat memberi keterangan pers di Kantor PSHK, Puri Imperium Jakarta Selatan, kemarin.
Kedua, soal pencekalan Anggoro Widjojo. Cekal itu dilakukan terkait adanya aliran dana kepada mantan Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal. Ketiga soal sangkaan polisi dengan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 12e jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31/1999. "Padahal Ari Muladi (tersangka kasus pemerasan Anggoro) telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 15 Juli 2009 tentang penyerahan uang ke pimpinan KPK," papar Taufik Basari seraya menambahkan, pemaparan dalam keterangan pers ini berdasar pada fakta bukan untuk mengontrol opini publik.
Chandra dan Bibit sendiri hingga kemarin belum menandatangani surat penahanan. Alasannya, penahanan yang dilakukan kepolisian dianggap tidak sah. "Klien kami belum menandatangani surat penahanan," jelas salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ari Juliano Gema. Menurut tim kuasa hukum, langkah penolakan diambil lantaran penahanan itu sudah lebih dulu batal demi hukum. Proses penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra, imbuh Ari, tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Hal senada diungkapkan Luhut Pangaribuan, anggota kuasa hukum lainnya. Dia menjelaskan, bukti permulaan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra berdasar pada dua hal, yaitu laporan Antasari Azahar kepada polisi dan keterangan Ary Muladi. Laporan Antasari ini, sambung dia, ditandatangani pada 6 Jui 2009 pukul 00.00 WIB. "Padahal menurut undang-undang laporan itu mestinya ditandatangani saat jam kerja. Ini berarti proses pemeriksaan terhadap Antasari tidak sah. Tentang keterangan Ari Muladi yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp6,7 miliar ke pimpinan KPK itu sendiri telah dicabut hingga tak dapat lagi dijadikan alat bukti yang sah dan meyakinkan," katanya.
KUHAP Harus Direvisi
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penahanan yang dilakukan kepolisian RI terhadap Chandra-Bibit membuat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus segera direvisi. "Itu kian mendesak agar proses penahanan tersangka oleh polisi harus mendapat persetujuan hakim wilayah. Sehingga dengan demikian, diskresi kepolisian tidak disalahgunakan dengan sikap arogan, terutama oleh oknum yang terlibat kepentingan tertentu," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, kemarin.
IPW, menurut Nita, prihatin dengan sikap arogan oknum-oknum kepolisian yang dengan sewenang-wenang melakukan penahanan. Sikap arogan ini, menurutnya, menimbulkan persepsi yang buruk di mata rakyat. "Sikap arogan oknum-oknumnya telah menimbulkan kebencian rakyat untuk menggugat fullpower dan kemandirian Polri," tandasnya.
source : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23269&Itemid=54
inilah yang sampai skrg menjadi pertanyaan besar gw....
Penahanan yg dilakukan oleh penyidik mabes Polri adalah proses hukum, kenapa tidak dilawan dengan proses hukum juga?? Bila tersangka menganggap penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang krn melakukan penahanan, ajukan praperadilan, agar bisa diputuskan apakah penahanan itu sah atau tidak... Bila diputus tdk sah, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dan harus memberikan rehabilitasi dan ganti rugi...
Kenapa proses hukum dilawan dengan membangun opini masyarakat utk membenci institusi Polri secara keseluruhan?? Apakah dengan penahanan Bibit-Chandra, KPK tdk bisa bekerja utk tetap memberantas kasus-kasus korupsi di negara ini?? Atau apakah org2 yg duduk di KPK tdk bisa diproses hukum apabila bersalah atau dengan kata lain punya kekebalan hukum??
Proses penyidikan adalah awal suatu proses penegakkan hukum, finishnya adalah putusan hakim yg mempunyai kekuatan hukum yg tetap.. kenapa kita tdk bersabar utk menunggu sampai finish??
Atau mungkin ada skenario besar lain yg sengaja membenturkan KPK dgn Polri utk tujuan politik ttt?? Wallahualam....
Miftah_san
2nd November 2009, 10:50 AM
kita semua juga sepakat boss kalo semua penanganan hukum seseorang harus sesuai aturang yang berlaku, karena tujuan hukum itu sendiri adalah keadilan dan kepastian hukum.. Gw termasuk orang yang secara pribadi nggak suka merekayasa org nggak bersalah menjadi salah atau orang yang salah menjadi nggak salah...
Mengenai penanganan para Ketua KPK dan pasal yang diterapkan gw nggak bisa berkomentar banyak, karena utk mengomentari hal tersebut apalagi dari kacamata seorg penegak hukum harus melihat keseluruhan prosesnya tdk sepotong-sepotong...
Seluruh alumni TN yg ada di kepolisian,gw rasa juga menginginkan perbaikan sistem,tdk hanya rekan2 yg diluar kepolisian (for better Indonesia seperti Om Miftah bilang..)...
Kalo memang nantinya proses terhadap para Ketua KPK itu adalah rekayasa, gw yakin itu akan terbuka.. dan memang pasti akan merugikan institusi kepolisian secara keseluruhan nantinya dan pasti akan ada konsekwensi yuridis thd para petinggi Polri yg melakukannya bro...
Skrg para alumni TN yg ada di kepolisian belum dlm taraf sbg pengambil keputusan bagi institusi Polri secara umum, tapi kita sdh mulai melakukan perbaikan2 khususnya pada level yg lbh kecil....
Kalo mungkin postingan gw sebelumnya "berbau" terlalu membela institusi Polri, itu krn gw krg suka aja kalo tempat gw mencari nafkah terlalu didiskreditkan tapi nggak memberikan saran konstruktif apa2...
Intinya bro...Kita sepakat buat melakukan perbaikan2 utk for better Indonesia..
Cicak versus Buaya - Penahanan Chandra-Bibit Cacat Hukum
Written by Redaksi Web
Monday, 02 November 2009 09:29
http://www.harian-global.com/images/stories/09_november/091102_kuasa_hukum.gif
*Bang Ajo cool mode on* :p
Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang antara lain dilakukan sebagai pengejewantahan "hak kami (baca: polisi)", mendapatkan kecaman dari berbegai pihak. Hari ini, Senin (2/11), unsur masyarakat terdiri dari mahasiswa, pelajar, buruh dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, secara serempak akan menggelar aksi unjukrasa di sejumlah kota besar di Indonesia.
Aksi ini antara lain akan digelar di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, Denpasar, Mataram dan lainnya. Di Jakarta, pendukung Chandra-Bibit, akan memusatkan aksi di kawasan bundaran HI.
Sementara itu, tim kuasa Chandra-Bibit, di Jakarta, Minggu (1/11) kemarin, secara resmi melontarkan sanggahan atas pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) terkait proses hukum yang tengah dijalani keduanya. Sanggahan tim kuasa hukum terdiri dari tiga poin. Pertama, mengenai sangkaan penyidik polisi kepada Chandra dan Bibit soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang didasari atas pemerasan terhadap Anggoro Widjojo. Penyidik menduga dasar terjadinya penyalahgunaan wewenang adalah dengan adanya surat pelarangan ke luar negeri dan pencabutannya atas nama Djoko S Tjandra dan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Anggoro Widjodo.
Menurut anggota tim kuasa hukum, Taufik Basari, surat cekal kepada Djoko Tjandra dilakukan karena ada dugaan aliran dana dari Djoko terkait kasus Artalyta Suyani dan Urip Tri Gunawan. Namun dalam perjalanannya, tidak ditemukan bukti aliran dana tersebut. "Oleh karena itu, surat pencabutan ke luar negeri dicabut," ujar Taufik saat memberi keterangan pers di Kantor PSHK, Puri Imperium Jakarta Selatan, kemarin.
Kedua, soal pencekalan Anggoro Widjojo. Cekal itu dilakukan terkait adanya aliran dana kepada mantan Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal. Ketiga soal sangkaan polisi dengan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 12e jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31/1999. "Padahal Ari Muladi (tersangka kasus pemerasan Anggoro) telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 15 Juli 2009 tentang penyerahan uang ke pimpinan KPK," papar Taufik Basari seraya menambahkan, pemaparan dalam keterangan pers ini berdasar pada fakta bukan untuk mengontrol opini publik.
Chandra dan Bibit sendiri hingga kemarin belum menandatangani surat penahanan. Alasannya, penahanan yang dilakukan kepolisian dianggap tidak sah. "Klien kami belum menandatangani surat penahanan," jelas salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ari Juliano Gema. Menurut tim kuasa hukum, langkah penolakan diambil lantaran penahanan itu sudah lebih dulu batal demi hukum. Proses penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra, imbuh Ari, tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Hal senada diungkapkan Luhut Pangaribuan, anggota kuasa hukum lainnya. Dia menjelaskan, bukti permulaan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra berdasar pada dua hal, yaitu laporan Antasari Azahar kepada polisi dan keterangan Ary Muladi. Laporan Antasari ini, sambung dia, ditandatangani pada 6 Jui 2009 pukul 00.00 WIB. "Padahal menurut undang-undang laporan itu mestinya ditandatangani saat jam kerja. Ini berarti proses pemeriksaan terhadap Antasari tidak sah. Tentang keterangan Ari Muladi yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp6,7 miliar ke pimpinan KPK itu sendiri telah dicabut hingga tak dapat lagi dijadikan alat bukti yang sah dan meyakinkan," katanya.
KUHAP Harus Direvisi
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penahanan yang dilakukan kepolisian RI terhadap Chandra-Bibit membuat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus segera direvisi. "Itu kian mendesak agar proses penahanan tersangka oleh polisi harus mendapat persetujuan hakim wilayah. Sehingga dengan demikian, diskresi kepolisian tidak disalahgunakan dengan sikap arogan, terutama oleh oknum yang terlibat kepentingan tertentu," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, kemarin.
IPW, menurut Nita, prihatin dengan sikap arogan oknum-oknum kepolisian yang dengan sewenang-wenang melakukan penahanan. Sikap arogan ini, menurutnya, menimbulkan persepsi yang buruk di mata rakyat. "Sikap arogan oknum-oknumnya telah menimbulkan kebencian rakyat untuk menggugat fullpower dan kemandirian Polri," tandasnya.
source : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23269&Itemid=54
Itu dia tuh ....alasan penyangkaan dan pendakwaan semua sepertinya bisa di buktikan tidak benar...la kok malah di lakukan penahanan...dengan alasan penahanan pun sangat2 lemah.
Memang seh Kepolisian mempunyai hak hukum dan ada di nyatakan di UU..untuk melakukan nya...akan tetapi apakah bisa semaunya sendiri dalam pemahaman maupun pemakaiannya. Kebetulan dalam kasus ini masyarakat bisa mengikutinya karena di monitor trus sama media (sangat terbantu akan adanya kebebasan pers). Bagaimana dgn mereka2 yang gak punya pengaruh/tdk mendapatkan perhatian dari pers...sehingga di harapkan aturan dan pelaksanaan dari hak penahanan ini mesti di revisi lbh lanjut.
Gw juga heran...kok bisa itu si Anggoro dan Anggodo gak segera di tangkap, ataupun di proses secara hukum...lah jelas sekali Anggodo di media udah ngakuin ngasih duit lewat si Ary...dgn niat untuk di kasihkan ke pajabat berwenang guna mempengaruhi proses hukum Anggoro...malah dia dgn bangga dan pongahnya koar2 di media...dan melakukan upaya hukum seolah2 dia di dzolimi....lucu bgt.
Rekomendasi beberapa unsur masyarakat untuk di bentuk Team independent, seperti Team Pencari Fakta (TPF) atau apalah bentuknya...juga penon aktifan oknum2 yang terlibat (dalam hal ini pejabat2 di Kepolisian dan Kejaksaan yang di duga melakukan konspiracy rekayasa pelemahan KPK). Guna pemecahan dari segala keruwetan permaslahan ini segera bisa di uraikan.
MK sebagai lembaga penengahpemberi pertimbangan di bidang hukum menyegerakan persidangannya mengenai hal ini, sehingga Presiden bisa segera melakukan langkah2 yang di perlukan tanpa harus melanggar tata aturan perundang undangan..
Sayang sekali kalo waktu, pikiran dan energi bangsa dan negara terkuras cuman di permasalahan ini saja....dimana semua itu bisa di pergunakan untuk bidang/permasalahan2 lainnya ..
Miftah_san
2nd November 2009, 11:04 AM
inilah yang sampai skrg menjadi pertanyaan besar gw....
Penahanan yg dilakukan oleh penyidik mabes Polri adalah proses hukum, kenapa tidak dilawan dengan proses hukum juga?? Bila tersangka menganggap penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang krn melakukan penahanan, ajukan praperadilan, agar bisa diputuskan apakah penahanan itu sah atau tidak... Bila diputus tdk sah, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dan harus memberikan rehabilitasi dan ganti rugi...
Kenapa proses hukum dilawan dengan membangun opini masyarakat utk membenci institusi Polri secara keseluruhan?? Apakah dengan penahanan Bibit-Chandra, KPK tdk bisa bekerja utk tetap memberantas kasus-kasus korupsi di negara ini?? Atau apakah org2 yg duduk di KPK tdk bisa diproses hukum apabila bersalah atau dengan kata lain punya kekebalan hukum??
Proses penyidikan adalah awal suatu proses penegakkan hukum, finishnya adalah putusan hakim yg mempunyai kekuatan hukum yg tetap.. kenapa kita tdk bersabar utk menunggu sampai finish??
Atau mungkin ada skenario besar lain yg sengaja membenturkan KPK dgn Polri utk tujuan politik ttt?? Wallahualam....
Itu juga gw heran bro... kemungkinan juga ada pertimbangan lain dari pihak tertahan untuk tidak melakukan pengajuan pra peradilan...ini laksana maen catur...sepertinya. Masing2 pihak sangat berhati2 dalam melakukan langkah2nya..guna memenangkan peperangan...bukan sekedar memenangkan pertempuran...(to win the war...doesn't have to win the battle).
Tentu saja gak ada individu yang kebal hukum di negara hukum...jadi ya gak ada masalah sebenernya kalo emang bersalah siapapun bisa di beri tindakan hukum. Contohnya Antasari....ketua KPK malah...toh masyarakat gak ada resistensi sama sekali ....karena memang keseluruhan prosesnya masuk akal...paling gak akal masyarakat loh...biarpun saat itu udah mulai terdengar sayup2 isu konspirasi upaya rekayasa pelemahan KPK
Nah kenapa dalam kasus Bibit dan Chandra ini resitensi dari masyarakat sangatlah keras dan luas....karena prosesnya yang mengundang banyak pertanyaan masyarakat...juga figur dari individunya sangat lah berbeda jauh. Antasari banyak cacatnya...dan terbukti terkuak semua setelah proses penyidikan dan penahanannya...kredibilitasnya emang ancur..
Lah kalo Bibit dan Chandra so far kredibilitasnya masih sangat terjaga...tuduhan2..sangkaan2 yang di tujukan ke mereka bisa di sanggah semua ...dan logis...
Masyarakat kita kan makin terbuka dan cerdas...
papabonbon
2nd November 2009, 11:24 AM
bang ajo dan teman teman pshk mungkin bisa memberi keterangan apa saja yg sudah dilakukan oleh tim pembela kpk. jadi bang ardon dan kita semua disini bisa jelas, mengapa bukan pra peradilan yg dilakukan.
papabonbon
2nd November 2009, 11:32 AM
ya kembali lagi utk menunjuk org itu bersalah kan hrs ada buktinya bro dan melalui proses pembuktian... kalo Jenderal Polisi, masih ingat kasus BNI-nya Adrian Woworuntu yang menyeret Komjen Suyitno Landung masuk ke penjara?? mungkin itu hanya salah satu contohnya....
bang ardon,
coba menyimak email salah satu adik polisi di milis tn yg berisi emailnya pak susno duaji. salah satu paragraf yg saya sebut sebagai memprihatinkan adalah alasan pak susno bahwa yg dilakukannya adalah untuk melindungi kehormatan keluarga besar polisi. karena beliau gerah orang besar seperti mantan kapolri, pak rusdihardjo, yg jadi dubes di malaysia malah jadi pesakitan kpk. dan masih banyak lagi dari keluarga besar polri, yg jadi keprihatinan pak susno, yg menjadi target dan sasaran kpk.
lha, saya jadi beranalogi.
untuk kasus bnn dan densus88, apa kalau ada keluarga besar polri yg terlibat narkoba atau terorisme, maka lantas dilindungi ? kan enggak. gitu juga seharusnya dengan kkn, kalau terindikasi korupsi, kenapa penyidik polisi, kejaksaan ataupun kpk, atau irjen di departemen masidng masing kagak boleh bertindak.
coba oom gamcess, email pak susno itu bisa disharing di bahasan kita kali ini, nggak ? *curious*
GQ
2nd November 2009, 11:45 AM
dilanjut papah dan ikastarans yg lain, silahkan dicermati curhat di bawah ini, sbg pencerahan menanggapi kasus ini
— Pada Jum, 11/9/09, susno_duadji@yahoo.com menulis:
Dari: susno_duadji@yahoo.com
Judul: Re: [Keluarga POLRI] Kutipan dari harian Sindo, untuk kita renungkan.
Kepada: “Jacky Mardono Tjokrodiredjo”
Tanggal: Jumat, 11 September, 2009, 10:16 PM
Yth Bpk Jacky Mardono Tjokrodirejo
Selaku Guru, Senior, Bapak, Panutan, dan Lurah KBP
Perkenankan pd kesempatan ini melalui Email kami menyampaikan penjelasan terkait dng informasi yg direlease media masa pd minggu ini dng berbagai judul yg pd intinya ADA PERSAINGAN ANTARA POLRI DAN KPK atau SALING BALAS DENDAM ANTARA POLRI DAN KPK, Isu yg muncul Polri menangkap/memeriksa Pimpinan KPK dan KPK akan memeriksa Pejabat Tinggi Polri berinisial SD karena diduga Korupsi dalam penyidikan kasus bank Century.
Jelas sekali bhw Pati Polri berinisial SD adalah saya SUSNO DUADJI, oleh karenanya sbg seorang Perwira Tinggi Polri, seorang Alumni Akabri Kepolisian yg secara langsung adalah anak didik Bapak Jacky Mardono,dan sebagai anggota Polri, secara moral sy harus pertanggung jawabkan dng jawaban penjelasan sbb :
1. Saya masih dan tetap konsisten memegang sumpah Perwira bahwa saya sampai saat ini tidak akan dan tidak pernah melakukan suatu perbuatan yang akan menjatuhkan/merendahkan martabat Perwira Polr melakuka
Kaitanya dng tuduhan SUAP Rp 10 M dlm menangani kasus bank Century ini adala FITNAH yg sungguh menyakitkan. Yg benar adalah dng susah payah Bareskrim melacak unt menemukan dan menyelamatkan asset hasil kejahatan bank century baik di dlm dan luar negeri, hasilnya sungguh menajubkan dari kerugian bank century Rp 6,7 T berhasil ditemakan. Setara Rp 13 Triliun di LN, dan Rp 900an M di DN. Skr sdh dibekukan di bank2 di LN menunggu putusan tetap thd para tersangka unt proses pengembalian ke Indonesia. Trm ksh bantuan bpk IJP B. Permantoro Wkl Ketua PPATK.
Ttg tuduhan kabareskrim campur tangan dlm pencairan rekning nasabah bank century itu BENAR sekali krn kasus bank century ditangani oleh Tim SKB gabungan beberapa instansi terkait termasuk unt meneliti dan melacak rekning dan aliran dana (bi,polri,ppatk,lps,century baru) hasilnya adalah rekning yg diduga kealiran uang haram para pelaku langsung dibekukan dan disita, rekning yg clear langsung bisa beraktivitas. Ada beberapa rek besar yg tidak mampu dibayar oleh century walau sdh diklarifikasi, saya curiga pdhl dana LPS sdh digrujug melebihi perkiraan. Pemilik dana putus asa, marah dan lapor ke Bareskrim, BI, Menku dan LPS. Menejemen Century ketakutan dan minta unt jangan diproses takut bank akan rush karena kehilangan TRUST/kepercayaan. Menejemen Bank menyuruh pemilik rekning minta surat klarifikasi pd kabareskrim sbg syarat pencairan, sy heran pdhl klarifikasi oleh tim gabungan, oh rupanya ini akal2an bank unt tunda wkt bayar. Masih jg tidak cair akhirnya bank minta bareskrim memfasilitasi perundingan kedua pihak, saya setuju asal di kantor bareskrim. Kedua pihak daytang saya terima dng dir 2/eksus ternyata tidak juga dpt dicairkan dng alasan dana belum ada, smp skr belum cair. Hal inilah yg membuat sy tambah curiga dan melalui teman2 sy minta hal ini diangkat ke publik unt dicari apa penyebabnya, ternyata hasilnya baik skl, BPK akan mengaudit semoga jadi kenyataan dan membuahkan hasil positif unt titik awal penyidikan polri ke tahaf berikut.
2. Sejak awal saya jadi kabareskrim sy diberitau kalau tlp saya disadap KPK, dan bukan hanya hp saya saja tapi hp petinggi polri lainya: para direktur bareskrim, Log, lantas, ka/wakapolri. Hal ini saya infokan pd Kapolri, KaBIK dll
3. Awal 2009. Antasari Anhar Ket KPK ditangkap Polri krn pembunuhan.mulai ditiupkan isu Polri mengkerdilkan KPK.
4. Pd rapat staf KPK Abdullah Lukemahua (Penasehat KPK) menyatkan stand Polri lawan KPK 1 : 0 mari kerja keras supaya stand menjadi minimal 1 : 1lalu ditemukan ide membuka hasil penyadapan Polri.terpilihlah
5. Sejak tilpun disadap sy gunakan kesempatan ini unt mepermaikan Pimpinan KPK dengan cara berbicara seolah2 akan terjadi serah terima uang suap pd saya, pancingan dan jebakan dilakukan 3x, sbb :
7. Polda metro sidik kasus penyadapan hp Rani yg terkait antasari. Penyadapan atas perintah wkl ketua kpk Chandera Hamzah dan telah diperiksa penyidik kpk,situasi ini diramaikan dng situasi kasus putih.
8. Sy sngt mencitai KPK krn sec moral dan history sy punya keterikatan dng KPK sbb sy adalah seorang tim perancang UU ttg KPK, saya tdk rela kalau KPK dinodai oleh perbuatan kesewenang2an dan penyalahgunaan wewenang oleh segelintir oknum di KPK.
9. Sejak kepemimpin generasi ke II KPK sy sedih banyak sekali penyalah gunaan wewenang, tebang pilih, menghukum yg kecil membebawskan yg beswar, berlindung di balik pujian dan pembelaan NGO penjilat, cengeng kayak bayi baru dipanggil merengek pd NGO.
10. KPK berhasil membangun citra diri sbg hantu, semu org takut, pikiran waras jadi hilang, even DPR yg galak itu, polisi, gubernur dll takut sama KPK, tak ada yg berani koreksi kesalahan.
11. Logika berpikir public jadi hilang ; penyadapan sebelum penetapan status pemilik tilpun dianggap legal, alat bukti yg didapat sec illegal dianggap legal, tdk puas menjadi penyelidik,penyidik, penuntut, juga menjadikan diri sbg pembuat undang2 ter bukti dng menciptakan alat bukti baru berupa “omong2 di sidang” yg dikemas dlm bahasa asing spy nampak ilmiah “fakta yuridis hasil Persidangan” anehnya sidang orang lain dipakai sbg alat bukti orng lain. KPK unt lidik dan sidik menggunakan hukum acr yg agak berbeda dng hukum acara konvensional dng maksud unt mebatasi agar wewenangnya tdk disalah gunakan ; spti penetapan seseorang sbg terlidik adat syarat tertentu, penetapan unt ditingkatkan sbg tersangka dll,syarat pencekalan, penyidikan tanpa penghentian penyidikan, dll. Nyatanya persyaratan dan prosedur ini dilanggar sendiri.
12. Antasari Anhar Ketua KPK non aktif dari balik jeruji tahanan sec resmi melaporkan kejahatan yg dilakukan pimpinan KPK dan Pejabat KPK yaitu terima suap kasus PT. Masaro dan penyalahgunaan kewenangan spti penentuan tersangka, cabut cekal berfungsi sbg SP3 dll, laporan dan Testimoni diteruskan pd DPR dan publik shg menjadi pertanyaan anggota Dewan pd RDP dng Kapolri..
13. Beberapa contoh kasus besar yg diproses KPK raib tak jelas ujung pangkalnya ditelan oleh kejutan KPK nangkapi anggota DPR atau mantan pejabat. Jarang kita dengar swata yg jadi TSK kecuali Anggoro yg berani melakukan perlawanan krn merasa benar, dia berani ! Pernahkah kita punya catatan ttg kasus ; Sinar Mas Nilai Rp 1,5 T , RNI juga Rp x T, Joko Chandera yg dicabut cekalnya oleh KPK, dll.
14. Sebagai KBP tidakah kita tersinggung berat dng statment NGO bhw Polri dan jaksa tdk mampu tangani korupsi dng baik, itu OMDO alias Omong Doang tanpa data yg sahih, ini fakta autentik thn 2008 KPK dng Rp 397 M menghasilkan P21 sebanyak 30 Perkara, Polisi dng Rp 8 M dng 161 Perkara, Jaksa 180 perkara dengan sekitar Rp 20 M. Masih ditambah lagi dng kewenangan istimewah yg dimiliki KPK. Hayo mana yg hebat ?
15. Masih tergores luka di hati sy melihat Mantan Kapolri Rusdihardjo dizolimi KPK, waktu itu sy msh di luar Polri. Sekarang KPK coba mau menzolimi isteri mantan wk Polri dan seorang pejabat BPK Pensiunan Pati Polri. Sy tau mereka belum dan tidak pantas jadi tersangka, jiwa corp sy bergetar unt tampil dan memberi pesan yg jelas dan tegas pd KPK unt jangan coba memerika Ibu dan bpk KB Polri tsb tanpa seijin Kabareskrim, dan mereka diberi pengamanan para sneper tangguh, bathin sy tentram karena Keluargaku tidak dizolimi lagi. Saya bangga dengan komandan dan seniorku TB1 dan TB2 ternyata BELIAU sngt setia pd KB Polri, aku SALUT dan SALUT.
16. Tidak ada permusuhan atau saingan antara Polri dng KPK apalagi unt lenyap kan KPK krn dari sejarahnya KPK lahir oleh “BiDAN” pintar dan setia namanya POLRI, dan smp saat ini ada 126 Personil terbaik Bareskrim ditugaskan di KPK, tanpa mereka KPK tak ubahnya macan ompong tanpa kuku dan sakit2an.
Pk Jacky dan Warga KBP yg terhormat, saat ini umur saya sudah setengah abad lebih, sdh punya cucu. Tentunya sbg murid Pk Jacky sudah menjadi sumpah setia bhw saya TIDAK ingin membuat beliau MALU. Apapun tindakan yg saya lakukan sudah saya hitung untung ruginya, sudah saya hitung apa dampaknya bagi sypribadi, bagi institusian, bagi KBP dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
Pk Jacky yg saya hormati, sdh sy prediksi bhw apabila genderang ini saya tabuh maka sy akan diserang dng membabi buta baik oleh lawan maupun kawan, sy akan dijuhi, dan dituduh apa saja dan semua org langsung percaya dan yakin pd tuduhan yg dikemas dng baik dialamatkan pd saya. Tradisi bangsa kita ; cepat percaya pd berita media, malas berfikir apalagi analisis. Saya tau posisi citra sy saat ini tapi saya tak akan mundur satu inci pun.
Saya akan malu duduk di kursi Kabareskrim kalau tidak nelakukan perubahan, tidak berani memerangi penyelewengan walau siapa dan apapun yg saya hadapi. Sy sdh hitung tdk mungkin sy duduk di kursi Kabareskrim smp 5 thn, ya artinya kalau sy tidak berbuat sekarang lantas kapan lagi ? Gendang itu SUDAH saya tabuh, artinya perang melawan kezoliman dan kesewenang2 an sudah jalan, saya tdk perlu melawan media krn energy media demikian dahsyat, sy akan bersinergy dng energy itu shg nanti waktu jualah yg akan menghapus semua praduga yg salah.
Percayalah waktu berjalan cepat dan tiada seorangpun mampu membendung kebenaran itu.
Sekian !
Hormat saya pada warga KBP dan warga Polri umumnya.
Jakarta, 12 september 09
Susno duadji 1977
Regards,
Susno Duadji
Sumber :http://solocybercity.wordpress.com/2009/09/14/sstt-ini-isi-email-curhat-kabareskrim-mabes-polri-komjen-pol-susno-duadji/
zatria
2nd November 2009, 11:52 AM
jadi inget cerita seorg BOD BUMN...ruang rapat direksinya butuh LCD multimedia...mau pengadaan aja panpel nya beribet bla bla bla,dah lbh 1 taun gak jadi2...akhirnya dia beli sendiri tanpa lelang di pameran komputer,sambil berseloroh 'biarin dah kalo mau dilaporin k KPK....'.Lha mau beli brg umum aja kok susyeh bgt.....Kadang suka ktwa2 liat iklan pengadaan di Warta Kota ato Media Indonesia....Coba bandingin dgn harga pasar paket2 disitu,itu mah gak lagi bocor alus kaleeee....:p
saya sebagai perwakilan vendor (geer dulu ah :mgeer: )
walopun kecil-kecilan ...
juga turut bertanya-tanya ...
mengapa bisa begitu ?
di dalam spek tender,
biasanya sudah ada detail mengenai produk dan jasa,
sukur-sukur bisa dalam posisi "penentu kebutuhan" atau "pencipta kebutuhan",
sehingga spesifikasi bisa di kontrol dan hanya sanggup di berikan oleh kita sendiri,
alias sudah di "lock" ...
mengenai nilai tender,
karena saya masih junior mungkin ngga terlalu tahu,
yang jelas,
sampai sekarang kita masih menghindari "direct contact" dengan instansi pemerintah,
paling-paling cuma KPK ( kita masuk sebagai vendor mesin finger buat absen ) ...
karena saya sadari dari pengalaman di perusahaan-perusahaan sebelumnya,
formulasi biaya "dan lain-lain" > memusingkan ... :mmikir:
gw belum dapet ilmu ya tuh ... :p
terus bertahan menjadi "perawan" korupsi :msokimut::msokimut::msokimut:
zatria
fixshine
2nd November 2009, 11:58 AM
yup2 keren klo info berimbang begini lanjut gannn
arydonny75
2nd November 2009, 12:09 PM
bang ardon,
coba menyimak email salah satu adik polisi di milis tn yg berisi emailnya pak susno duaji. salah satu paragraf yg saya sebut sebagai memprihatinkan adalah alasan pak susno bahwa yg dilakukannya adalah untuk melindungi kehormatan keluarga besar polisi. karena beliau gerah orang besar seperti mantan kapolri, pak rusdihardjo, yg jadi dubes di malaysia malah jadi pesakitan kpk. dan masih banyak lagi dari keluarga besar polri, yg jadi keprihatinan pak susno, yg menjadi target dan sasaran kpk.
lha, saya jadi beranalogi.
untuk kasus bnn dan densus88, apa kalau ada keluarga besar polri yg terlibat narkoba atau terorisme, maka lantas dilindungi ? kan enggak. gitu juga seharusnya dengan kkn, kalau terindikasi korupsi, kenapa penyidik polisi, kejaksaan ataupun kpk, atau irjen di departemen masidng masing kagak boleh bertindak.
coba oom gamcess, email pak susno itu bisa disharing di bahasan kita kali ini, nggak ? *curious*
saya udah baca email itu Con....
kita sepakat siapapun orgnya tdk ada org yg kebal hukum, mau siapapun dia, kalo bersalah ya harus dihukum, melalui proses hukum dan peradilan tentunya.. sama dengan Pak Antasari, apakah dia mengakui perbuatannya terlibat kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnen?? kan nggak... karena pengakuan tersangka/terdakwa nilainya nol, makanya yg dikejar adalah pembuktian..tapi opini publik kan sdh memvonis dia bersalah, padahal belum ada vonis yg berkekuatan hukum tetap yg menyatakan dia bersalah..
Kembali ke kasus Pak Bibit-Chandra, kita yg di polisi tau bgmn Pak Bibit orgnya, beliau adalah salah satu polisi yg baik pd saat berdinas... tapi apakah beliau tdk pernah berbuat kesalahan sekalipun?? Biarlah pengadilan nanti yang akan membuktikan apakah beliau bersalah atau tidak....
Gw mendukung gerakan utk memberantas korupsi di Indonesia, yg sdh sangat menyengsarakan rakyat Indonesia... Gerakan anti korupsi justru seharusnya jangan berhenti karena kasus Bibit-Chandra, kenapa? karena msh ada pimpinan KPK yg lain yg bisa melaksanakan tugas2 penanganan kasus korupsi.. Selama kita melaksanakan tugas sesuai prosedur dan peraturan yg berlaku, Insya Allah kita akan selalu berada dalam posisi yang benar....
papabonbon
2nd November 2009, 12:22 PM
secara filosofis, saya mengamini bang ardon. namun secara teknis, somehow saya kok merasa pak bibit dan candra hamzah sedang di "mbak prita" kan. :mcengo:
saya rasa abang abang yg lain, bang miftah dan bang fertob juga menyuarakan hal yg sama, karena itulah mereka boldline untuk hal ini. dan kalau di luaran, dibahasakan dengan "kriminalisasi kpk".
ya gimana yah, untuk urusan antasari gak semua orang melakukan trial by the press dus menganggap antasari = bersalah sejak sebelum pengedilan kok, pada intinya semua orang masih menunggu nunggu proses pengadilan yg bersih.
yg repot kan malah ada kesan antasari menyeret nyeret anggota kpk lain buat masuk bui dengan melaporkan mereka, pertandingan polisi vs kpk kan sepertinya gongnya dipukul untuk kedua kalinya sejak antasari melayangkan pengaduan rekan sejawat pada polisi.
sejak pak susno mengeluarkan analogi cicak vs buaya, dilanjutkan saat antasari ditangkap, orang masih wait and see (makanya wacana pelemahan kpk masih sayup sayup di sana), namun ketika petinggi kpk lainnya diseret untuk dimeja hijaukan, semua orang jelas pada teriak lah. chaos dan susah dinalar soalnya, kemana keadilan berada dan energi untuk pemberantasan korupsi ini akan masih ada atau tidak di masa depan.
apalagi, kan kita tahu sendiri, UU KPK dan RUU Tipikor juga mau "dibinasakan". kewenangan kpk dalam uu kpk jelas jelas dalam wacana politik kenegaraan mau di preteli abis :mcengo:
Miftah_san
2nd November 2009, 12:39 PM
Isi transkip hasil penyadapan terhadap nomor telp Anggoro oleh KPK...ntah ini autentik atau gak...bisa di lihat di sini
http://ruanghati.com/2009/11/01/inilah-transkrip-rekaman-skenario-dan-rekayasa-kriminalisasi-kpk-lengkap/
[SPOILER]
Ditenggarai ada upaya sistematis untuk menghabisi KPK yang selama ini terbukti efektif memberantas korupsi
Penetapan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka oleh Kepolisian RI dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang diduga hanyalah sebagai sebuah skenario untuk menjatuhkan KPK.
Belakangan mulai muncul beberapa bukti yang menguatkan terjadinya rekayasa atas penetapan kedua Pimpinan KPK tersebut. Setidaknya Kuasa Hukum Bibit Chandra sudah mengungkapkan beberapa waktu lalu bahwa rekaman skenario untuk menjatuhkan KPK sudah ada ditangan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam Rekaman dari tanggal 23 Juli 2009 hingga 10 Agustus 2009 disinyalir berisikan percakapan antara Anggodo Widjojo dengan Wisnu Subroto (mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) serta beberapa orang lainnya. Begitu pula nama Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) kerap disebut. Dalam percakapan terkuak rencana untuk menyeret pimpinan KPK dalam perkara suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Berikut transkrip rekaman rekayasa kasus KPK:
Wisnu ke Anggodo (23 juli 2009)
“Bagaimana perkembangannya,”
“ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes”
“pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama
salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus balik ke sini,
terus action”
“RI-I belum”
“Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal”
Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009)
“Yo pokoke saiki Berita Acarane kene dikompliti”
“wes gandeng karo Ritonga kok dek’e”
“janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir senen”
“…sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?”
“lha kon takok’o Truno, tho””yo mengko bengi, ngko bengi dek’e”
Hadi Atmoko ke Anggodo (27 Juli 2009)
“..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Farman semua,”
“sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono Pak, yang Antasari
itu Pak”Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat
dengan KPK Pak”
“Ada pertemuan di nya di ruang rapat Chandra”
Anggodo ke Kosasih (28 Juli 2009)
“Kos, itu kronologis jangan Lu kasih dial oh Kos”
“Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan”
“Cuman Lu harus ngomong sama dia:’terpaksa Lu harus jadi saksi’,
karena Chandra Lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng”
Anggodo ke seorang wanita (28 Juli 2009)
“Besok kon tak ente…, ngomong ke Ritonga, Edi Sumarsono itu bajingan
bener, sebenarnya dia mengingkari semua”
“besok penting ngomong. Edi ngingkari Pak, padahal Antasari bawa Chandra”
Anggodo ke Parman (penyidik) (29 Juli 2009)
“Kelihatannya kronologis saya yang benar”
“Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalulintas. Saya sudah
ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok”
Anggodo ke Wisnu (29 Juli 2009)
“Terus gimana Pak, mengenai Edi gimana Pak”
“Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita
ini yang jadi salah”
“Iya, padahal ia saksi kunci Chandra”
“Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu, gak apa-apa kan Pak”
“Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apalah”
“Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Irwan kan. Cuma kalau dia
nutupin dia yang perintah…perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra
itu ga ngaku. Terus siapa yang ngaku”
“ya you sama ARI”
“Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra”
“Nggak,’saya dengar dari Edi”
“Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha Edinya nggak mau ngaku,
gitu Pak,’dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit,’
gimana bos?”
“Ya ngdak apa-apa”
Anggodo ke Wisnu (30 Juli 2009)
“Pak tadi jadi ketemu?”
“Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh
dikompromikan disana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga
ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku
susah kita.”
“Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra
atas perintah Antasari”
“Nah itu”
“Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa
ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu
kejadian”
“Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.”
“Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia
curiga duite dimakan Ari.”
“Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada disitu, diwalik sama-sama doa,
Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya ga jadi
masalah pak, itu saya suruh…”
“Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih,
kalo tidak ada lagi…nyampe…ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu”
“Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi Ade Rahardja
segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu
siapa Pak? Kan nggak nyambung pak”
“Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga
tahu kan, karena kalo ga ada yang merintah Chandra Pak, nggak nyambung
uang itu lho’
“Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau edi nggak ngaku ya
biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu”
“kan saksinya kurang satu”
“Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo”
“Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan”
“kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama
saja kan, ha ha ha…”
“suruh dia ngaku lah Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma pak punya temen.”
“Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu
Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia nggak usah
masalahin. Itu kan urusan penyidik”Yang penting dia ngakuin itu bahwa
dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja”
“Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan.
Sudah selesai…”
“Tapi, kalo dia nggak Bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno”
“Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno”
Anggodo dengan seorang wanita (6 Agustus 2009)
“iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae Yang, ojo
ragu-ragu…”
Anggodo dengan …(7 Agustus 2009)
“menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar”
“Male bilang tidka bagus, karena pemberitaannya hari minggu, orang
sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main”
“Truno minta TV dikontak hari ini, supaya besok counternya dari Anggoro”
Anggodo dengan …(8 Agustus 2009)
“Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma abang saja tahu bahwa BAP nya
Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang
dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong”
“Siap Bang”
“Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu
sindikat mau memeras kita, ya Bang”
“iya”
“Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita
laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kit anggak usah
ngomong. Pokoknya si edy nggak tahu kita.
“Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu Bang”
“iya”
“sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa
Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar.
Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh Bos”
“Iya”
“menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana teresbut
kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa”
“Betul”
Alex dengan Anggodo (10 Agustus 2009)
“Secara keseluruhan apik. Anggoro nggak lari”
“Kenceng dia ngomonge”
“Kenceng. Tak rekam banter mau”
“Y owes. Terus poin-poinnya tersasar, kan?”
“Sudah”
“Tidak lari. Ciamik dee njelasnoe”
“Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus
tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro karena ada
testimony, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan
oke.”
“Mengenai cekal, salah sasaran”
“Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana.
Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf
Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk
semua.”
Alex dengan Anggodo dan Robert (10 Agustus 2009)
“Iya memang dicuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit,
kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari
dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru
disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bonaran, kalo itu bukan
penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro
itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan”
“Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press rilis hari ini.”
Mari kita tolong Cicak yang sedang terperangkap oleh buaya-buaya
Dunia memang sudah edan yang salah bisa benar yang benar bisa salah, coba kita ingat semua, bukankan adanya KPK itu karena melihat institusi formal yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan tidak berfungsi dengan baik memberantas korupsi yang sudah sangat parah di negeri ini, lalu kenapa sekarang institusi formal yang dianggap tidak berfungsi tadi lalu menahan dan mengkebiri solusi penanganan korupsi, apakah negara ini tidak mau untuk lebih baik dan bermoral? apakah kita mau terus menerus menjadi sebuah negara primitif yang tidak beradab?/SPOILER]
KEP inoki
2nd November 2009, 12:50 PM
Seratus untuk komen bang Miftah yg ini:
"... kemungkinan juga ada pertimbangan lain dari pihak tertahan untuk tidak melakukan pengajuan pra peradilan...ini laksana maen catur...sepertinya"
Info lengkap ceritanya, sy peroleh dari teman sekampus, aktivis anti korupsi yg lagi sama-sama belajar di sini. Karena sy sudah janji untuk tidak di-share lengkapnya, sy mengaminkan aja komen Bang Miftah.
Sy juga sempat mengkopi berita keresahan di Polri, yg ketika sy telusuri lagi ternyata sudah tidak ada pada sumbernya, berikut di bawah ini:
Bibit-Chandra Ditahan
Internal Polri Terpecah, Sejumlah Jenderal Bintang Dua Tak Setuju
http://www.detiknew s.com/read/ 2009/11/02/ 114228/1233137/ 10/internal- polri-terpecah- sejumlah- jenderal- bintang-dua- tak-setuju
Jakarta - Sejumlah jenderal bintang dua Polri tidak setuju dengan tindakan atasannya untuk menahan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka menilai tindakan para atasan mereka itu telah memperburuk citra polisi yang sedang dalam tahap reformasi ini.
"Benar itu (internal Polri terpecah). Jadi mereka ini kubu perwira reformis, mulai jenderal bintang dua ke bawah tidak setuju dengan keputusan atasannya itu," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada detikcom, Senin (2/11/2009).
Neta mengatakan, meski tak setuju dengan keputusan atasannya, kubu ini tak bisa bertindak dan merealisasikan pendapatnya. Mereka khawatir pada keselamatan posisinya jika menentang kebijakan atasan.
"Tidak hanya di Mabes. Pokoknya perwira pertama, perwira tinggi. Mereka nggak bisa menentang karena khawatir, juga nggak berani. Mungkin kalau pensiun berani kali," ujarnya.
Menurut Neta, alasan ketidaksetujuan para jenderal bintang dua itu pertama, karena Bibit-Chandra sangat kooperatif sehingga tak perlu ada penahanan. "Malah waktu itu kan lagi wajib lapor," imbuhnya.
Alasan kedua, Polri seharusnya melihat secara cermat keputusan MK. Ketiga, penahanan Bibit-Chandra merusak citra reformasi Polri.
"Saat penahanan itu, ratusan perwira Polri sedang berkumpul di Puncak membahas reformasi. Tapi apa yang dilakukan sekarang justru jauh dari apa yang dibahas. Itu membuat mereka merasa dirugikan," jelasnya.
Semoga pelajaran mahal ini cepat selesai dan tidak terulang lagi.
Komentar iseng kedua, kasus cicak vs buaya ini semoga memberikan pelajaran mahal tentang bagaimana perbaikan birokrasi dilakukan. Pembentukan KPK memang hal yang amat positif dan diperlukan untuk menumpas penyakit korupsi yang sudah amat akut. Sayangnya, pembentukan KPK itu mengandung satu cacat ketidaksempurnaan. Bagi sy, pembentukan KPK merupakan salah satu shortcut dalam perbaikan birokrasi, bukan satu-satunya alat. Mengaca pada social adjusment policy program IMF, lembaga-lembaga perbaikan seperti KPK ini seharusnya memiliki periode terbatas, tidak permanent, sambil melakukan perbaikan massive pada institusi yang telah ada. Tawaran kepada institusi yang telah ada adalah "untuk mendapat carrot yang lebih tasty, harus siap dengan stick yang lebih keras". Peiode terbatas lembaga seperti KPK ini harus dinyatakan secara jelas pada ketentuan perundang-undangannya dengan target yang strict dan valid. Sejarahnya, pembentukan lembaga seperti ini merupakan jalan tengah yang diambil ketika pemerintahan "tidak sanggup dan tega" meng-overhaul lembaga lama yang telanjur busuk. Lembaga perbaikan yang dimaksud, tidak hanya KPK, contoh lain adalah unit yang baru naik daun UKP3R, dan tidak mustahil akan banyak lembaga sejenis yang dibentuk. Kesalahan seperti ini merupakan kesalahan mendasar yang terjadi pada negara berkembang yang berkeinginan melakukan perbaikan birokrasi, silakan search perbaikan birokrasi di Mexico pasca krisis tahun 1980-an, cmiiw. Pembentukan lembaga-lembaga perbaikan seperti itu, yang menjadi permanent, selain tidak efektif (merusak perbaikan institusi yang ada) dan pemborosan gaya baru, IMHO, hanyalah wujud kemauan perbaikan yang semu dan berjangka pendek disesuaikan dengan lamanya kekuasaan dipegang. Bukan tidak mustahil, di masa depan akan timbul kasus serupa dengan kasus cicak vs buaya ini yang melibatkan aktor institusi yang berbeda. Cuma judulnya saja yang berganti menjadi, kadal vs bunglon atau kancil vs kuda.
Miftah_san
2nd November 2009, 12:57 PM
Jah...spoilernya kok gak bisa....:mmikir:
Btw...dari email Susno menyatakan dianya di sadap...tetapi KPK bilang...mereka gak menyadap Susno...yang ada adalah mereka menyadap Anggoro sebagia TO...tapi Susno masuk ke sistem komunikasi Anggoro..
Susno kemudian mengaku kalo sengaja masuk dalam perangkap penyadapan KPK...dengan seolah2 menerima uang...
Agak membingungkan aja sih...kalo memang keberatan dengan cara2 penyadapan yang dilakukan KPK ..memang gak ada jalan lain selain cara itu..? Bukannya konyol bgt kalo pake cara itu
Di sini gw juga jadi penasaran....gimana sih sebenernya tata aturan mengenai penyadapan ini....siapa2 aja yang berhak, untuk tujuan apa, tata caranya bagaimana, kekuatan hukum hasil penyadapan bagaimana...bentuk pertanggungjawabannya bagaimana...dll dsbnya.
Bberapa unsur masyrakat menyatakan sepak terjang KPK telah meresahkan mereka...dalam konteks seperti apa..?. Bukannya selama ini tindakan2 yang di lakukan KPK sudah betul, dgn hasil yang bisa di pertanggungjawabkan..dan sesuai dgn keinginan masyarakat luas...yaitu pemberantsan Korupsi yang sudah menjadi tumor/kanker ganas yang menggerogoti kesehatan bangsa dan negara kita.
Pernyataan Susno di email bahwa tindakan2 yang dia lakukan karena senior2 di Kepolisian di dzolimi sama KPK...merujuk ke kasus2 korupsi yang dilakukan mereka...aneh bener. Apakah spirit de corps seperti ini sebenernya yang terbangun di lembaga Kepolisian..?.
Kata2 di Dzolimi....gampang bgt ya di pakai...(memang kesan dari kata2 ini dahsyat sih...heheheh). Lihat aja Anggodo begitu berapi2nya mengulang2 kata2 itu...
Memang sudah saatnya koruptor di kasih hukuman mati aja di negeri ini...kalo gak ya gak akan jera2 orang..
papabonbon
2nd November 2009, 01:03 PM
makanya bang KEP, saya salut dengan pembenahan di dirjen pajak. gak perlu bikin organisasi short cut, tapi bisa melakukan perbaikan yg sangat signifikan.
tapi kalau kita belajar dari case sucofindo dan beacukai. dulu kan sebagian fungsi inspeksi bea cukai di vendorkan ke sucofindo, dan sekarang ini (lima tahun terakhir) balik ke bea cukai ketika personil bea cukai sudah lebih siap, saya kira gagasan kpk oke juga. cuman emang, karena yg diurusi korupsi, kalo dari awal dibatasi 10 tahun misalnya, bisa bisa orang pada ngumpet selama sepuluh tahun sambil tetep bikin aparat hukum yg mainstream tetep tanpa perbaikan. saya kurang jelas kalo masalah ini, hehehe ... :)
pastinya kalo ingat komisi ombudsman, komnas ham - yg bertekuk lutut ngurusin kasus mei 98, trisakti dan sapa tuh arab yg lsm kena racun di belanda itu ? jadi miris aja, kayaknya kok gak kedengaran gaungnya. apalagi ditambah dwan gak jelas kayak wantannas, pertimbangan presiden, komnas anak, dll. beneran ngabisin duit kalo ane bilang sih.
bang kep ada kajian ilmiah ttg superbody di luar negeri seperti kpk ini nggak ? mungkin di hongkong, filipina atau taiwan ? sokur kalau bisa di sharing ke kita.
papabonbon
2nd November 2009, 01:08 PM
Di sini gw juga jadi penasaran....gimana sih sebenernya tata aturan mengenai penyadapan ini....siapa2 aja yang berhak, untuk tujuan apa, tata caranya bagaimana, kekuatan hukum hasil penyadapan bagaimana...bentuk pertanggungjawabannya bagaimana...dll dsbnya.
nah, itu bang, makanya dalam tanggapan sebelumnya, saya bilang polisi dan jaksa di indonesia dianggap aneh oleh FBI. karena normalnya operasi mereka adalah memanggil mereka dan menanyai via prosedur formal. jelas aja pada nggak ngaku. penggunaan penyadapan kayaknya hanya di kasus narkoba dan terorisme, serta yg dilakukan juga oleh kpk.
tapi untuk kasus hukum yang lain, kuhp diinterpretasikan dalam pola yg tidak mengambil bola. makanya penjahat yg licin otomatis lolos terus. seperti yg saya contohkan dengan pemberantasan judi di jamannya pak sutanto.
papabonbon
2nd November 2009, 01:10 PM
btw, nama farman yg muncul bolak balik bukan bang farman tn1 kan ?:p
Miftah_san
2nd November 2009, 01:11 PM
nah, itu bang, makanya dalam tanggapan sebelumnya, saya bilang polisi dan jaksa di indonesia dianggap aneh oleh FBI. karena normalnya operasi mereka adalah memanggil mereka dan menanyai via prosedur formal. jelas aja pada nggak ngaku. penggunaan penyadapan kayaknya hanya di kasus narkoba dan terorisme, serta yg dilakukan juga oleh kpk.
tapi untuk kasus hukum yang lain, kuhp diinterpretasikan dalam pola yg tidak mengambil bola. makanya penjahat yg licin otomatis lolos terus. seperti yg saya contohkan dengan pemberantasan judi di jamannya pak sutanto.
Ya sekarang payung hukum...tata aturan pelaksannya mesti di benahi lah. Kalo memang hal ini belom ada atau masih carut marut..
Kalo sudah jelas kan jadi gampang pelaksanaan di lapangan nya...
Miftah_san
2nd November 2009, 01:16 PM
btw, nama farman yg muncul bolak balik bukan bang farman tn1 kan ?:p
Kalo dilihat dari usia orang2 yang ada di transkip tersebut..memanggil Farman sebagai bang Farman...gw rasa bukan deh....
Kecuali yang ada dalam transkip tersebut adik2 tn...heheheheh
KEP inoki
2nd November 2009, 01:45 PM
Thank, but no thanks, soale pembenahan di DJP masih belum optimal akibat komando pembenahan hanya berada setingkat menteri. Bersyukur sekali saat ini Menkeunya amat strict dan valid terhadap proses tax reform, cuma umur jabatannya tinggal 5 tahun lagi. Sayangnya, pada kasus tax reform, tidak ada contoh pelaksanaan tax reform yang berhasil yang terjadi pada negara berkembang yang sudah memiliki institusi pajak sekian lama dan sejarah korupsi yang juga tua. Contoh yang diterapkan di DJP adalah berasal dari teori tax reform IMF semata. Penerapan yang agak berhasil adalah pada negara Afrika Selatan, yang sebenarnya negara tersebut melakukan pembentukan baru lembaga perpajakan dari yang sebelumnya tidak ada, bukan "reform". Maaf, OOT.
Pembentukan KPK sebenarnya bisa menjadi contoh yang amat bagus. Kedudukan KPK yang setingkat di atas lembaga eksekutif lain dan titik fokus pada korupsi semata, sungguh modal yang amat berharga. Tinggal menambahkan masa pembatasan periode berlakunya saja dan komitmen semua unsur bangsa untuk melakukan perbaikan pada institusi yang ada. Tentu tidak cukup 5-10 tahun, namun tetap ada batasnya dan dilengkapi juga secara jujur dan terbuka, tahapan-tahapan pencapaian yang akan dituju. Berkaca pada pembentukan lembaga perpajakan di Afsel, lembaga itu berada dibawah langsung kendali komite nasional yang terdiri dari presiden berkuasa dan mantan presiden inisiator, termasuk Nelson Mandela, cmiiw, dan dijamin undang-undang. Tujuan akhirnya adalah lembaga yang benar-benar accountable dan governance di mata seluruh stakeholders. Mungkin teman-teman KPK bisa membantu memberikan kajian ilmiah yang menjadi dasar pembentukan KPK.
Saat ini di tanah air, terkesan lembaga baru yang diagung-agungkan dengan melupakan perbaikan massive pada lembaga yang telah ada. Akibatnya bila pun ada keberhasilan, itu menjadi kredit bagi presiden berkuasa, semu dan short term, semata-mata mendukung citra kekuasaan yang ada. Bila tidak berhasil, antara lain karena juga faktor rongrongan kekuasaan, maka birokrasi lama yang dijadikan kambing hitam, padahal birokrasi hanyalah "kuda pekerja" dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, tumpang tindih wewenang dan kecemburuan atas fasilitas terus menumpuk menjadi bom waktu yang siap-siap meledak sewaktu-waktu. Kalo ini yang terus menjadi paradigma, sy khawatir, kasus cicak vs buaya saat ini akan ada versi ke-2, ke-3, dst.
rfauzi
2nd November 2009, 02:19 PM
Memang sudah saatnya koruptor di kasih hukuman mati aja di negeri ini...kalo gak ya gak akan jera2 orang..
pembuktian kesalahan sehingga vonis hukuman mati dijatuhkan nampaknya bakal panjang juga ceritanya.....:mmikir:
Miftah_san
2nd November 2009, 02:22 PM
pembuktian kesalahan sehingga vonis hukuman mati dijatuhkan nampaknya bakal panjang juga ceritanya.....:mmikir:
Semuanya memang perlu proses....tetapi kalo gak di jalankan...ya memang cuman sekedar wacana aja...dan korupsi tetap merajalela...dan kita mandeg/berkutat di sini2 aja...
rfauzi
2nd November 2009, 02:28 PM
Semuanya memang perlu proses....tetapi kalo gak di jalankan...ya memang cuman sekedar wacana aja...dan korupsi tetap merajalela...dan kita mandeg/berkutat di sini2 aja...
Sebagai awam-ers terus terang saya cukup menikmati studi kasus "cicak-buaya" ini. Mungkin bukan sebagai bagian dari proses tersebut, tapi sekedar penikmat proses.........:msokimut::p
Miftah_san
2nd November 2009, 02:34 PM
Sebagai awam-ers terus terang saya cukup menikmati studi kasus "cicak-buaya" ini. Mungkin bukan sebagai bagian dari proses tersebut, tapi sekedar penikmat proses.........:msokimut::p
Sama kita....:)
anyway...perkembangan berikutnya....
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/02/14333184/presiden.akhirnya.bentuk.tim.independen
Langkah ini cukup penting untuk paling gak mengurangi tekanan dan desakan dari masyarakat luas mengenai kasus ini...yang apabila di biarkan berlarut larut bisa meresahkan dan mengganggu stabilitas yang ada..
Semoga dengan adanya kasus ini...banyak pelajaran2 yang bsa kita dapatkan...FOR BETTER INDONESIA....
Yeyep Imoetz
2nd November 2009, 04:34 PM
Kapolri minta istilah "cicak dan buaya" tidak dipakai lagi...
KEP inoki
2nd November 2009, 05:31 PM
Pembentukan tim independen sepertinya tidak bisa berharap banyak, Bro. Bukan karena personalnya ya, tapi lingkupnya hanya menyelidiki proses penahanan kedua anggota KPK tersebut. Adnan Buyung bilang :
tim akan memverifikasi semua fakta hukum yang terjadi mulai dari awal kasus hingga penahanan Bibit-Chandra yang menuai kontroversi luas di masyarakat. Tim diberikan kebebasan dan independensi untuk mencari fakta dan klarifikasi. Untuk itu, dikatakan Adnan, tim akan memeriksa semua dokumen pemeriksaan Bibit-Chandra baik yang ada di kepolisian, Kejaksaan Agung, termasuk rekaman percakapan yang dimiliki KPK.
Hasil maksimal yang bisa diharapkan adalah pembebasan sementara dari penahanan, sementara kasusnya tetap menunggu proses hukum pengadilan. Semoga bisa ditambah minimal dengan penggantian Kabareskrim, agar proses penanganan selanjutnya lebih baik.
Kalo KPK yang dibawah presiden langsung saja bisa diganggu kewenangannya, bagaimana reformasi birokrasi yg lain?
OOT, Kalo buaya = bajul, kalo cecak = ...? Apa ya?
Miftah_san
2nd November 2009, 06:24 PM
Pembentukan tim independen sepertinya tidak bisa berharap banyak, Bro. Bukan karena personalnya ya, tapi lingkupnya hanya menyelidiki proses penahanan kedua anggota KPK tersebut. Adnan Buyung bilang :
tim akan memverifikasi semua fakta hukum yang terjadi mulai dari awal kasus hingga penahanan Bibit-Chandra yang menuai kontroversi luas di masyarakat. Tim diberikan kebebasan dan independensi untuk mencari fakta dan klarifikasi. Untuk itu, dikatakan Adnan, tim akan memeriksa semua dokumen pemeriksaan Bibit-Chandra baik yang ada di kepolisian, Kejaksaan Agung, termasuk rekaman percakapan yang dimiliki KPK.
Hasil maksimal yang bisa diharapkan adalah pembebasan sementara dari penahanan, sementara kasusnya tetap menunggu proses hukum pengadilan. Semoga bisa ditambah minimal dengan penggantian Kabareskrim, agar proses penanganan selanjutnya lebih baik.
Kalo KPK yang dibawah presiden langsung saja bisa diganggu kewenangannya, bagaimana reformasi birokrasi yg lain?
OOT, Kalo buaya = bajul, kalo cecak = ...? Apa ya?
Ya paling gak...langkah ini bisa membuat adem sedikit suasana yang mulai memanas. Bisa men "defuse" atau merelease pressure/tekanan dari masyarakat.
Dengan di bentuknya team ini kan ada penengah paling gak...antara lembaga2 yang di kabarkan sedang bersaing dalam kasus ini...team ini merupakan kepanjangan tangan dari lembaga kepresidenan. Dan di harapkan mampu mengungkap seluruh fakta2 yang ada, sehingga gak jadi simpang siur...carut marut seperti sekarang.
Ya kita lihat rekomendasi2 apa dari team ini terhadap kasus yang sedang terjadi. Kalo gw mengharapkan seh..ini gak sekedar berhenti di kasus penahanan Bibit dan Chandra...juga di hasilkan rekomendasi2 terhadap perbaikan sistem yang ada. Bagaimana sistem penanganan kasus2 korupsi sehingga tujuan akhir pembersihan korupsi dari Indonesia bisa terwujud.
Langkah Kapolri agak telat dengan himbauan tadi...biarpun begitu cukup kita apresiasi juga...karena terlihat adanya perubahan sikap dari pimpinan Kepolisian kita...gak lagi mengedepankan kekuasaan/powernya..
muhamadyusuf
2nd November 2009, 09:51 PM
Kapolri minta istilah "cicak dan buaya" tidak dipakai lagi...
Masyarakat minta Kapolri dan Kabareskrim tidak dipakai lagi.....
(Jawa Pos 2 Nov 09).....
GQ
2nd November 2009, 10:39 PM
Susno Duadji disarankan untuk dinonaktifkan ..
posting gw ini 4 minggu yg lalu dan akhirnya ..
------------------
Dua Pimpinan KPK Ditahan
Susno Duadji Dinonaktifkan
Pengganti Susno sementara ini Inspektur Jenderal Dikdik Arif Mansur.
Senin, 2 November 2009, 23:20 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/10/22/56506_susno_duadji__kabareskrim_mabes_polri_300_22 5.jpg
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI (VivaNews/ Nurlis Meuko)
VIVAnews - Susno Duadji, polisi berpangkat Komisaris Jenderal, telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Senin 2 November 2009 malam.
Penonaktifan Susno ini disampaikan oleh sumber terpercaya dari Mabes Polri.
Masih menurut sumber setelah Susno nonaktif selanjutnya posisi yang ditinggalkan diganti pejabat pelaksana tugas, yaitu Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Inspektur Jenderal Dikdik Arif Mansur.
Sumber itu mengungkapkan bahwa penetapan pelaksana tugas ini melalui mekanisme rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan yang dilaksanakan malam ini.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan proses tim pencari independen,” kata sumber. Tim independen yang dimaksud ialah tim verifikasi fakta dan hukum kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Nanti kalau Susno terbukti tidak bersalah, dia diaktifkan lagi,” kata sumber. “Jika ternyata terbukti bersalah, nanti ada penggantian definitif.”
papabonbon
3rd November 2009, 12:31 AM
Thank, but no thanks, soale pembenahan di DJP masih belum optimal akibat komando pembenahan hanya berada setingkat menteri. Bersyukur sekali saat ini Menkeunya amat strict dan valid terhadap proses tax reform, cuma umur jabatannya tinggal 5 tahun lagi. Sayangnya, pada kasus tax reform, tidak ada contoh pelaksanaan tax reform yang berhasil yang terjadi pada negara berkembang yang sudah memiliki institusi pajak sekian lama dan sejarah korupsi yang juga tua. Contoh yang diterapkan di DJP adalah berasal dari teori tax reform IMF semata. Penerapan yang agak berhasil adalah pada negara Afrika Selatan, yang sebenarnya negara tersebut melakukan pembentukan baru lembaga perpajakan dari yang sebelumnya tidak ada, bukan "reform". Maaf, OOT.
Pembentukan KPK sebenarnya bisa menjadi contoh yang amat bagus. Kedudukan KPK yang setingkat di atas lembaga eksekutif lain dan titik fokus pada korupsi semata, sungguh modal yang amat berharga. Tinggal menambahkan masa pembatasan periode berlakunya saja dan komitmen semua unsur bangsa untuk melakukan perbaikan pada institusi yang ada. Tentu tidak cukup 5-10 tahun, namun tetap ada batasnya dan dilengkapi juga secara jujur dan terbuka, tahapan-tahapan pencapaian yang akan dituju. Berkaca pada pembentukan lembaga perpajakan di Afsel, lembaga itu berada dibawah langsung kendali komite nasional yang terdiri dari presiden berkuasa dan mantan presiden inisiator, termasuk Nelson Mandela, cmiiw, dan dijamin undang-undang. Tujuan akhirnya adalah lembaga yang benar-benar accountable dan governance di mata seluruh stakeholders. Mungkin teman-teman KPK bisa membantu memberikan kajian ilmiah yang menjadi dasar pembentukan KPK.
Saat ini di tanah air, terkesan lembaga baru yang diagung-agungkan dengan melupakan perbaikan massive pada lembaga yang telah ada. Akibatnya bila pun ada keberhasilan, itu menjadi kredit bagi presiden berkuasa, semu dan short term, semata-mata mendukung citra kekuasaan yang ada. Bila tidak berhasil, antara lain karena juga faktor rongrongan kekuasaan, maka birokrasi lama yang dijadikan kambing hitam, padahal birokrasi hanyalah "kuda pekerja" dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, tumpang tindih wewenang dan kecemburuan atas fasilitas terus menumpuk menjadi bom waktu yang siap-siap meledak sewaktu-waktu. Kalo ini yang terus menjadi paradigma, sy khawatir, kasus cicak vs buaya saat ini akan ada versi ke-2, ke-3, dst.
kalau institusi pajak di spore bagaimana bang ? kan katanya temen temen yg kerja di spore gitu pada ngerasa dikuntit oleh negara sampai tembus pandang seluruh catatan duit keluar masuknya huehehe. :mzoom: gak isa lari dari orang pajak deh kalo di spore hehehe :)
papabonbon
3rd November 2009, 08:26 AM
kalau email di bawah ini ada yang bisa klarifikasi, nggak ? minimal yayasan YKDK ini punya siapa dan bagaimana aktivitasnya ?
Apakah karena Bibit Samad sedang mengejar dana ke
Yayasan Kesetiakawan dan Kepedulian ?
Subject: [iaitbjakarta] Re: [itb77] Apakah karena Bibit Samad sedang
mengejar dana ke Yayasan Kesetiakawan dan Kepedulian ?
To: itb77@bhaktiganesha.or.id, indonesia@nextbetter.net,
iaitbjakarta@yahoogroups.com, kalam_salman@yahoogroups.com, itb@itb.ac.id
Date: Saturday, 31 October, 2009, 11:56 AM
At 09:57 31/10/2009, Triharyo Soesilo wrote:
Sewaktu saya melihat pak SBY memberikan keterangan pers tentang penangkapan
Bibit dan Chandra, ada sebuah pertanyaan di benak saya, ³Kenapa harus
presiden sendiri ?, Kenapa tidak Menteri Hukum dan HAM ?, atau maksimal bisa
Menko Polhukam ?². Namun setelah saya lacak berita-berita di internet
tentang ini, akhirnya saya menemukan sebuah informasi yang mungkin membuat
Djoko Suyanto (Menko Polhukam baru), sulit melakukan konferensi pers tentang
kasus ini.
Rupanya pada tanggal 1 Oktober 2009, kantor Berita Antara (yang notabene
adalah kantor Berita Pemerintah), menuliskan sebuah berita yang mungkin
membuat sebagian besar pembaca (termasuk saya) semakin bertanya-tanya
tentang kasus Bibit dan Chandra. Dalam liputan 1 Oktober 2009, Kantor Berita
Antara menuliskan bahwa Bibit Samad dijadikan tersangka oleh Polisi, karena
ia dianggap menyalahi wewenang melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra
(lihat foto). Pencekalan itu, menurut pengacara Bibit, diperlukan untuk
menyelidiki tentang adanya aliran dana dari Perusahaan yang dikelola Djoko
Tjandra (PT Era Giat Prima) ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).
Djoko Tjandra sendiri saat ini sudah kabur dan tidak pernah sekalipun
memenuhi panggilan KPK di era KPK pimpinan Bibit dan Chandra.
Pertanyaan saya selanjutnya adalah, kenapa Polisi dan banyak pihak menjadi
khawatir dengan penyelidikan KPK terhadap aliran dana ke YKDK ?. Siapakah
para Dewan Pembina organisasi YKDK ?. Setelah saya selidiki, ternyata
ke-empat orang Dewan Pembina Yayasan ini, akhirnya semuanya dipromosikan
menjadi Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ataupun pejabat setingkat
Menteri, yaitu Djoko Suyanto (Menko Polhukam), Purnomo Yusgiantoro
(MenhanŠsekali lagi Menhan ?), Sutanto (Kepala BIN), Muh S Hidayat
(Menperind).
Sejak Januari 2009, terlihat YKDK melakukan puluhan dan mungkin ratusan
kegiatan, terutama menjelang pemilu Presiden tanggal 8 Juli 2009 dan sebulan
setelah Pemilihan Presiden (lihat foto). Namun setelah bulan Agustus 2009,
tidak ada satupun kegiatan dari yayasan ini. Kalau melihat aktifitas
kegiatannya tersebut, Yayasan ini nampaknya mirip seperti Yayasan team
sukses kampanye seorang Presiden yang membagi-bagikan bantuan menjelang
Pemilu dan memberikan ucapan terima kasih setelah Pemilihan selesai. Apakah
karena Djoko Suyanto adalah Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, sehingga YKDK
adalah sebenarnya sebuah organisasi kampanye SBY-Boediono ?. Lalu jikalau
ternyata YKDK benar-benar sebuah organisasi kampanye, dan kemudian ternyata
terbukti oleh KPK memakai dana korupsi, bagaimana implikasi hukumnya ?.
Itulah kemungkinan sebabnya Djoko Suyanto, Menko Polhukam, merasa sulit
untuk melakukan konperensi pers tentang kasus penangkapan Bibit dan Chandra.
Salam
Hengki
muhamadyusuf
3rd November 2009, 09:04 AM
kalau email di bawah ini ada yang bisa klarifikasi, nggak ? minimal yayasan YKDK ini punya siapa dan bagaimana aktivitasnya ?
Apakah karena Bibit Samad sedang mengejar dana ke
Yayasan Kesetiakawan dan Kepedulian ?
Subject: [iaitbjakarta] Re: [itb77] Apakah karena Bibit Samad sedang
mengejar dana ke Yayasan Kesetiakawan dan Kepedulian ?
To: itb77@bhaktiganesha.or.id, indonesia@nextbetter.net,
iaitbjakarta@yahoogroups.com, kalam_salman@yahoogroups.com, itb@itb.ac.id
Date: Saturday, 31 October, 2009, 11:56 AM
At 09:57 31/10/2009, Triharyo Soesilo wrote:
Sewaktu saya melihat pak SBY memberikan keterangan pers tentang penangkapan
Bibit dan Chandra, ada sebuah pertanyaan di benak saya, ³Kenapa harus
presiden sendiri ?, Kenapa tidak Menteri Hukum dan HAM ?, atau maksimal bisa
Menko Polhukam ?². Namun setelah saya lacak berita-berita di internet
tentang ini, akhirnya saya menemukan sebuah informasi yang mungkin membuat
Djoko Suyanto (Menko Polhukam baru), sulit melakukan konferensi pers tentang
kasus ini.
Rupanya pada tanggal 1 Oktober 2009, kantor Berita Antara (yang notabene
adalah kantor Berita Pemerintah), menuliskan sebuah berita yang mungkin
membuat sebagian besar pembaca (termasuk saya) semakin bertanya-tanya
tentang kasus Bibit dan Chandra. Dalam liputan 1 Oktober 2009, Kantor Berita
Antara menuliskan bahwa Bibit Samad dijadikan tersangka oleh Polisi, karena
ia dianggap menyalahi wewenang melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra
(lihat foto). Pencekalan itu, menurut pengacara Bibit, diperlukan untuk
menyelidiki tentang adanya aliran dana dari Perusahaan yang dikelola Djoko
Tjandra (PT Era Giat Prima) ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).
Djoko Tjandra sendiri saat ini sudah kabur dan tidak pernah sekalipun
memenuhi panggilan KPK di era KPK pimpinan Bibit dan Chandra.
Pertanyaan saya selanjutnya adalah, kenapa Polisi dan banyak pihak menjadi
khawatir dengan penyelidikan KPK terhadap aliran dana ke YKDK ?. Siapakah
para Dewan Pembina organisasi YKDK ?. Setelah saya selidiki, ternyata
ke-empat orang Dewan Pembina Yayasan ini, akhirnya semuanya dipromosikan
menjadi Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ataupun pejabat setingkat
Menteri, yaitu Djoko Suyanto (Menko Polhukam), Purnomo Yusgiantoro
(MenhanŠsekali lagi Menhan ?), Sutanto (Kepala BIN), Muh S Hidayat
(Menperind).
Sejak Januari 2009, terlihat YKDK melakukan puluhan dan mungkin ratusan
kegiatan, terutama menjelang pemilu Presiden tanggal 8 Juli 2009 dan sebulan
setelah Pemilihan Presiden (lihat foto). Namun setelah bulan Agustus 2009,
tidak ada satupun kegiatan dari yayasan ini. Kalau melihat aktifitas
kegiatannya tersebut, Yayasan ini nampaknya mirip seperti Yayasan team
sukses kampanye seorang Presiden yang membagi-bagikan bantuan menjelang
Pemilu dan memberikan ucapan terima kasih setelah Pemilihan selesai. Apakah
karena Djoko Suyanto adalah Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, sehingga YKDK
adalah sebenarnya sebuah organisasi kampanye SBY-Boediono ?. Lalu jikalau
ternyata YKDK benar-benar sebuah organisasi kampanye, dan kemudian ternyata
terbukti oleh KPK memakai dana korupsi, bagaimana implikasi hukumnya ?.
Itulah kemungkinan sebabnya Djoko Suyanto, Menko Polhukam, merasa sulit
untuk melakukan konperensi pers tentang kasus penangkapan Bibit dan Chandra.
Salam
Hengki
wadaw....
jadi kemana-mana gini ....
pusing hamba....
Miftah_san
3rd November 2009, 10:05 AM
kalau email di bawah ini ada yang bisa klarifikasi, nggak ? minimal yayasan YKDK ini punya siapa dan bagaimana aktivitasnya ?
Apakah karena Bibit Samad sedang mengejar dana ke
Yayasan Kesetiakawan dan Kepedulian ?
Subject: [iaitbjakarta] Re: [itb77] Apakah karena Bibit Samad sedang
mengejar dana ke Yayasan Kesetiakawan dan Kepedulian ?
To: itb77@bhaktiganesha.or.id, indonesia@nextbetter.net,
iaitbjakarta@yahoogroups.com, kalam_salman@yahoogroups.com, itb@itb.ac.id
Date: Saturday, 31 October, 2009, 11:56 AM
At 09:57 31/10/2009, Triharyo Soesilo wrote:
Sewaktu saya melihat pak SBY memberikan keterangan pers tentang penangkapan
Bibit dan Chandra, ada sebuah pertanyaan di benak saya, ³Kenapa harus
presiden sendiri ?, Kenapa tidak Menteri Hukum dan HAM ?, atau maksimal bisa
Menko Polhukam ?². Namun setelah saya lacak berita-berita di internet
tentang ini, akhirnya saya menemukan sebuah informasi yang mungkin membuat
Djoko Suyanto (Menko Polhukam baru), sulit melakukan konferensi pers tentang
kasus ini.
Rupanya pada tanggal 1 Oktober 2009, kantor Berita Antara (yang notabene
adalah kantor Berita Pemerintah), menuliskan sebuah berita yang mungkin
membuat sebagian besar pembaca (termasuk saya) semakin bertanya-tanya
tentang kasus Bibit dan Chandra. Dalam liputan 1 Oktober 2009, Kantor Berita
Antara menuliskan bahwa Bibit Samad dijadikan tersangka oleh Polisi, karena
ia dianggap menyalahi wewenang melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra
(lihat foto). Pencekalan itu, menurut pengacara Bibit, diperlukan untuk
menyelidiki tentang adanya aliran dana dari Perusahaan yang dikelola Djoko
Tjandra (PT Era Giat Prima) ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).
Djoko Tjandra sendiri saat ini sudah kabur dan tidak pernah sekalipun
memenuhi panggilan KPK di era KPK pimpinan Bibit dan Chandra.
Pertanyaan saya selanjutnya adalah, kenapa Polisi dan banyak pihak menjadi
khawatir dengan penyelidikan KPK terhadap aliran dana ke YKDK ?. Siapakah
para Dewan Pembina organisasi YKDK ?. Setelah saya selidiki, ternyata
ke-empat orang Dewan Pembina Yayasan ini, akhirnya semuanya dipromosikan
menjadi Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ataupun pejabat setingkat
Menteri, yaitu Djoko Suyanto (Menko Polhukam), Purnomo Yusgiantoro
(MenhanŠsekali lagi Menhan ?), Sutanto (Kepala BIN), Muh S Hidayat
(Menperind).
Sejak Januari 2009, terlihat YKDK melakukan puluhan dan mungkin ratusan
kegiatan, terutama menjelang pemilu Presiden tanggal 8 Juli 2009 dan sebulan
setelah Pemilihan Presiden (lihat foto). Namun setelah bulan Agustus 2009,
tidak ada satupun kegiatan dari yayasan ini. Kalau melihat aktifitas
kegiatannya tersebut, Yayasan ini nampaknya mirip seperti Yayasan team
sukses kampanye seorang Presiden yang membagi-bagikan bantuan menjelang
Pemilu dan memberikan ucapan terima kasih setelah Pemilihan selesai. Apakah
karena Djoko Suyanto adalah Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, sehingga YKDK
adalah sebenarnya sebuah organisasi kampanye SBY-Boediono ?. Lalu jikalau
ternyata YKDK benar-benar sebuah organisasi kampanye, dan kemudian ternyata
terbukti oleh KPK memakai dana korupsi, bagaimana implikasi hukumnya ?.
Itulah kemungkinan sebabnya Djoko Suyanto, Menko Polhukam, merasa sulit
untuk melakukan konperensi pers tentang kasus penangkapan Bibit dan Chandra.
Salam
Hengki
Makin seru neh. Perkembangan kasusnya..
Kalo memang bener adanya, jelas sekali level of trust masyarakat ke pemerintah akan semakin memudar. Segala himbauan, ajakan ataupun kebijakan2 pemerintah akan di acuhkan oleh rakyat...
Demo akan terjadi dimana2...upaya penurunan presiden akan terjadi.
Cuman masalhnya....harapan nya ke siapa lagi...karena rakyat akan merasa hampir semua elite politik negeri ini udah kotor..
Bisa juga masing2 daerah akan berusaha memisahkan diri...karena pelemahan posisi politik pemerintah pusat.
Suram2...:(
nekotisme
3rd November 2009, 11:53 AM
lagi nonton dan dengerin 'Inbox' di MK...:p
GQ
3rd November 2009, 11:55 AM
ntar direport ya Mang .. gw nggak lagi deket TV nih ..
zatria
3rd November 2009, 12:48 PM
ntar direport ya Mang .. gw nggak lagi deket TV nih ..
jangan norak deh gam ... :p
streaming aja di sini :
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/streaming
kaya orang baru aja dimari :mgeer:
zatria
nekotisme
3rd November 2009, 12:57 PM
jangan norak deh gam ... :p
streaming aja di sini :
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/streaming
kaya orang baru aja dimari :mgeer:
zatria
:mketawa::mketawa::mketawa::mketawa::mketawa:
*maap bang..kalo saya terpaksa streaming via tv tuner.....wong internetnya buat reply FI aja lelet.....
GQ
3rd November 2009, 01:00 PM
jangan norak deh gam ... :p
streaming aja di sini :
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/streaming
kaya orang baru aja dimari :mgeer:
zatria
biar skali-skali Mamang report gitu loh Bang .. :mbisik::p
Yeyep Imoetz
3rd November 2009, 01:50 PM
wuih... empat setengah jam... jam tiga nanti, tinggal 2 jam lagi..
Semoga walaupun di skip, tetep gak memengaruhi semua rekamannya...
*tercengang... baru tau seluk beluk dunia soalnya... :mcengo:
nekotisme
3rd November 2009, 02:02 PM
biar skali-skali Mamang report gitu loh Bang .. :mbisik::p
report nya bang AJO di row depan...:p
*report oh report....dah eneg ane dengan 2 minggu ini report kerjaan mulu....:mbom:
nekotisme
3rd November 2009, 02:03 PM
wuih... empat setengah jam... jam tiga nanti, tinggal 2 jam lagi..
Semoga walaupun di skip, tetep gak memengaruhi semua rekamannya...
*tercengang... baru tau seluk beluk dunia soalnya... :mcengo:
ane juga amaze kok yep...kalo ane mungkin dah pusing kali yeee bikin skenario seperti itu dan bahasa bahasa yang pemikiran ane kagak sampe....:p
etanoir
3rd November 2009, 03:42 PM
kalo pulis sudah berfungsi normal dan tidak mengalami disfungsi pada saat bersenggolan dengan kasus-kasus kurupsi, sepertinya komisi atau badan mirip KPK pun sudah tidak diperlukan lagi. :mzoom:
sekalinya pun tetap diperlukan, jangan sampai KPK itu kelamaan. Semakin lama, gua khawatir KPK sendiri menjadi korup :mbisik: dengan power yang dia miliki :mrokok:. terus kalo kelamaan juga ya gile bet dah, kurupsi kagak ada abisnya.... :mmarah:
aditkus
3rd November 2009, 03:52 PM
Ini yang skenarionya pinter banget ya semua pada terkait.....pinter banget berarti ni org:mpanas:
Benny_BA
3rd November 2009, 07:21 PM
Ini yang skenarionya pinter banget ya semua pada terkait.....pinter banget berarti ni org:mpanas:
Bisa dibikin novel ama pelem...
arydonny75
3rd November 2009, 11:19 PM
Saya mengutip perkataan seorg rekan saya (alumni TN 1 juga) yg pernah berdinas di KPK, mungkin bisa menambah wawasan kita...:
.........
2. Wewenang cekal ada pd thp lidik dg cekal seseorg (artinya tdk hrs tsk), tp sekali lg wwng yg dimiliki KPK adalah oleh pimpinan KPK (mewakili lembaga) bkn oleh seorang ketua ato wkl ketua (pengambilan kpts KPK bdsrkan UU KPK adl kolektif artinya smua pimpinan/5 org hrs setuju dan jk ada slh satu gak setuju mk tdk akan jd keptusuan, kl istilah kami dl, pimpinan KPK punya hak Veto spt di DK PBB). Mudah2n sy tdk salah n UU nya msh sama. Nah, kl melihat kss yg skrg, maaf ya, sy bkn penyidiknya tp bolehkan berpendapat krn byk org yg gak tau apa2 jg berpendapat, msk TV lg... Kss ini berawal dr testimoni AA bhw ada oknum pimpinan KPK yg tdk ikuti aturan UU KPK tsb terkait pengambilan keputusan. Mnrt AA neh (kira2) lha wong sy gak setuju/ikut tanda tgn kok bs keluar srt kptsn tsb (sbg gambaran buat RR, bhw arsip surat di staf pimpinan KPK tuh ada tdtangn dr smua pimpinan, tp saat srt itu keluar untuk umum mk yg tdtgn ckp 1 org sj dr pimpinan tsb (masak ada 5 tdtgn, kan gak enak diliat). Nah, sy kira kl penyidik arahnya kesana, ya lengkapi aja alat bukti sbgmn psl 184 KUHAP (ket sks : dr AA dan dr org2 KPK sdri, ket ahli : blm perlu, surat : sita aja arsip srt tsb, apa bener ada 5 tdtgn ato cm 1 ato 2 org sj, petunjuk : ada srt pencekalan/cabut, ket tdw : gak hrs ngaku kan..)
Kl kata Gus Dur : gitu aja kok repotsss... Sorry, ini hanya pendapat pribadi dan bkn sbg penyidik kss itu.
Nah, 183 KUHAP menyatakan hakim dpt menjatuhkan vonis dg min 2 plus keyakinannya, JADI gulirkan aja kss ini ke pengadilan, krn tinggal nambah keyakinan hakim aja kok. Gak hrs ada opini2 yg menyudutkan salah satu institusi aplg dg pengaruhi massa, sy yakin bhw RR di KPK dan di Polri sependat bhw di ngr kita tdk ada org yg kebal hukum, siapapun dan apapun jabatannya. Ini sdh dibuktikan Polri sbg lembaga yg ckp reformis (mnrt sy) buktinya Kabareskrim (komjen Suyitno Landung), Dir Eksus dan yg lainnya hrs diseret ke PN krn terbukti bersalah. Blm lg mantan Kapolri kita, walopun kita sadari bhw BELUM smuanya sempurna, kita oranisasi yg sdg dan trs bergerak (setuju dgn apa yg dikatakan bung Roni tp percayalah keinginan berubah dr dlm sdh ada tmsk sdh thp pelaksanaan, dan sekali lg mmg belum sempurna.
3. Mslh rekaman, kl obyektif kita denger dr awal hingga akhir kok sy gak melihat yg aneh spt bayangan sy sebelumnya, dmn sblmnya sy berpikir ntar dlm rekaman ada omongan dr oknum Polri/Kejaksaan yg mengatur nanti peristiwanya begini begitu dll. Yg sy denger (maaf kl sy salah) Anggodo bikin kronologis (emg salah ???) Dlm BAP yg kita buat aja sering ditanya coba sdr ceritakan kronologis kejadian ?? Kl penyidik di tangerang, rata2 nanya spt itu di BAP, jd ini pengalaman pribadi, kl di tmp RR, RR lah yg tau. Bahkan, kl sks mau bersks di PN gak salah kl ybs kita srh dtg ke Polres utk baca2 BAP nya dl biar ntar kl ditanya gk lupa2. Nah, seorg Anggodo (yg sdh kakek2) mrt sy wajar kl dia nulis kronologis kejadian sbg pengingat dia, kita yg msh muda aja suka lupa, aplg dia...
Fee disebut2 utk pengacara dan pengacara berkali2 membantah utk Polri/Jaksa.
Trus apa anehnya ?????
Dia nanya2 ke ex jamintel ato jampidum, mrt sy gak aneh juga. Krn sbg manusia, siapapun itu, adl mahluk sosial dan mrk punya komunitas/kawan, kl ada mslh ya nanya ke kawan masa gak boleh.. Dan ex jamintel nyaranin cari aja pengacara utk dampingi (disebutkan kosasih) trus kl ada sks yg gak ngaku ya biarin aja, gk usah dipaksa...
Ttg SBY, bhw SBY dukung R trus ada kata2 "tegakno", ini bs berpersepsi SBY dukung penegakan (hukum), maaf kl persepsi sy salah...
Trus dmn Rekayasanya ??? Dmn keanehannya ???
Sekali lg mhn maaf atas pendapat sy di atas, tdk ada maksud lain, ini krn kecintaan sy pd Negara dan Polri. Capek dengerin komentar2 org2 tp trs terang agak sejuk dengar komentar Menkumham di TV1 td....
getepe
4th November 2009, 03:52 AM
Pak Bibit an Chandar dilepas dari tahanan dengan status penangguhan..
muhamadyusuf
4th November 2009, 03:56 AM
trus yang menjaminkan siapa?
:mmikir::mmikir:
zatria
4th November 2009, 09:18 AM
Saya mengutip perkataan seorg rekan saya (alumni TN 1 juga) yg pernah berdinas di KPK, mungkin bisa menambah wawasan kita...:
.........
2. Wewenang cekal ada pd thp lidik dg cekal seseorg (artinya tdk hrs tsk), tp sekali lg wwng yg dimiliki KPK adalah oleh pimpinan KPK (mewakili lembaga) bkn oleh seorang ketua ato wkl ketua (pengambilan kpts KPK bdsrkan UU KPK adl kolektif artinya smua pimpinan/5 org hrs setuju dan jk ada slh satu gak setuju mk tdk akan jd keptusuan, kl istilah kami dl, pimpinan KPK punya hak Veto spt di DK PBB). Mudah2n sy tdk salah n UU nya msh sama. Nah, kl melihat kss yg skrg, maaf ya, sy bkn penyidiknya tp bolehkan berpendapat krn byk org yg gak tau apa2 jg berpendapat, msk TV lg... Kss ini berawal dr testimoni AA bhw ada oknum pimpinan KPK yg tdk ikuti aturan UU KPK tsb terkait pengambilan keputusan. Mnrt AA neh (kira2) lha wong sy gak setuju/ikut tanda tgn kok bs keluar srt kptsn tsb (sbg gambaran buat RR, bhw arsip surat di staf pimpinan KPK tuh ada tdtangn dr smua pimpinan, tp saat srt itu keluar untuk umum mk yg tdtgn ckp 1 org sj dr pimpinan tsb (masak ada 5 tdtgn, kan gak enak diliat). Nah, sy kira kl penyidik arahnya kesana, ya lengkapi aja alat bukti sbgmn psl 184 KUHAP (ket sks : dr AA dan dr org2 KPK sdri, ket ahli : blm perlu, surat : sita aja arsip srt tsb, apa bener ada 5 tdtgn ato cm 1 ato 2 org sj, petunjuk : ada srt pencekalan/cabut, ket tdw : gak hrs ngaku kan..)
Kl kata Gus Dur : gitu aja kok repotsss... Sorry, ini hanya pendapat pribadi dan bkn sbg penyidik kss itu.
Nah, 183 KUHAP menyatakan hakim dpt menjatuhkan vonis dg min 2 plus keyakinannya, JADI gulirkan aja kss ini ke pengadilan, krn tinggal nambah keyakinan hakim aja kok. Gak hrs ada opini2 yg menyudutkan salah satu institusi aplg dg pengaruhi massa, sy yakin bhw RR di KPK dan di Polri sependat bhw di ngr kita tdk ada org yg kebal hukum, siapapun dan apapun jabatannya. Ini sdh dibuktikan Polri sbg lembaga yg ckp reformis (mnrt sy) buktinya Kabareskrim (komjen Suyitno Landung), Dir Eksus dan yg lainnya hrs diseret ke PN krn terbukti bersalah. Blm lg mantan Kapolri kita, walopun kita sadari bhw BELUM smuanya sempurna, kita oranisasi yg sdg dan trs bergerak (setuju dgn apa yg dikatakan bung Roni tp percayalah keinginan berubah dr dlm sdh ada tmsk sdh thp pelaksanaan, dan sekali lg mmg belum sempurna.
3. Mslh rekaman, kl obyektif kita denger dr awal hingga akhir kok sy gak melihat yg aneh spt bayangan sy sebelumnya, dmn sblmnya sy berpikir ntar dlm rekaman ada omongan dr oknum Polri/Kejaksaan yg mengatur nanti peristiwanya begini begitu dll. Yg sy denger (maaf kl sy salah) Anggodo bikin kronologis (emg salah ???) Dlm BAP yg kita buat aja sering ditanya coba sdr ceritakan kronologis kejadian ?? Kl penyidik di tangerang, rata2 nanya spt itu di BAP, jd ini pengalaman pribadi, kl di tmp RR, RR lah yg tau. Bahkan, kl sks mau bersks di PN gak salah kl ybs kita srh dtg ke Polres utk baca2 BAP nya dl biar ntar kl ditanya gk lupa2. Nah, seorg Anggodo (yg sdh kakek2) mrt sy wajar kl dia nulis kronologis kejadian sbg pengingat dia, kita yg msh muda aja suka lupa, aplg dia...
Fee disebut2 utk pengacara dan pengacara berkali2 membantah utk Polri/Jaksa.
Trus apa anehnya ?????
Dia nanya2 ke ex jamintel ato jampidum, mrt sy gak aneh juga. Krn sbg manusia, siapapun itu, adl mahluk sosial dan mrk punya komunitas/kawan, kl ada mslh ya nanya ke kawan masa gak boleh.. Dan ex jamintel nyaranin cari aja pengacara utk dampingi (disebutkan kosasih) trus kl ada sks yg gak ngaku ya biarin aja, gk usah dipaksa...
Ttg SBY, bhw SBY dukung R trus ada kata2 "tegakno", ini bs berpersepsi SBY dukung penegakan (hukum), maaf kl persepsi sy salah...
Trus dmn Rekayasanya ??? Dmn keanehannya ???
Sekali lg mhn maaf atas pendapat sy di atas, tdk ada maksud lain, ini krn kecintaan sy pd Negara dan Polri. Capek dengerin komentar2 org2 tp trs terang agak sejuk dengar komentar Menkumham di TV1 td....
mohon maaf sebelumnya ...
tidak bermaksud yang aneh-aneh sama rekan-rekan di kepolisian ...
tapi saya merasa pendapat-pendapat rekan-rekan kita di kepolisian kok "seragam" ...
entah saya yang "tidak sampai",
atau rekan kepolisian sudah terlanjur memakai "kacamata yang sama" dalam melihat permasalahan ...
dan sekali lagi ini bukan kekurangan ...
mohon maaf jika tidak berkenan :p
zatria
GQ
4th November 2009, 09:25 AM
Saya mengutip perkataan seorg rekan saya (alumni TN 1 juga) yg pernah berdinas di KPK, mungkin bisa menambah wawasan kita...:
.........
2. Wewenang cekal ada pd thp lidik dg cekal seseorg (artinya tdk hrs tsk), tp sekali lg wwng yg dimiliki KPK adalah oleh pimpinan KPK (mewakili lembaga) bkn oleh seorang ketua ato wkl ketua (pengambilan kpts KPK bdsrkan UU KPK adl kolektif artinya smua pimpinan/5 org hrs setuju dan jk ada slh satu gak setuju mk tdk akan jd keptusuan, kl istilah kami dl, pimpinan KPK punya hak Veto spt di DK PBB). Mudah2n sy tdk salah n UU nya msh sama. Nah, kl melihat kss yg skrg, maaf ya, sy bkn penyidiknya tp bolehkan berpendapat krn byk org yg gak tau apa2 jg berpendapat, msk TV lg... Kss ini berawal dr testimoni AA bhw ada oknum pimpinan KPK yg tdk ikuti aturan UU KPK tsb terkait pengambilan keputusan. Mnrt AA neh (kira2) lha wong sy gak setuju/ikut tanda tgn kok bs keluar srt kptsn tsb (sbg gambaran buat RR, bhw arsip surat di staf pimpinan KPK tuh ada tdtangn dr smua pimpinan, tp saat srt itu keluar untuk umum mk yg tdtgn ckp 1 org sj dr pimpinan tsb (masak ada 5 tdtgn, kan gak enak diliat). Nah, sy kira kl penyidik arahnya kesana, ya lengkapi aja alat bukti sbgmn psl 184 KUHAP (ket sks : dr AA dan dr org2 KPK sdri, ket ahli : blm perlu, surat : sita aja arsip srt tsb, apa bener ada 5 tdtgn ato cm 1 ato 2 org sj, petunjuk : ada srt pencekalan/cabut, ket tdw : gak hrs ngaku kan..)
Kl kata Gus Dur : gitu aja kok repotsss... Sorry, ini hanya pendapat pribadi dan bkn sbg penyidik kss itu.
Nah, 183 KUHAP menyatakan hakim dpt menjatuhkan vonis dg min 2 plus keyakinannya, JADI gulirkan aja kss ini ke pengadilan, krn tinggal nambah keyakinan hakim aja kok. Gak hrs ada opini2 yg menyudutkan salah satu institusi aplg dg pengaruhi massa, sy yakin bhw RR di KPK dan di Polri sependat bhw di ngr kita tdk ada org yg kebal hukum, siapapun dan apapun jabatannya. Ini sdh dibuktikan Polri sbg lembaga yg ckp reformis (mnrt sy) buktinya Kabareskrim (komjen Suyitno Landung), Dir Eksus dan yg lainnya hrs diseret ke PN krn terbukti bersalah. Blm lg mantan Kapolri kita, walopun kita sadari bhw BELUM smuanya sempurna, kita oranisasi yg sdg dan trs bergerak (setuju dgn apa yg dikatakan bung Roni tp percayalah keinginan berubah dr dlm sdh ada tmsk sdh thp pelaksanaan, dan sekali lg mmg belum sempurna.
3. Mslh rekaman, kl obyektif kita denger dr awal hingga akhir kok sy gak melihat yg aneh spt bayangan sy sebelumnya, dmn sblmnya sy berpikir ntar dlm rekaman ada omongan dr oknum Polri/Kejaksaan yg mengatur nanti peristiwanya begini begitu dll. Yg sy denger (maaf kl sy salah) Anggodo bikin kronologis (emg salah ???) Dlm BAP yg kita buat aja sering ditanya coba sdr ceritakan kronologis kejadian ?? Kl penyidik di tangerang, rata2 nanya spt itu di BAP, jd ini pengalaman pribadi, kl di tmp RR, RR lah yg tau. Bahkan, kl sks mau bersks di PN gak salah kl ybs kita srh dtg ke Polres utk baca2 BAP nya dl biar ntar kl ditanya gk lupa2. Nah, seorg Anggodo (yg sdh kakek2) mrt sy wajar kl dia nulis kronologis kejadian sbg pengingat dia, kita yg msh muda aja suka lupa, aplg dia...
Fee disebut2 utk pengacara dan pengacara berkali2 membantah utk Polri/Jaksa.
Trus apa anehnya ?????
Dia nanya2 ke ex jamintel ato jampidum, mrt sy gak aneh juga. Krn sbg manusia, siapapun itu, adl mahluk sosial dan mrk punya komunitas/kawan, kl ada mslh ya nanya ke kawan masa gak boleh.. Dan ex jamintel nyaranin cari aja pengacara utk dampingi (disebutkan kosasih) trus kl ada sks yg gak ngaku ya biarin aja, gk usah dipaksa...
Ttg SBY, bhw SBY dukung R trus ada kata2 "tegakno", ini bs berpersepsi SBY dukung penegakan (hukum), maaf kl persepsi sy salah...
Trus dmn Rekayasanya ??? Dmn keanehannya ???
Sekali lg mhn maaf atas pendapat sy di atas, tdk ada maksud lain, ini krn kecintaan sy pd Negara dan Polri. Capek dengerin komentar2 org2 tp trs terang agak sejuk dengar komentar Menkumham di TV1 td....
bacanya bikin mata lelah .. kebanyakan singkatan :mpanas:
papabonbon
4th November 2009, 09:53 AM
Saya mengutip perkataan seorg rekan saya (alumni TN 1 juga) yg pernah berdinas di KPK, mungkin bisa menambah wawasan kita...:
.........
2. Wewenang cekal ada pd thp lidik dg cekal seseorg (artinya tdk hrs tsk), tp sekali lg wwng yg dimiliki KPK adalah oleh pimpinan KPK (mewakili lembaga) bkn oleh seorang ketua ato wkl ketua (pengambilan kpts KPK bdsrkan UU KPK adl kolektif artinya smua pimpinan/5 org hrs setuju dan jk ada slh satu gak setuju mk tdk akan jd keptusuan, kl istilah kami dl, pimpinan KPK punya hak Veto spt di DK PBB). Mudah2n sy tdk salah n UU nya msh sama. Nah, kl melihat kss yg skrg, maaf ya, sy bkn penyidiknya tp bolehkan berpendapat krn byk org yg gak tau apa2 jg berpendapat, msk TV lg... Kss ini berawal dr testimoni AA bhw ada oknum pimpinan KPK yg tdk ikuti aturan UU KPK tsb terkait pengambilan keputusan. Mnrt AA neh (kira2) lha wong sy gak setuju/ikut tanda tgn kok bs keluar srt kptsn tsb (sbg gambaran buat RR, bhw arsip surat di staf pimpinan KPK tuh ada tdtangn dr smua pimpinan, tp saat srt itu keluar untuk umum mk yg tdtgn ckp 1 org sj dr pimpinan tsb (masak ada 5 tdtgn, kan gak enak diliat). Nah, sy kira kl penyidik arahnya kesana, ya lengkapi aja alat bukti sbgmn psl 184 KUHAP (ket sks : dr AA dan dr org2 KPK sdri, ket ahli : blm perlu, surat : sita aja arsip srt tsb, apa bener ada 5 tdtgn ato cm 1 ato 2 org sj, petunjuk : ada srt pencekalan/cabut, ket tdw : gak hrs ngaku kan..)
Kl kata Gus Dur : gitu aja kok repotsss... Sorry, ini hanya pendapat pribadi dan bkn sbg penyidik kss itu.
Nah, 183 KUHAP menyatakan hakim dpt menjatuhkan vonis dg min 2 plus keyakinannya, JADI gulirkan aja kss ini ke pengadilan, krn tinggal nambah keyakinan hakim aja kok. Gak hrs ada opini2 yg menyudutkan salah satu institusi aplg dg pengaruhi massa, sy yakin bhw RR di KPK dan di Polri sependat bhw di ngr kita tdk ada org yg kebal hukum, siapapun dan apapun jabatannya. Ini sdh dibuktikan Polri sbg lembaga yg ckp reformis (mnrt sy) buktinya Kabareskrim (komjen Suyitno Landung), Dir Eksus dan yg lainnya hrs diseret ke PN krn terbukti bersalah. Blm lg mantan Kapolri kita, walopun kita sadari bhw BELUM smuanya sempurna, kita oranisasi yg sdg dan trs bergerak (setuju dgn apa yg dikatakan bung Roni tp percayalah keinginan berubah dr dlm sdh ada tmsk sdh thp pelaksanaan, dan sekali lg mmg belum sempurna.
3. Mslh rekaman, kl obyektif kita denger dr awal hingga akhir kok sy gak melihat yg aneh spt bayangan sy sebelumnya, dmn sblmnya sy berpikir ntar dlm rekaman ada omongan dr oknum Polri/Kejaksaan yg mengatur nanti peristiwanya begini begitu dll. Yg sy denger (maaf kl sy salah) Anggodo bikin kronologis (emg salah ???) Dlm BAP yg kita buat aja sering ditanya coba sdr ceritakan kronologis kejadian ?? Kl penyidik di tangerang, rata2 nanya spt itu di BAP, jd ini pengalaman pribadi, kl di tmp RR, RR lah yg tau. Bahkan, kl sks mau bersks di PN gak salah kl ybs kita srh dtg ke Polres utk baca2 BAP nya dl biar ntar kl ditanya gk lupa2. Nah, seorg Anggodo (yg sdh kakek2) mrt sy wajar kl dia nulis kronologis kejadian sbg pengingat dia, kita yg msh muda aja suka lupa, aplg dia...
Fee disebut2 utk pengacara dan pengacara berkali2 membantah utk Polri/Jaksa.
Trus apa anehnya ?????
Dia nanya2 ke ex jamintel ato jampidum, mrt sy gak aneh juga. Krn sbg manusia, siapapun itu, adl mahluk sosial dan mrk punya komunitas/kawan, kl ada mslh ya nanya ke kawan masa gak boleh.. Dan ex jamintel nyaranin cari aja pengacara utk dampingi (disebutkan kosasih) trus kl ada sks yg gak ngaku ya biarin aja, gk usah dipaksa...
Ttg SBY, bhw SBY dukung R trus ada kata2 "tegakno", ini bs berpersepsi SBY dukung penegakan (hukum), maaf kl persepsi sy salah...
Trus dmn Rekayasanya ??? Dmn keanehannya ???
Sekali lg mhn maaf atas pendapat sy di atas, tdk ada maksud lain, ini krn kecintaan sy pd Negara dan Polri. Capek dengerin komentar2 org2 tp trs terang agak sejuk dengar komentar Menkumham di TV1 td....
hmmm. dua hari ini saya sedang mengkalibrasi kacamata saya lagi dalam memandang persoalan ini.
dengan melihat stand teman tn yg polisi yg bertugas di kpk dan teman tn yg polisi yg bertugas di polri, serta komen bang ahmad sulaiman di atas, saya bisa sangat memahami jalan pikiran ini. cukup setuju juga bahkan. secara hukum sebenarnya ndak ada yg aneh dengan rekaman anggodo yah.
ok, kita lihat saja kedepannya nanti bagaimana. dan emang kasian juga sih, polri saat ini malah jadi terdakwa. wajar kalau abang, rekan dan adik polisi banyak yg sakit hati dan kecewa dengan opini publik yg berkembang. yah, satu saat angin bertiup bela teroris, satu saat bela densus88, dan saat yang lain berhembus ke kpk.
huhuhu :mzoom:
Miftah_san
4th November 2009, 11:03 AM
Saya mengutip perkataan seorg rekan saya (alumni TN 1 juga) yg pernah berdinas di KPK, mungkin bisa menambah wawasan kita...:
.........
2. Wewenang cekal ada pd thp lidik dg cekal seseorg (artinya tdk hrs tsk), tp sekali lg wwng yg dimiliki KPK adalah oleh pimpinan KPK (mewakili lembaga) bkn oleh seorang ketua ato wkl ketua (pengambilan kpts KPK bdsrkan UU KPK adl kolektif artinya smua pimpinan/5 org hrs setuju dan jk ada slh satu gak setuju mk tdk akan jd keptusuan, kl istilah kami dl, pimpinan KPK punya hak Veto spt di DK PBB). Mudah2n sy tdk salah n UU nya msh sama. Nah, kl melihat kss yg skrg, maaf ya, sy bkn penyidiknya tp bolehkan berpendapat krn byk org yg gak tau apa2 jg berpendapat, msk TV lg... Kss ini berawal dr testimoni AA bhw ada oknum pimpinan KPK yg tdk ikuti aturan UU KPK tsb terkait pengambilan keputusan. Mnrt AA neh (kira2) lha wong sy gak setuju/ikut tanda tgn kok bs keluar srt kptsn tsb (sbg gambaran buat RR, bhw arsip surat di staf pimpinan KPK tuh ada tdtangn dr smua pimpinan, tp saat srt itu keluar untuk umum mk yg tdtgn ckp 1 org sj dr pimpinan tsb (masak ada 5 tdtgn, kan gak enak diliat). Nah, sy kira kl penyidik arahnya kesana, ya lengkapi aja alat bukti sbgmn psl 184 KUHAP (ket sks : dr AA dan dr org2 KPK sdri, ket ahli : blm perlu, surat : sita aja arsip srt tsb, apa bener ada 5 tdtgn ato cm 1 ato 2 org sj, petunjuk : ada srt pencekalan/cabut, ket tdw : gak hrs ngaku kan..)
Kl kata Gus Dur : gitu aja kok repotsss... Sorry, ini hanya pendapat pribadi dan bkn sbg penyidik kss itu.
Nah, 183 KUHAP menyatakan hakim dpt menjatuhkan vonis dg min 2 plus keyakinannya, JADI gulirkan aja kss ini ke pengadilan, krn tinggal nambah keyakinan hakim aja kok. Gak hrs ada opini2 yg menyudutkan salah satu institusi aplg dg pengaruhi massa, sy yakin bhw RR di KPK dan di Polri sependat bhw di ngr kita tdk ada org yg kebal hukum, siapapun dan apapun jabatannya. Ini sdh dibuktikan Polri sbg lembaga yg ckp reformis (mnrt sy) buktinya Kabareskrim (komjen Suyitno Landung), Dir Eksus dan yg lainnya hrs diseret ke PN krn terbukti bersalah. Blm lg mantan Kapolri kita, walopun kita sadari bhw BELUM smuanya sempurna, kita oranisasi yg sdg dan trs bergerak (setuju dgn apa yg dikatakan bung Roni tp percayalah keinginan berubah dr dlm sdh ada tmsk sdh thp pelaksanaan, dan sekali lg mmg belum sempurna.
3. Mslh rekaman, kl obyektif kita denger dr awal hingga akhir kok sy gak melihat yg aneh spt bayangan sy sebelumnya, dmn sblmnya sy berpikir ntar dlm rekaman ada omongan dr oknum Polri/Kejaksaan yg mengatur nanti peristiwanya begini begitu dll. Yg sy denger (maaf kl sy salah) Anggodo bikin kronologis (emg salah ???) Dlm BAP yg kita buat aja sering ditanya coba sdr ceritakan kronologis kejadian ?? Kl penyidik di tangerang, rata2 nanya spt itu di BAP, jd ini pengalaman pribadi, kl di tmp RR, RR lah yg tau. Bahkan, kl sks mau bersks di PN gak salah kl ybs kita srh dtg ke Polres utk baca2 BAP nya dl biar ntar kl ditanya gk lupa2. Nah, seorg Anggodo (yg sdh kakek2) mrt sy wajar kl dia nulis kronologis kejadian sbg pengingat dia, kita yg msh muda aja suka lupa, aplg dia...
Fee disebut2 utk pengacara dan pengacara berkali2 membantah utk Polri/Jaksa.
Trus apa anehnya ?????
Dia nanya2 ke ex jamintel ato jampidum, mrt sy gak aneh juga. Krn sbg manusia, siapapun itu, adl mahluk sosial dan mrk punya komunitas/kawan, kl ada mslh ya nanya ke kawan masa gak boleh.. Dan ex jamintel nyaranin cari aja pengacara utk dampingi (disebutkan kosasih) trus kl ada sks yg gak ngaku ya biarin aja, gk usah dipaksa...
Ttg SBY, bhw SBY dukung R trus ada kata2 "tegakno", ini bs berpersepsi SBY dukung penegakan (hukum), maaf kl persepsi sy salah...
Trus dmn Rekayasanya ??? Dmn keanehannya ???
Sekali lg mhn maaf atas pendapat sy di atas, tdk ada maksud lain, ini krn kecintaan sy pd Negara dan Polri. Capek dengerin komentar2 org2 tp trs terang agak sejuk dengar komentar Menkumham di TV1 td....
Logika yang dipakai kok sepertinya banyak kejanggalannya ya.
1. Mengenai sistem pengambilan keputusan di KPK. Gw sendiri belom pernah baca secara detail UU KPK..tetapi kenapa pemahaman dari pihak Kepolisian seperti itu di bantah berkali2 oleh pihak KPK. Dimana selama ini keputusan2 teknis seperti pengeluaran surat cekal/pencabutan surat cekal tdk harus menunggu seluruh unsur pimpinan. Dimana memang pada prakteknya hal ini di perlukan karena dalam kondisi tertentu akan sulit kalo harus menunggu seluruh unsur pimpinan menandatanginya. Asal tentunya hal tersebut masih dalam koridor tugas dan tanggungjawab KPK...yaitu penanganan masalah korupsi. Hal ini juga mencegah kalo salah satu atau lebih unsur pimpinan nath apa alsannya (bisa aja lg gak di DN...atau sakit parah let say gak sadar, atau juga telah menerima sesuatu imbalan tertentu dari tersangka shg kekeuh gak mau tanda tangan0....kan berabe kalo gara2 begini penanganan korupsi gak bisa jalan. Gampang bgt orang2 seperti Anggodo dan Anggoro ini memainkan kartunya yaitu duit...
Dan skenario ini yang mereka (para mafia perkara/kasus) pakai...bolong2 di perbedaan persepsi dari UU yang ada. Lesson learnt....UU nya di revisi kembali untuk mencegah terjadinya multi persepsi seperti ini.
2. Pihak KPK sudah meminta secara resmi ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk berkoordinasi ikut serta menangani kasus Anggoro ini. Gak ada response positif, malah yang terjadi Kabagreskim di ajak Anggodo (yg notabene adik TO untuk nemuin TO, juga unsur2 Kejaksaan juga berhubungan lgsg dgn pihak2 ini. Apakah ini di benarkan dari segi hukum dan profesionalisme..?.....). Runyamnya AA yang notabene Ketua KPK juga melakukan hal yg sama...kalo buat kebutuhan penyidikan/interogasi...kok malah para aparat hukumnya yang sowan ke TO...gak melakukan pemanggilan pemeriksaan ke kantor masing2 sebagaimana mestinya.
Bukannya kalo masih di tahap penyidikan, adalah wewenang/tugas-tanggungjawab dari Kepolisian/KPK..?. Kenapa Kejaksaan sudah ikut campur dalam hal ini..?. Kejaksaan kan tugas tanggung jawabnya menerima dan memeriksa BAP...yg kemudian kalo sudah lengkap mereka jadikan bahan dalam penuntutan di persidangan.
3. Alasan Anggodo melakukan komunikasi dan koordinasi dalam pembuatan BAP guna mengingat2 kronologis kok aneh ya. Kan dia punya pengacara yang di bayar guna memahami, mencatat dan memberikan masukan2 ke klien nya terhadap jalannya kasus. Gak harus melakukan hubungan lgsg ke pihak2 aparat hukumnya.
4. Mengenai opini masyarakat yang menyudutkan pihak2 Kepolisian dan Kejaksaan. Gak bisa di pungkiri memang dua lembaga ini sdh dari dulu memiliki track record yg jeblok di mata masyarakat...level of trust dari masyarakat sgt rendah. Beberapa alasanya adalah...penanganan2 kasus hukum yang sering mengecewakan harapan masyarakat...yang menginnginkan prinsip2 keadilan di tegakkan. Bukan siapa yang punya kuasa atau uang...di untungkan secara hukum. Personel2 nya banyak yg terbukti bermasalah...baik dari segi pelanggaran sumpah jabatan/profesi...juga penyalahgunaan wewenang guna menguntungkan diri sendiri dan orang/sekelompok orang lain. Juga masyarakat sendiri bisa melihat, bagaimana life style dari para pejabat di kedua lembaga ini...yang rata2 kurang masuk akal kalo di bandingkan dgn pendapatan resminya. Reformasi telah menempatkan Kepolisian terpisah dari ABRI/TNI...di taruh di bawah Presiden lgsg, dimana diharapkan kemandirian, keprofesionalan dan kekuatan hukumnya meningkat. Dimana di harapkan output yg di hasilkan juga akan sangat jauh dari sebelom2nya. Tetapi ternyata belum juga, khusunya di bidang pemberantasan korupsi..karena budaya korupsi masih kental di antara anggotanya...di segala tingkat...sehingga ada istilah...gimana bisa nyapu bersih kalo sapunya sendiri kotor. makanya di bentuklah KPK...
Memang sudah terjadi reformasi di dalamnya, upaya2 perbaikan yg tentunya masyarakat mengapresiasinya. Saat Kapolrinya pak Sutanto...yang di pandang tegas dan anti suap, wibawa lembaga Kepolisian di masyarakat terangkat dgn sendirinya. Prestasi seperti penangan terorisme salah satu contoh yg sangat di apresiasi masyarakat. Lihat aja komentar2 mrk di berbagai media OL...Kepolisan bobrok kecuali Densus 88..
Dari rekaman tersebut banyak terungkap bagaimana mafia hukum menyetir proses hukum...dgn iming2 uang ke aparat penegak hukum. Apakah hal ini akan kita biarkan terus...?
Gemes juga gw ama para pengacara yang demi memenangkan perkara/kasusu hukum yg mengenai kliennya...guna mendapatkan success fee yg emang gede...melakukan berbagai cara seperti memutarbalikkan fakta, membelak-belokkan UU dan peraturan seenak udelnya, menjadi penghubung/makelar/pembuat skenario proses hukum yang berjalan...cuman demi kepentingan sesaat dan sempit..tanpa melihat kepentingan yang lebih luas dan berjangka panjang
fixshine
4th November 2009, 01:15 PM
barusan liat bang ajo di sidang kpk sebelah pak bambang w
hehehe tinggal tunggu waktu dah ini
ach.alf.fhm
4th November 2009, 02:46 PM
barusan liat bang ajo di sidang kpk sebelah pak bambang w
hehehe tinggal tunggu waktu dah ini
waktu makan bang? dah laper ya? :mlewat:
etjiptn3
4th November 2009, 08:57 PM
Baca berita ini jadi miris:
1. Curi Dua Bebek Diancam Tujuh Tahun Penjara (7 x 12 = 84 bulan)
Sumber: http://regional.kompas.com/read/xml/2009/11/04/21392251/curi.dua.bebek.diancam.tujuh.tahun.penjara
Beritanya:
Curi Dua Bebek Diancam Tujuh Tahun Penjara
SHUTTERSTOCKRabu, 4 November 2009 | 21:39 WIB
SERANG, KOMPAS.com - Gara-gara mencuri dua ekor bebek milik tetangganya, SB (47) warga Desa Mancaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu.
"Ia mencuri bebek milik tetangganya sendiri, Murtahal, sehingga dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara" kata Septina usai menyidangkan terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum.
Menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatannya sekitar jam 01.00 WIB dinihari pada tanggal 15 Agustus 2009 dikandang milik tetangganya Murtahal. Terdakwa sendiri ditangkap oleh pihak berwajib 12 jam kemudian berdasarkan laporan saksi mata yang melihat perbuatan terdakwa yang mengambil bebek milik Murtahal.
Sementara itu dalam sidang yang dipimpin hakim Rehmalem Boru Perangin-angin, terdakwa mengaku mengambil dua ekor bebek milik tetanggnya karena kangen ingin menengok anaknya.
"Saya mencuri bebek itu untuk dijual, dan hasilnya untuk ongkos menengok anak saya yang mulia," kata terdakwa.
Ia juga mengaku di persidangan menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Meskipun didepan hakim ia mengaku, pada tahun 2008 lalu dirinya merasakan dipenjara selama tiga bulan karena melakukan pencurian ternak juga. "Bener yang mulia, saya kapok, saya menyesal," ujar terdakwa, seraya membungkukkan badannya didepan hakim.
Rehmalem selaku hakim tak begitu saja percaya kepada terdakwa yang mengaku menyesal, karena berdasarkan pengalamannya, terdakwa dipersidangan selalu menyatakan penyesalan dan mengaku kapok.
"Ah bisa saja mengaku menyesal, entar sudah bebas nyuri lagi. Buktinya sekarang kamu menyesal, padahal waktu disidang tahun kemaren juga menyesal," kata hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. "Baiklah sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan," tukas ketua majelis hakim.
2. Terdakwa Korupsi PDAM Dituntut 16 Bulan Penjara
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/11/03/brk,20091103-206037,id.html
Beritanya:
Terdakwa Korupsi PDAM Dituntut 16 Bulan Penjara
Selasa, 03 November 2009 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Lumajang - Dian Margahayu, terdakwa korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan kerugian negara mencapai Rp 2,235 miliar dituntut 16 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (3/11) siang ini.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Dian juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Jaksa Penuntut Budi Purwanto mengatakan, bekas Kepala Sub Bagian Anggaran PDAM Lumajang ini dinilai melakukan pembiaran terhadap kebocoran keuangan PDAM yang terjadi sejak Mei 2005 hingga Februari 2008.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jesayas Tarigan, Budhi menyatakan, terdakwa menduduki jabatannya sesuai tugas sesuai pokok dan fungsinya sebagai bagian anggaran. Kasubag Anggaran berfungsi untuk mengajukan anggaran operasional PDAM sehari-hari.
Jaksa menyatakan, terdakwa mengetahui keluar masuknya uang dan hal ini telah dicatat dalam laporan keuangan. Setelah membuat proyeksi anggaran, kemudian diserahkan kepada Ninik Padminiwati sebagai Bendahara PDAM untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bagian Keuangan untuk dimintai persetujuan sebelum diberikan kepada Direktur Utama EC Mujiono.
Sayangnya, dari anggaran yang diajukan terdakwa, dalam penarikan dananya di Bank ternyata melebihi jumlah aslinya. Hal ini terjadi sejak Mei 2005 hingga Februari 2008.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan nota keberatan dalam sidang Selasa mendatang. Kebocoran yang terjadi ini mengakibatkan PDAM tidak mampu membayar proyek PDAM sebesar Rp 2,4 miliar.
Saldo akhir dalam laporan keuangan tidak sama dengan saldo kas bank. Audit yang dilakukan BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 2,235 miliar. Kasus ini menyeret tiga orang lainnya yakni Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum EC Mujiono; bekas Bendahara Ninik Padminiwati dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Agus Sugiantono.
Mujiono yang juga sebagai suami terdakwa dihukum lima tahun penjara, Ninik dihukum setahun penjara dan Agus dihukum setahun penjara.
3. Abdul Hadi Djamal Divonis Tiga Tahun Penjara (3 x 12 = 36 bulan)
Sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/10/30/brk,20091030-205354,id.html
Beritanya:
Abdul Hadi Djamal Divonis Tiga Tahun Penjara
Jum'at, 30 Oktober 2009 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim menghukum terdakwa suap stimulus Abdul Hadi Djamal tiga tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Sutiyono dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (30/10).
Selain penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga menghukum mantan anggota parlemen itu membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan. Majelis menilai perbuatan terdakwa menerima suap Rp 3 miliar mengkhianati amanat konstituennya dan bertentangan dengan pemberantasan. Kedua hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman Abdul. Faktor yang meringankan ialah ia mengakui terus terang perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun, pelanggaran pasal 11 hanyalah dakwaan subsider yang diajukan Jaksa. Dakwaan primernya, yakni pelanggaran pasal 12 a, justru dinilai tak terbukti oleh majelis hakim. Sebab, unsur "menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya" dianggap tak terpenuhi.
Abdul tidak memiliki hak aspirasi alias hak suara, sehingga tak bisa memenuhi permintaan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan untuk menggolkan stimulus di panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Abdul hanya menyanggupi akan menyampaikan permintaan Hontjo kepada Wakil Ketua Panitia Anggaran, Jhonny Allen Marbun.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, suap diberikan Hontjo kepada Abdul melalui Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan Darmawati Dareho. Berturut-turut uang yang diberikan ialah US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta.
Abdul mengatakan sebagian uang diserahkannya kepada Jhonny. Abdul dan Darmawati ditangkap Komisi di flyover Karet, Jakarta, seusai penyerahan uang tahap ketiga tanggal 2 Maret lalu.
Jaksa Suwarji mengatakan tindakan Hadi menerima uang patut dianggap mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa suap itu dimaksudkan agar ia memperjuangkan usulan stimulus fisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 di Departemen Perhubungan dalam panitia anggaran parlemen.
Perbedaan pasal dan tuntutan dengan vonis membuat Suwarji menyatakan, tim jaksa bakal menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Abdul sendiri menerima putusan hakim. "Putusan sesuai pledoi saya, saya terima dgn ucapan syukur alhamdulillah," ujar pria berbaju batik cokelat lengan panjang itu. Selama putusan dibacakan, legislator Partai Amanat Nasional ini menyimak dengan serius sambil menulisi buku catatannya.
=============
Terbukti jadi maling aja bisa bilang Alhamdulillah....:mmikir:, apalagi mafia yang gak pernah ketangkep itu?
Makanya pan aye pernah bilang, maling-maling di sini, tampangnya alim, malaikat aja kalah alim kalo soal penampilan...
=============
Makanya ada 2 penyidik yg umurnya udah 60 tahun, tahu-tahun di tahun 2002 muncul UU No. 30/2002 tentang pembentukan KPK. Gitu aja kok heran kenapa.....:mmikir:
muhamadyusuf
5th November 2009, 09:46 AM
tiba2 sepi...
cicak nya sudah lepas dari kandang buaya???
:mmikir::mmikir::mmikir:
GQ
5th November 2009, 10:12 AM
ramenya pindah ke sini
KomodoJogging
kaskus addict
-------------------
Ada info gosip panas terbaru nih, masih dalam rangkaian Cicak vs Buaya, tapi ini masalah buaya kecil yang tampaknya emang sengaja nyari sensasi atau emang dodol ngga taw apa-apa. Kejadiannya berawal dari facebook, dimana salah satu anggota brimob yang bernama Evan Brimob membuat status konyol yang emang arogan. Katanya gini,
polri gak butuh masyarakat...tapi masyarakat yang butuh polri...maju terus kepolisian Indonesia, telan hidup2 cicak kecil..."
Statusmu harimaumu bos !!!
Wah bisa berabe nih, aku juga kaget banget ngeliat ntu statusnya. Bener-bener arogan. Orang yang komentar di statusnya tersebut malah dilawan dengan congkak. Dodol banget udah status polri yang notabene sekarang lagi sensitif banget, eh malah bikin blunder di dunia inet ini. Blom tahu dia kejamnya dunia maya. Masih ingat kan ulah status sutradara kondang Joko Anwar di status twitternya. Beliau telanjang ke supermarket jika mendapat 3000 follower dalam sehari. Dan baru sejam aja langsung dah lebih 3000 follower. Jadi saya cuman mo bilang turut berduka aja buat lo Evan Brimob. Bakalan di mutasi ke mana yak...xixixi...
Ok ini dia, pic nya dari facebook tersebut. Kalau sebel, sebarin aja lewat postingan teman-teman.
http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191139905635_100000442495446_30532_734093 _n.jpg
http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191143238968_100000442495446_30533_372830 2_n.jpg
http://photos-e.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs096.snc3/16341_101191146572301_100000442495446_30534_798424 9_n.jpg
http://photos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs096.snc3/16341_101191149905634_100000442495446_30535_728128 _n.jpg
http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191243238958_100000442495446_30538_295617 4_n.jpg
yang mau mampir ke kaskus: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2697264
muhamadyusuf
5th November 2009, 10:39 AM
ramenya pindah ke sini
KomodoJogging
kaskus addict
-------------------
Ada info gosip panas terbaru nih, masih dalam rangkaian Cicak vs Buaya, tapi ini masalah buaya kecil yang tampaknya emang sengaja nyari sensasi atau emang dodol ngga taw apa-apa. Kejadiannya berawal dari facebook, dimana salah satu anggota brimob yang bernama Evan Brimob membuat status konyol yang emang arogan. Katanya gini,
polri gak butuh masyarakat...tapi masyarakat yang butuh polri...maju terus kepolisian Indonesia, telan hidup2 cicak kecil..."
Statusmu harimaumu bos !!!
Wah bisa berabe nih, aku juga kaget banget ngeliat ntu statusnya. Bener-bener arogan. Orang yang komentar di statusnya tersebut malah dilawan dengan congkak. Dodol banget udah status polri yang notabene sekarang lagi sensitif banget, eh malah bikin blunder di dunia inet ini. Blom tahu dia kejamnya dunia maya. Masih ingat kan ulah status sutradara kondang Joko Anwar di status twitternya. Beliau telanjang ke supermarket jika mendapat 3000 follower dalam sehari. Dan baru sejam aja langsung dah lebih 3000 follower. Jadi saya cuman mo bilang turut berduka aja buat lo Evan Brimob. Bakalan di mutasi ke mana yak...xixixi...
Ok ini dia, pic nya dari facebook tersebut. Kalau sebel, sebarin aja lewat postingan teman-teman.
http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191139905635_100000442495446_30532_734093 _n.jpg
http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191143238968_100000442495446_30533_372830 2_n.jpg
http://photos-e.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs096.snc3/16341_101191146572301_100000442495446_30534_798424 9_n.jpg
http://photos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs096.snc3/16341_101191149905634_100000442495446_30535_728128 _n.jpg
http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191243238958_100000442495446_30538_295617 4_n.jpg
yang mau mampir ke kaskus: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2697264
si Evan alumni TN??
gak kaget amat baca status dan komen2nya....
menunjukkan sisi aslinya......
:mzoom::mzoom::mzoom:
Benny_BA
5th November 2009, 10:45 AM
cukong apa sih artinya?:mbisik:
muhamadyusuf
5th November 2009, 10:54 AM
cukong apa sih artinya?:mbisik:
no offense, cukong biasanya dari mereka yang cungkwo...
Benny_BA
5th November 2009, 11:02 AM
no offense, cukong biasanya dari mereka yang cungkwo...
nda' menjawab niy bang...:mbisik:
Cukong itu istilah untuk... pekerjaan kah? hmm bandar kah? ketua RT kampung mana gituh...
julukan bangsawan daerah mana gitu? Atau julukan mahasiswa master yang gak lulus2?
kalau pekerjaan, apa karakteristik cukong?
Harus gantengkah? sexy? Tukang pijet? Harus masuk DPO?
:mmikir::mmikir:
:mcengo::mcengo::mcengo:
Sejak kapan stilah itu digunakan?
Ada unsur SARAnya kah?
==bloon mode on==
GQ
5th November 2009, 01:49 PM
http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/03/1826555p.jpg
Keselamatan Chandra dan Bibit Dipertanyakan
KOMPAS.com/Caroline Damanik
Tim Kuasa hukum dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, antara lain (kiri-kanan) Taufik Basari, Bambang Wijayanto, Alexander Lai dan Ari Juliano Gema.
Selasa, 3 November 2009 | 20:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya khawatir, kliennya, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tidak mendapatkan perlindungan seusai pembacaan transkrip dan memperdengarkan rekaman.
"Saya khawatir, setelah mendengar rekaman, Chandra tidak dalam posisi dilindungi," kata Bambang seusai mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11).
Pernyataan Bambang tersebut terkait dengan isi rekaman percakapan antara adik koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, dengan sejumlah pejabat penegak hukum yang menyebutkan Chandra bakal dipateni (dibunuh). Bambang menyebut bahwa Anggodo akan me-"Munir"-kan Chandra. Pengacara meminta agar pihak kepolisian secepatnya membebaskan Chandra dan Bibit karena tidak ada alasan untuk menahan kliennya tersebut dalam kurun waktu lama.
Menurut Bambang, bukti rekaman percakapan yang digelar di MK menunjukkan adanya skandal besar dalam penegakan hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.
Bukti skandal besar penegakan hukum, yakni polisi tidak menetapkan Anggodo dan Ade Raharja sebagai tersangka, sedangkan Ari Muladi tetapkan menjadi tersangka dengan dugaan pemerasan. Padahal, Anggodo berstatus sebagai penyandang dana yang akan memberikan uang kepada pimpinan KPK melalui Ari Muladi dan Ade Raharja.
Selain itu, Bambang menuturkan bahwa seluruh rangkaian rekaman menunjukkan upaya rekayasa yang sistematis secara bersama-sama dari sejumlah orang yang terlibat pada rekaman. Meski demikian, Bambang mengungkapkan bahwa oknum yang terlibat pada rekaman bersama Anggodo menargetkan KPK juga mengalami delegitimasi, dan kriminalisasi kewenangan KPK.
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/03/20425412/keselamatan.chandra.dan.bibit.dipertanyakan
Miftah_san
5th November 2009, 02:32 PM
SBY dan jajaran pemerintahan nya kelabakan juga kayaknya. Pa lagi setelah SBY bikin TPF...yang pembentukannya terkesan buru2, terdesak, dan under pressure.
Kekurang sigapan di masa2 awal kasus ini mulai mendapatkan perhatian masyarakat banyak......membuat langkah2 sekarang ini serba serabutan...kurang terkoordinasi...dan lepas kontrol...
TPF mendesak berbagai pihak khususnya Kepolisian dan Kejaksaan...dimana hal tersebut mestinya di koordinasikan dulu ke Presiden...sebagai lembaga pemeberi tugas, wewenang dan mandat.
nekotisme
5th November 2009, 04:41 PM
*jadi penonton aje...sepertinya kasus ini politik tingkat tinggi...komen sbg awam,yg keliatan 'benar' belum tentu 'benar',yg di 'salahkan',kasian bgt....smg kebenaran segera terungkap,semogaaa....
muhamadyusuf
5th November 2009, 05:02 PM
*jadi penonton aje...sepertinya kasus ini politik tingkat tinggi...komen sbg awam,yg keliatan 'benar' belum tentu 'benar',yg di 'salahkan',kasian bgt....smg kebenaran segera terungkap,semogaaa....
Siapa tau Pak Susno bermaksud baik, menahan Bibit dan Chandra, untuk melindungi mereka yang akan di 'Munir' kan oleh si Anggodo...
siapa tau....
udah nonton filem aye yang terbaru???
di bioskop2 terdekat udah ada tu....
:p:p:p
nekotisme
5th November 2009, 05:55 PM
Siapa tau Pak Susno bermaksud baik, menahan Bibit dan Chandra, untuk melindungi mereka yang akan di 'Munir' kan oleh si Anggodo...
siapa tau....
udah nonton filem aye yang terbaru???
di bioskop2 terdekat udah ada tu....
:p:p:p
wah wah,pelem naon tuh?:p
*cerita yg ujungnya 'susah' ditebak....yg bw sya miris sih,provokasi media spertinya sgt lebay...berita2 yg diekspose berkesan men judge satu pihak 'dibuat bersalah'...yg untung siapa ya?
GQ
5th November 2009, 06:51 PM
Live .. Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri .. di tvOne
Susno Duadji juga hadir ..
NOW ON ..
Benny_BA
5th November 2009, 06:53 PM
Live .. Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri .. di tvOne
Susno Duadji juga hadir ..
NOW ON ..
udah stay tune nih...:mbisik:
GQ
5th November 2009, 07:02 PM
udah stay tune nih...:mbisik:
jangan lupa cemilan, Ben ..
kira-kira genrenya apa ya ?
action, suspense, thriller, drama, komedi, atau malah horror ? :p
Benny_BA
5th November 2009, 07:37 PM
jangan lupa cemilan, Ben ..
kira-kira genrenya apa ya ?
action, suspense, thriller, drama, komedi, atau malah horror ? :p
drama tragis musikal dangdut...:mbisik:
etjiptn3
5th November 2009, 09:01 PM
cukong apa sih artinya?:mbisik:
no offense, cukong biasanya dari mereka yang cungkwo...
nda' menjawab niy bang...:mbisik:
Cukong itu istilah untuk... pekerjaan kah? hmm bandar kah? ketua RT kampung mana gituh...
julukan bangsawan daerah mana gitu? Atau julukan mahasiswa master yang gak lulus2?
kalau pekerjaan, apa karakteristik cukong?
Harus gantengkah? sexy? Tukang pijet? Harus masuk DPO?
:mmikir::mmikir:
:mcengo::mcengo::mcengo:
Sejak kapan stilah itu digunakan?
Ada unsur SARAnya kah?
==bloon mode on==
Betul. Walaupun secara literal dan denotatif, cukong artinya "boss", tapi secara konotatif digunakan untuk merujuk ke masyarakat cina yang kebetulan emang boss, punya banyak bisnis, dan tentunya (dipersepsikan) banyak uang.
Bagi yg SKSD, biasanya mendekati cukong. Atau bisa jadi si cukong butuh "sesuatu". Tentunya tak ada "makan siang gratis" toh? Si cukong royal bagi-bagi duit kepada mereka yang dianggap bisa membantu untuk mencapai tujuannya.
muhamadyusuf
5th November 2009, 09:16 PM
POLRI punya banyak prestasi bagus belakangan ini ,termasuk penggrebekan bbrp teroris, sampe matinya si NMT....
belum lagi prestasi Polri di PBB ...
.................KLIK! (http://pralangga.org/articles/penghargaan-kepada-kontingen-garuda-police-adviser-dan-fpu-i-unmis-unamid)
dan begitu Kepala Public Affair nya turun, situasi sedikit lebih adem,...harusnya lebih diberdayagunakan public affairnya Polri ...
jangan kayak Evan Brimob itu ...
nekotisme
6th November 2009, 06:49 AM
salut untuk jawaban/klarifikasi BHD terkait serangan 'binatang'.....
makanya kalo jadi anggota dewan jangan cuma asbun dan terima SMS trus di sampaikan di forum......mikir dikit coy.....
gitafh
6th November 2009, 07:58 AM
ya bang bkn hanya anggota dewan yg asbun, media jg asbun, br terima info secuil aja seakan2 mereka yg paling tahu siapa yg benar dan siapa yg salah, itu namanya penggiringan opini dan penyesatan informasi, yg jadi korban ya rakyat yg antusias tapi miskin informasi, dan pada akhirnya bisa terbentuk pemahaman yg tidak benar..
gitafh
6th November 2009, 08:00 AM
dan salut jg untk pak kapolri, beliau tahu kpn harus diam dan kapan harus berkata2
Benny_BA
6th November 2009, 08:38 AM
kapolrinya pinter dan tenang... kereeen!
fixshine
6th November 2009, 08:40 AM
gue salut ma ketua komisi III kemarin, nggeplak temen2nya sendiri yg suka berkata2 "indah" sok2 nanya ga mutu
nekotisme
6th November 2009, 08:53 AM
gue salut ma ketua komisi III kemarin, nggeplak temen2nya sendiri yg suka berkata2 "indah" sok2 nanya ga mutu
tapi tetep kurang tegas bang....
kalo diturutin dengan sejuta keinginan dan pemikiran mah 7 hari 7 malam juga kagak cukup buat yang banyak pertanyaan 'titipan'..........katanya diundur setengah jam..eh....
nekotisme
6th November 2009, 08:56 AM
ya bang bkn hanya anggota dewan yg asbun, media jg asbun, br terima info secuil aja seakan2 mereka yg paling tahu siapa yg benar dan siapa yg salah, itu namanya penggiringan opini dan penyesatan informasi, yg jadi korban ya rakyat yg antusias tapi miskin informasi, dan pada akhirnya bisa terbentuk pemahaman yg tidak benar..
yupskiii....bahkan di salah satu media, sang pembaca berita pernah menyatakan bahwa si X sudah terbukti bersalah...lah, emang sopo dia?ngerti hukum aja mungkin kagak...ditambah masyarakat kita seneng banget kalo yang berbau 'kontroversi'.....klop lah....mending ganti channel laen nonton Makin Malam Makin Mantap aja kali yeee....:p
Miftah_san
7th November 2009, 11:05 AM
Di era keterbukaan, dimana batas2 waktu dan tempat, telah semakin transparant...dimana komunikasi dan informasi begitu gampangnya untuk di akses. Profesionalisme, dedikasi dan intregritas baik itu individu, suatu kelompok individu maupun suatu lembaga sangatlah diharapkan untuk selalu di junjung tinggi.
Lembaga2 pemerintahan maupun swasta haruslah mampu mereformasi, merestrukturisasi diri...dan trus meningkatkan kemampuan dalam mengontrol/memanage good governance and good public affair handling...karena kalo gak ya akan jadi bulan2 an public.
Terlihat jelas dari kasus Bibit Chandra...meluas kemana2..dan terkuak lah segala bobrok dan kelemahan baik sistem, kelembagaan maupun personel2 yang ada. Saat yang tepat saat ini untuk merombak total semuanya...FOR BETTER INDONESIA..
Miftah_san
7th November 2009, 09:57 PM
Baru denger hasil rekaman yang di perdengarkan di MK lewat youtube.....kok suara penyidik Kepolisian yang namanya Farman itu seperti suara Farman TN1 yak...
Ada yang bisa konfirmasi...
papabonbon
8th November 2009, 03:54 AM
kalau di milis tandef dikonfirmasi kalau itu memang bang Farman Tn1. Doi kan di tipikor, makanya dari pertama saya langsung terlintas, beneran bang Farman nih ?:p
papabonbon
8th November 2009, 04:00 AM
bingung nih mau pasang di mana, tulisannya eddry sumitra TN7 /E.S. Ito. Sinis abis. :mpanas: sampai ane mikir mikir buat posting ke milis tandef. hehehehe ... ada yg berani posting ke sana. Wikan lagi dihadjar tuh hehehe :)
www.esito.web.id
Ketika Buaya Curhat Pada Murid TK
by e.s. ito ~ November 7th, 2009
Rimba raya gaduh, hewan-hewan berteriak. Buaya merasa tersudut, tiada yang membela tapi mereka juga tidak ingin kehilangan muka. Buaya-buaya nakal tidak mungkin bisa dikeluarkan dari koloni, sebab sudah jadi kesepakatan bahwa kehormatan korps jauh lebih penting dibandingkan kepentingan seisi rimba raya. Kehormatan, ucap raja buaya, sesuatu yang telah diwariskan oleh senior kami. Kehormatan korps buaya adalah mandat yang jauh lebih penting dibandingkan konstitusi rimba raya. Ketimbang terus menerus menerima teriakan dari rimba raya, buaya memutuskan pergi ke tepian rimba. Tidak banyak hewan yang berkeliaran disana, untuk sementara tidak akan ada teriakan dan tuntutan. Pada batas ladang dan rimba, mengalir jernih hulu sungai. Kecipak-kecibung bertalu-talu diiringi suara tawa riuh rendah. Pada batu besar di pinggir sungai, tergeletak seragam-seragam mungil. Murid-murid TK sedang mandi di tepian sungai. Perlahan buaya-buaya turun ke tepian, ingin sejak merasakan segarnya air yang menjadi langka dalam riuh rendah rimba raya. Murid-murid TK yang lugu, mungil dan lucu sontak ketakutan dan bergidik ngeri. Buru-buru mereka berlari menuju batu, tidak ingin menjadi makan siang buaya. Tetapi raja buaya, berteriak menyeru mereka, murid TK ragu-ragu, sebagian tidak percaya dan langsung cepat-cepat mengenakan baju. Sebagian lainnya menatap dari balik batu. Buaya tidak kehilangan akal, “Tidak banggakah kalian berteman dengan buaya? Ayo coba pikirkan, bukankah berteman dengan buaya akan menjadi cerita menarik di sekolah nantinya? Demi Pencipta Rimba Raya, kami tidak akan memakan kalian”
Akhir-akhir ini Buaya memang gemar bersumpah sambil mengeluarkan air mata. Itu cukup untuk membujuk murid TK untuk kembali ke tepian sungai. Mereka yang baru menginjak bangku NOL BESAR itu merasa bangga bila berteman dengan buaya. Merasa akan aman bila esok ada yang mengganggu mereka kala berenang di tepian sungai.
“Jadi apa yang harus kami dengarkan, ceritakanlah”, ucap seorang murid TK memberanikan diri. Dia merasa gagah diantara teman-temannya.
“Tidakkah kegaduhan rimba raya juga terdengar hingga tepian ini?”, timpal buaya, “coba kalian ingat-ingat…”
“Ah, terlalu banyak masalah di rimba raya. Karena dalam hukum rimba, yang kuat seperti kalian bebas memangsa..”, balas murid TK berkacamata.
“Tidak…tidak..bukan begitu ceritanya. Hukum rimba telah dilanggar, yang kuat tidak selamanya lagi bebas memangsa. Kami yang telah ditakdirkan menjadi yang terkuat, tidak lagi mendapat hormat. Mereka memberikan penghormatan pada saudara kecil kami, sang cicak. Rimba raya lebih percaya pada mereka dibanding kami. Mereka dielu-elukan. Dan pada saat kami menangkap salah satu dari mereka, rimba raya langsung memberikan pembelaan. Bisakah kalian bayangkan, betapa rusaknya hukum rimba sekarang; kami yang kuat kalah kepada makhluk lemah yang bahkan dengan satu taring pun bisa kami musnahkah?”
“Wah kalau begitu, rimba raya nggak seru lagi dong? Masa cicak ditakuti….”, teriak seorang murid TK yang rambutnya bergaya modis dengan sedikit kuncir
“Betul, enggak banget deh, kayaknya cicak telah diperalat oleh kepentingan rimba asing. Kita harus mendukung buaya”, timpal murid TK lainnya, “ah, tetapi aku masih bingung. Kenapa sih kalian buaya-buaya benar-benar tidak berdaya?”
Raja Buaya menghela nafas dalam-dalam. Suasana hatinya dibikin galau, mimik mukanya semakin sedih mengkerut. Murid-murid TK tanpa perlu menyelidiki lebih jauh terbawa suasana. Mereka ikut terharu melihat buaya.
“Kami tidak berdaya karena cicak-cicak berkomplot dengan burung-burung yang menyampaikan kabar. Opini massa rimba raya terbentuk dengan cepat. Apalagi yang bisa kami lakukan, kami tersudutkan. Dua ekor cicak terpaksa kami lepaskan. Tetapi mereka menuntut lebih. Mahapatih bangsa buaya diminta lengser, lantas kami diminta menangkap seekor tikus. Kami tidak tahan lagi, hanya ke tepian ini kami bisa mengadu”
“Oh, menyedihkan sekali”, timpal murid TK yang gemar akan lambang Mercy, “tetapi apakah kalian berhasil membuktikan kedua cicak itu bersalah?”
“Tentu”, jawab raja buaya yakin, “pertama kami menjeratnya dengan pasal penyuapan. Memang belum ada bukti, tetapi perasaan kami begitu. Lalu kami bilang mereka menyalahkan wewenang. Memang tugas kami bukan mengevaluasi tugas punggawa lainnya, tetapi yang penting kami punya alasan hukum lah memenjarakan. Lagipula, selama ini tidak pernah ada yang keberatan bila kami menghukum hewan mana pun”
papabonbon
8th November 2009, 04:00 AM
lanjutan yah .... :mlewat:
“Nah, sekarang kenapa bermasalah. Jangan-jangan Patih buaya memang bersalah?”, murid TK dengan topi kepala Garuda bertanya.
“Tidak mungkin”, raja buaya menjawab yakin, “kami ini tidak pernah salah. Kalau ada yang salah, berarti bukan kami, tetapi hukumlah yang harus diperbaiki. Kami ini bangsa terhormat, sepenuh hati mengabdi demi ketentraman rimba raya. Tanpa pamrih”
“Ah kamu bisa aja deh”, goda murid TK tadi, “masa sih tanpa pamrih, bukankah kalian bangsa yang terkenal makmur, perut selalu terisi penuh. Mungkin hewan-hewan menuntut kalian, tidak saja karena kasus cicak, tetapi karena mereka sudah muak. Hukum rimba yang berjalan membuat kalian bebas mengambil apa saja, selama kalian bisa teriak pidana. Contohnya di jalan rimba…..”
“Tunggu…”, potong raja buaya, “tentang pungutan di jalan rimba kepada pelanggar, itu pelayanan kami dalam memudahkan masyarakat rimba dan meringankan tugas pengadilan. Daripada mereka capek-capek ke pengadilan dan para kadal juga malas menuntut perkara jalan ini, kami fasilitasi dengan sedikit imbalan”
“Oh bener….bener juga…”, seloroh murid-murid TK, tetapi murid yang tadi masih belum puas bertanya, “bagaimana dengan kasus-kasus lebih besar lainnya, mungkinkah kabar burung itu benar kalau kalian banyak dapat bagian?”
“Begini ya, gaji yang diberikan kerajaan kepada kami teramat kecil. Apakah kalian tega melihat tubuh-tubuh gagah bertabur bintang ini hidup prihatin? Apakah kami masih terlihat gagah bila untuk makan saja susah. Nah, itulah sebabnya sebagian bangsa buaya mengembangkan jiwa wirausaha mereka. karena kami tidak punya modal, maka kami menyediakan jasa untuk kasus pidana. Sedikit imbalan untuk memperlancar, tentu hal yang wajar. Sejak dulu, semua hewan sudah tahu bisnis sampingan ini, mereka juga tahu siapa yang harus dihubungi dan tentu saja secara kekeluargaan dengan menjunjung semangat wirausaha, mereka juga tahu berapa biaya untuk menyelesaikannya”, raja buaya menarik nafas bangga, “nah kalian bisa bayangkan kan, kami tidak pernah membebani kerajaan, malah kami kembangkan jiwa wirausaha. Dimana letak salahnya kami, tolong tunjukkan.
Murid-murid TK saling berpandangan. Mereka memahami kata-kata raja buaya ini. Mereka tentu saja setuju, bahkan dalam dunia NOL BESAR ini pun untuk sampai dipanggung juga butuh biaya. Dalam suasana penuh keakraban mereka semakin berenang dekat dengan buaya. Seorang murid TK yang gemar akan kubus hitam , ikut bicara.
“Wahai bangsa buaya, kalian itu bukan hewan biasa. Kalian adalah hewan super. Punya taring dengan rahang kuat sebagai senjata. Terhormat gagah perwira. Kami juga tidak rela bila hewan legendaris seperti kalian teraniaya. Kami mendukung kalian menghadapi rimba raya yang telah ditipu oleh cicak lewat kabar yang dibawa oleh burung-burung”, si kubus hitam ini berhenti sejenak, “tetapi bisakah kalian meyakinkan kami, kalau patih kalian ini memang tidak terlibat dalam persekongkolan kejahatan terhadap cicak?”
Raja Buaya tersenyum, memberi isyarat pada sang Patih untuk menjawab langsung. Patih yang tambun itu tanpa basa basi bersuara, perlahan menitikkan air mata,
“Pertama mereka menugaskan tungau mendengarkan diam-diam pembicaraan saya. Sehingga mereka menuduh saya kenal dengan tikus yang mengatur kasus. Mereka menuduh saya menerima jatah. Tungau yang menempel tidak bisa dijadikan alat bukti. Lagipula, Demi Sang Pencipta saya tidak pernah menerima suap 10 potong daging segar (kecuali jumlahnya lebih atau kurang itu tidak termasuk dalam bagian sumpah). Oh mereka menghancurkan hidup saya, saya malu, keluarga malu, bahkan anak-anak saya tidak mau keluar dari cangkang telurnya, mereka malu menatap dunia. Tolong, kasihanilah saya ini. Saya mundur jadi Patih, tapi sementara waktu saja ya sebab saya tidak bisa hidup tanpa jabatan”
Murid-murid TK saling berpelukan, mereka terharu mendengarkan penjelasan sang Patih. Salah seorang dari mereka yang gemar meneriakkan nama Tuhan (walaupun istilah Tuhan ternyata bisa diganti dengan “empat kursi menteri” dalam pentas NOL BESAR) berteriak dengan garang.
“Bagi saya sudah jelas sekarang. Buaya-buaya jujur penuh dedikasi ini jadi korban dari permainan kabar burung. Oh, saya sangat yakin, ini semua hanyalah skenario untuk menghancurkan buaya. Sistem hukum rimba ini perlu dikembalikan pada bentuk semula. Yang kuat tetaplah harus berkuasa, cicak-cicak haruslah kembali merayap di dinding dan tidak berkeliaran kemana-mana. Insyaallah dengan mendukung buaya, sebagian dari jihad hati kita”
“Terima kasih”, balas sang raja buaya dengan mimik masih mengharu biru sambil dalam hati berbisik, “besok-besok kalian menggugat penjajahan nun jauh di gurun pasir sana akan kami jaga sepenuh hati selama kalian berhenti bicara tentang korupsi”
“Lagipula, kami yang hidup di tepian rimba ini juga mulai resah dengan cicak-cicak. Diam-diam merayap menguntit tingkah kami di luar rumah. Bila kami memberi makan hewan-hewan dan mendapatkan balasan sewajarnya, mereka juga bersendawa. Coba bayangkan, kami murid TK di kelas NOL BESAR yang terhormat ini juga dikerjai oleh cicak-cicak sialan itu. Mereka jadi jagoan bebas berkeliaran, kita makhluk-makhluk yang istimewa ini hidup tidak tenang, teman berkurang, dan uang jajan menurun drastis. Jujur, tidak hanya kalian para buaya yang terganggu, kami juga. Beberapa kawan kami bahkan sudah dijewer kupingnya, karena cicak bersendawa saat mereka jajan melebihi uang yang diberikan”, seorang murid TK yang tampaknya lebih senior dibandingkan kawan-kawannya ikut mencurahkan perasaan hatinya.
“Betul”, tukas murid TK lainnya, “Hukum rimba mesti dikembalikan. Kekuasaan untuk yang kuat, kebebasan untuk mereka yang terhormat”
Raja buaya menarik nafas lega, dia puas mendengarkan dukungan dari murid-murid TK ini. Tetapi dalam suasana diskusi yang penuh keakraban itu, terdengar suara monyet yang mengganggu. Sebenarnya sudah lama suara itu terdengar, tetapi makin lama makin kencang. Murid-murid TK yang merasa tepian sungai itu sebagai panggung mereka jelas merasa terganggu. Salah seorang di antara mereka yang gemar mendengus layaknya banteng bertanya,
“Hei, kenapa monyet-monyet itu teriak-teriak?”
“Itulah faktanya”, ungkap raja buaya kembali menekuk muka, “kami ini tidak lagi dipercaya. Raja rimba memerintahkan mereka untuk menengahi kami dengan cicak. Nah kalian tahu sendiri, betapa genitnya monyet-monyet itu menarik perhatian burung-burung. Sejak ditugaskan, mereka tidak henti menyerang kami. Ah memang sudah suratan takdir kami ini hidup sendiri, tanpa cinta, tanpa belaian dan tentu tanpa kata sayang”
“Oh buaya, janganlah bersedih hati. Karena sesungguhnya, bila engkau tahu, kami pun terganggu dengan monyet-monyet itu. Mereka telah merebut panggung kami di pinggiran sungai ini. Seharusnya Cuma suara kami yang terdengar disini, tetapi mereka telah merusaknya. Buaya, kami ada di belakangmu. Kau lah idola kami, tidak terhitung prestasimu. Tidak layak rimba raya memperlakukan kalian seperti ini”, murid TK bermata biru dengan pijar putih matahari ikut bersuara.
“Baiklah kawan-kawan kecil, kami kembali bersemangat untuk memenjarakan cicak-cicak itu. Dukungan ini sangat berarti bagi kami. Ingat, ini bukan lagi masalah kebenaran tetapi kehormatan! Dan bila sudah bicara masalah kehormatan tidak akan ada yang bisa menghalangi kami, bahkan kebenaran itu sendiri!”
Riuh rendah terdengar suara murid-murid TK menelan suara monyet. Bertepuk tangan mereka menyambut semangat buaya. Berteman dengan buaya tentu jauh keren dibanding berteman dengan cicak. Ini bukan lagi masalah pemihakan, tetapi keren-kerenan. Dibalik semak, para orang tua kuatir melihat anak-anak mereka berpelukan dengan buaya sembari bertanya-tanya, “apakah mereka telah salah mendidik anak-anak yang tidak pernah beranjak dari kelas NOL BESAR itu?”
KEP inoki
8th November 2009, 05:12 AM
Muantap nich dongeng Ito, bener-bener suerem (Arcon,2009)....
Btw, kok sy jd terpikir happy ending yg akan membuat kasus ini jadi legenda ya.
Setelah pasukan gabungan buaya-kera-cicak melakukan penyelidikan, ternyata tikus hijau, temannya tikus merah (kera putih = hanoman, yg merah = .., yg hijau = ..) yg menjadi aktor kunci penyerahan sejumput daging kepada cicak itu, hanyalah korban penipuan tikus hitam semata yang hilang bagai asap entah kemana. Berbagai cara, biaya, dan pasukan gabungan lintas binatang telah dikerahkan untuk mencari tikus hitam, tetapi tetap tidak ditemukan. Pengadilan di panggung Biawak pun tidak dapat membuktikan adanya penyerahan sejumput daging kepada Cicak, demikian juga penyerahan 10 daging kepada Buaya.
Cicak dan Buaya kembali hidup berdampingan dengan damai. Bahkan semakin lama waktu berjalan, Cicak menjadi semakin mirip dengan Buaya. Keduanya kian sulit bergerak dan tidak sehat, karena Sang Raja membiarkan keduanya memakan segala daging, bahkan yang busuk sekalipun. Tak lagi bersisa, Cicak dan Buaya baik hati yang fit dan sehat menjaga kedaulatan rimba. Keanekaragaman binatang kian tak terlihat karena sebagian binatang lain telah punah. Burung-burung saja yang kepunahannya agak lambat karena selain punya sayap, mereka juga semakin berkicau dengan teratur mengiringi gerak polah binatang lain, hanya agar panggung rimba tetap ramai di tengah kepunahan penghuninya. Anak-anak TK tetap senang bermain di kelas Nol besar dipinggir hutan, tak pernah sadar, meskipun rambut kian memutih, perut kian buncit, dan kulit kian berkerut. Rimba tetaplah rimba yang ganas, sebab Sang Raja Rimba semakin suka bersolek saja.
Benny_BA
8th November 2009, 10:21 AM
Muantap nich dongeng Ito, bener-bener suerem (Arcon,2009)....
Btw, kok sy jd terpikir happy ending yg akan membuat kasus ini jadi legenda ya.
Setelah pasukan gabungan buaya-kera-cicak melakukan penyelidikan, ternyata tikus hijau, temannya tikus merah (kera putih = hanoman, yg merah = .., yg hijau = ..) yg menjadi aktor kunci penyerahan sejumput daging kepada cicak itu, hanyalah korban penipuan tikus hitam semata yang hilang bagai asap entah kemana. Berbagai cara, biaya, dan pasukan gabungan lintas binatang telah dikerahkan untuk mencari tikus hitam, tetapi tetap tidak ditemukan. Pengadilan di panggung Biawak pun tidak dapat membuktikan adanya penyerahan sejumput daging kepada Cicak, demikian juga penyerahan 10 daging kepada Buaya.
Cicak dan Buaya kembali hidup berdampingan dengan damai. Bahkan semakin lama waktu berjalan, Cicak menjadi semakin mirip dengan Buaya. Keduanya kian sulit bergerak dan tidak sehat, karena Sang Raja membiarkan keduanya memakan segala daging, bahkan yang busuk sekalipun. Tak lagi bersisa, Cicak dan Buaya baik hati yang fit dan sehat menjaga kedaulatan rimba. Keanekaragaman binatang kian tak terlihat karena sebagian binatang lain telah punah. Burung-burung saja yang kepunahannya agak lambat karena selain punya sayap, mereka juga semakin berkicau dengan teratur mengiringi gerak polah binatang lain, hanya agar panggung rimba tetap ramai di tengah kepunahan penghuninya. Anak-anak TK tetap senang bermain di kelas Nol besar dipinggir hutan, tak pernah sadar, meskipun rambut kian memutih, perut kian buncit, dan kulit kian berkerut. Rimba tetaplah rimba yang ganas, sebab Sang Raja Rimba semakin suka bersolek saja.
bang KEP, bikin lagi ajah di tret cerita bersambung...
btw, kmaren gag ikut bulu tangkis siy?:mbisik:
fertob
8th November 2009, 09:03 PM
Baru denger hasil rekaman yang di perdengarkan di MK lewat youtube.....kok suara penyidik Kepolisian yang namanya Farman itu seperti suara Farman TN1 yak...
Ada yang bisa konfirmasi...
Farman ada dalam kasus ini ya, Mif? Nggak pernah ikutin lagi sejak makin memanas. Katanya juga Rony Samtana juga masuk?
*bingung lihat adu argumen di negeri reptil* :mketawa:
Miftah_san
9th November 2009, 07:31 AM
Farman ada dalam kasus ini ya, Mif? Nggak pernah ikutin lagi sejak makin memanas. Katanya juga Rony Samtana juga masuk?
*bingung lihat adu argumen di negeri reptil* :mketawa:
Menurut beberapa sumber begitu Fer...Farman dari pihak penyidik Polri, Rony dari KPK yg ikut di periksa sama2 Bibit dan Chandra...gak ikut di tahan makanya namanya gak sengetop mereka berdua.......
*itu die tuh. masih dalam taraf reptil kah sistem budaya/tingkat civilization kita...heheheheheh...:p
papabonbon
9th November 2009, 09:20 AM
Berbagai cara, biaya, dan pasukan gabungan lintas binatang telah dikerahkan untuk mencari tikus hitam, tetapi tetap tidak ditemukan.
yulianto itu pengacara di surabaya bang, dan dia dekat dengan m.s. kaban. btw, berita di surya (atau surabaya post) yg saya baca tadi pagi, si yulianto ini justru bingung, kenapa kok dia dikait kaitkan dengan kasus ini. dia ngerasa gak ada hubungannya tuh ...
btw, h. labib yg disebut sebut rumahnya di mulyosari deket ama ITS tuh lokasinya hehehe ... sering cari makan di sana kalo malem minggu :p
rfauzi
9th November 2009, 02:23 PM
gelar tiker....:mmikir:
*nonton aksi bang tewes di milis.......:mzoom::p
Wesmant
9th November 2009, 02:44 PM
gelar tiker....:mmikir:
*nonton aksi bang tewes di milis.......:mzoom::p
eh, Ji,urusan milis jangan dicampur adukkan sama porum :p
nekotisme
9th November 2009, 02:58 PM
eh, Ji,urusan milis jangan dicampur adukkan sama porum :p
milis nyan mana neh?:mmikir:
kok milis tandef ane belum di approve approve yaa.....
rfauzi
9th November 2009, 02:59 PM
milis nyan mana neh?:mmikir:
kok milis tandef ane belum di approve approve yaa.....
nilai samaptanya berapa bang? :mbisik:
nekotisme
9th November 2009, 03:17 PM
nilai samaptanya berapa bang? :mbisik:
halah...SARA nih...:p
*huss..btt cicak vs buaya....
zatria
9th November 2009, 03:28 PM
milis nyan mana neh?:mmikir:
kok milis tandef ane belum di approve approve yaa.....
merasa ngasih cendol ngga ke orang-orang TANDEF :p:p:p
zatria
Yeyep Imoetz
9th November 2009, 03:29 PM
yulianto itu pengacara di surabaya bang, dan dia dekat dengan m.s. kaban. btw, berita di surya (atau surabaya post) yg saya baca tadi pagi, si yulianto ini justru bingung, kenapa kok dia dikait kaitkan dengan kasus ini. dia ngerasa gak ada hubungannya tuh ...
btw, h. labib yg disebut sebut rumahnya di mulyosari deket ama ITS tuh lokasinya hehehe ... sering cari makan di sana kalo malem minggu :p
yulianto beneran ada?
berarti BONARAN SITUMEANG harus menyobek kartu pengacaranya!!! :mlewat:
Wesmant
9th November 2009, 03:33 PM
milis nyan mana neh?:mmikir:
kok milis tandef ane belum di approve approve yaa.....
test penampilan gak lolos ya?
nilai samaptanya berapa bang? :mbisik:
samapta juga gak lolos? :p
halah...SARA nih...:p
*huss..btt cicak vs buaya....
S-Samapta
A-Appearance ?:p
merasa ngasih cendol ngga ke orang-orang TANDEF :p:p:p
zatria
takut dipertamaxxxx-in ama Mamang kali Tandef-nya :p
yulianto beneran ada?
berarti BONARAN SITUMEANG harus menyobek kartu pengacaranya!!! :mlewat:
justru karena begitu Bonaran Situmeang bonar-bonar jadi pengacara, pengacara tipe broker maksudnya :p
nekotisme
9th November 2009, 03:38 PM
bang zat kulkas nya merek apa ya? :mbisik:
zatria
9th November 2009, 04:02 PM
bang zat kulkas nya merek apa ya? :mbisik:
Apa pun kulkas nya minum nya xxx xxxxx xxxxx ...
alias bukan pertamax :p:p:p
any way yang menentukan seseorang boleh masuk milist tandef bukan perorangan ..
mungkin colegial ...
mungkin mamang menjelaskan jati diri kurang jelas :mgeer::mgeer::mgeer:
sehingga di pending sama admin nya ...
( bukan maksud merendahkan jati diri mamang loh :p )
soal nya beberapa registran yang meragukan memang ditanyakan ke anggota milist > ini siapa ? ada yang kenal ?
coba deh registrasi sekali lagi ...
minimal udah satu yang ngedukung :p
atau memang admin TANDEF takut mamang keseringan bikin pertamax :p
zatria
Wesmant
9th November 2009, 04:05 PM
Apa pun kulkas nya minum nya xxx xxxxx xxxxx ...
alias bukan pertamax :p:p:p
any way yang menentukan seseorang boleh masuk milist tandef bukan perorangan ..
mungkin colegial ...
mungkin mamang menjelaskan jati diri kurang jelas :mgeer::mgeer::mgeer:
sehingga di pending sama admin nya ...
( bukan maksud merendahkan jati diri mamang loh :p )
soal nya beberapa registran yang meragukan memang ditanyakan ke anggota milist > ini siapa ? ada yang kenal ?
coba deh registrasi sekali lagi ...
minimal udah satu yang ngedukung :p
atau memang admin TANDEF takut mamang keseringan bikin pertamax :p
zatria
Mamang itu serba salah Bang.
Ngenalin diri pake nama Mamang, jelas gak diterima di tandef, bukan buat mamang2.
Mau pake Eko Wahyudi, gak ada yang kenal, gak beken kata tukul :p
Jadi, gimana dong caranya? :p
nekotisme
9th November 2009, 04:22 PM
iya juga yaah.....:mlewat::mlewat::mlewat:
kayaknya perlu gerakan satu juta facebookers nih...:p
Benny_BA
9th November 2009, 04:30 PM
iya juga yaah.....:mlewat::mlewat::mlewat:
kayaknya perlu gerakan satu juta facebookers nih...:p
Untuk apa mang?:mmikir: Mendukung ke-mamangan?
Wesmant
9th November 2009, 05:03 PM
http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/11/09/e133909/cinta.laura.kpk.apa.itu
Cinta Laura: KPK? Apa Itu?
Senin, 9/11/2009
KOMPAS ENTERTAINMENT/IRFAN MAULLANA
Cinta LauraJAKARTA, KOMPAS.com — Cinta Laura (15), yang memilih berkarier sebagai pemusik dan meninggalkan dunia akting, memfokuskan diri pada sekolah demi masuk ke universitas elite. Mungkin karena sibuk dengan kegiatan-kegiatan akademis, ia sampai tak sempat menyimak konflik antara KPK dan Polri.
Cinta, yang berdarah separuh Jerman (dari ayah) dan separuh Indonesia (ibu) bahkan tak tahu KPK. Ia tergagap ketika diminta menanggapi persoalan KPK dengan Polri. "Apa? KPK? Apa itu?" jawab Cinta.
Penyanyi lagu "Oh Baby" ini mengaku tidak mengikuti konflik antara KPK dan Polri berkait dengan penahanan dua wakil ketua non-aktif KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Aku tidak mengikuti. Aku tidak tahu," ujar Cinta, yang didampingi Herdiana, ibunya, yang sarjana hukum.
Sekalipun demikian, pemeran utama sinetron seri Upik Abu dan Laura dan pemain film Oh Baby itu dengan tegas menolak korupsi. "I am against corruption," ujar pencinta olahraga bola basket ini. (ONE)
muhamadyusuf
9th November 2009, 05:07 PM
milis nyan mana neh?:mmikir:
kok milis tandef ane belum di approve approve yaa.....
gak boleh ngejunk di milis TANDEF...
makanya gak di approve2.......
nekotisme
9th November 2009, 06:20 PM
gak boleh ngejunk di milis TANDEF...
makanya gak di approve2.......
saya kan tau diri mbah...:mbisik:
nekotisme
9th November 2009, 06:21 PM
http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/11/09/e133909/cinta.laura.kpk.apa.itu
Cinta Laura: KPK? Apa Itu?
Senin, 9/11/2009
KOMPAS ENTERTAINMENT/IRFAN MAULLANA
Cinta LauraJAKARTA, KOMPAS.com — Cinta Laura (15), yang memilih berkarier sebagai pemusik dan meninggalkan dunia akting, memfokuskan diri pada sekolah demi masuk ke universitas elite. Mungkin karena sibuk dengan kegiatan-kegiatan akademis, ia sampai tak sempat menyimak konflik antara KPK dan Polri.
Cinta, yang berdarah separuh Jerman (dari ayah) dan separuh Indonesia (ibu) bahkan tak tahu KPK. Ia tergagap ketika diminta menanggapi persoalan KPK dengan Polri. "Apa? KPK? Apa itu?" jawab Cinta.
Penyanyi lagu "Oh Baby" ini mengaku tidak mengikuti konflik antara KPK dan Polri berkait dengan penahanan dua wakil ketua non-aktif KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Aku tidak mengikuti. Aku tidak tahu," ujar Cinta, yang didampingi Herdiana, ibunya, yang sarjana hukum.
Sekalipun demikian, pemeran utama sinetron seri Upik Abu dan Laura dan pemain film Oh Baby itu dengan tegas menolak korupsi. "I am against corruption," ujar pencinta olahraga bola basket ini. (ONE)
cho whot gitchu lhoh....:p
Benny_BA
9th November 2009, 10:33 PM
http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/11/09/e133909/cinta.laura.kpk.apa.itu
Cinta Laura: KPK? Apa Itu?
Senin, 9/11/2009
KOMPAS ENTERTAINMENT/IRFAN MAULLANA
Cinta LauraJAKARTA, KOMPAS.com — Cinta Laura (15), yang memilih berkarier sebagai pemusik dan meninggalkan dunia akting, memfokuskan diri pada sekolah demi masuk ke universitas elite. Mungkin karena sibuk dengan kegiatan-kegiatan akademis, ia sampai tak sempat menyimak konflik antara KPK dan Polri.
Cinta, yang berdarah separuh Jerman (dari ayah) dan separuh Indonesia (ibu) bahkan tak tahu KPK. Ia tergagap ketika diminta menanggapi persoalan KPK dengan Polri. "Apa? KPK? Apa itu?" jawab Cinta.
Penyanyi lagu "Oh Baby" ini mengaku tidak mengikuti konflik antara KPK dan Polri berkait dengan penahanan dua wakil ketua non-aktif KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Aku tidak mengikuti. Aku tidak tahu," ujar Cinta, yang didampingi Herdiana, ibunya, yang sarjana hukum.
Sekalipun demikian, pemeran utama sinetron seri Upik Abu dan Laura dan pemain film Oh Baby itu dengan tegas menolak korupsi. "I am against corruption," ujar pencinta olahraga bola basket ini. (ONE)
Penting banget yah?:mpanas:
sekaliber kompas gituch loch...
=== saat ane ngepost ini postingan, tiba2 suasana otak ane bergejolak...
van Bendhot: "Woooi!! Katanya bobo... dah pamit di longe masih colong2 postingan dimari... ude sana gosok gigi trus narik selimut di ranjang...!!!"
Si Nthong:" Iyee!! Kami lelah beimajinasi mulu.... berkarya sono!"
"jah ribut aje .... ude pada bobo... "
zatria
10th November 2009, 09:25 AM
saya kan tau diri mbah...:mbisik:
mamang emailnya yang : nenek-nenek et yahu dot kom yah :p:p:p
loh kok di panggil mamang bukan nenek :p:p:p
zatria
GQ
10th November 2009, 09:31 AM
mamang emailnya yang : nenek-nenek et yahu dot kom yah :p:p:p
loh kok di panggil mamang bukan nenek :p:p:p
zatria
Bang Zat .. :msokimut:
BTT .. :mbom:
zatria
10th November 2009, 09:32 AM
Bang Zat .. :msokimut:
BTT .. :mbom:
so sorry ...
ini topiknya : sedang memperjuangkan mamang biar bisa di approve di milist TANDEF
OOT sih, tapi kasihan tuh si mamang :p
zatria
GQ
10th November 2009, 09:38 AM
so sorry ...
ini topiknya : sedang memperjuangkan mamang biar bisa di approve di milist TANDEF
OOT sih, tapi kasihan tuh si mamang :p
zatria
silahkan dibikin sendiri threadnya .. jangan disini
*TS galak mode on*
btw, bang Zat aslinya pendiem yah .. :mlewat:
zatria
10th November 2009, 09:49 AM
silahkan dibikin sendiri threadnya .. jangan disini
*TS galak mode on*
btw, bang Zat aslinya pendiem yah .. :mlewat:
TS > :mbom::mbom::mbom:
BTT please ... :p
zatria
nekotisme
10th November 2009, 10:09 AM
join forum di hari sumpah pemuda setaun yang lalu.....
alhamdulillah di hari pahlawan taun ini di approve di milis tandef......:mlewat:
dan forum sepedaku dot com
terima kasih....mau BTT nih...:p
GQ
10th November 2009, 11:20 AM
Polisi: Ada bukti video pertemuan Ary M, Ade R, Bambang W, dan Bibit (http://politikana.com/baca/2009/11/10/polisi-ada-bukti-video-pertemuan-ary-m-ade-r-bambang-w-dan-bibit.html)
Wesmant
10th November 2009, 01:36 PM
join forum di hari sumpah pemuda setaun yang lalu.....
alhamdulillah di hari pahlawan taun ini di approve di milis tandef......:mlewat:
dan forum sepedaku dot com
terima kasih....mau BTT nih...:p
jangan ngejunk ya mang... ;)
Wesmant
10th November 2009, 01:37 PM
silahkan dibikin sendiri threadnya .. jangan disini
*TS galak mode on*
btw, bang Zat aslinya pendiem yah .. :mlewat:
bang Zat 13 taun yll sih pendiem.
kurang lebih seperti gw lah, cuma beda dikit, gue pemalu juga ;)
zatria
10th November 2009, 01:42 PM
bang Zat 13 taun yll sih pendiem.
kurang lebih seperti gw lah, cuma beda dikit, gue pemalu juga ;)
:mketawa::mketawa::mketawa:
sekarang agak bawel, bawaan istri :mgeer:
tapi ngecharge nya agak lama,
kudu kenalan dulu :p:p:p
woiii ...
jangan ngejunk !
BTT ...
zatria
nekotisme
10th November 2009, 02:15 PM
haiyooo...pada ngingetin jangan nge junk kok malah melakukan....:mlewat:
rfauzi
10th November 2009, 02:19 PM
btw, kasus ini masih menarik untuk diikuti......:mmikir:
ada yang punya spoiler ending ceritanya? :mzoom:
muhamadyusuf
10th November 2009, 02:39 PM
kasus ini sepertinya belum akan berakhir, malah akan semakin runyam....
semua pihak, sebisa mungkin menghindar dari kesalahan,...dan akan sebisa mungkin mencari2 bukti bahwa dirinya (institusi) tidak salah dalam menjalankan prosedur
:msokimut::msokimut::msokimut:
nekotisme
10th November 2009, 03:01 PM
kasus ini sepertinya belum akan berakhir, malah akan semakin runyam....
semua pihak, sebisa mungkin menghindar dari kesalahan,...dan akan sebisa mungkin mencari2 bukti bahwa dirinya (institusi) tidak salah dalam menjalankan prosedur
:msokimut::msokimut::msokimut:
apalagi sekarang ada aksi dukung mendukung dari FBR...semakin rame sepertinya.....:p
aditkus
10th November 2009, 09:39 PM
JAKARTA, KOMPAS.com — Kesaksian Williardi Wizard sungguh berani dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia menyadari, sebagai saksi mahkota, apa pun pernyataannya sangat memengaruhi nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Hari Selasa (10/11) ini, ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. "Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini," kata Williardi mengawali kesaksiannya.
Ia memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik.
Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan.
Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. "Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya," ujar Williardi tanpa wajah takut.
Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.
BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. "Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner," kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko.
Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin.
Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. "Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu," ujar Williardi.
Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko.
Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid.
Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi.
"Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?" ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan siang tadi, Williardi juga mengaku dicap sebagai pengkhianat oleh teman-teman sejawatnya ketika ia protes kenapa ia akhirnya jadi terlibat dalam kasus pembunuhan dan ditahan.
Protes kerasnya itu malah ditanggapi dingin oleh penyidik. "Itu perintah pimpinan," begitu jawaban yang dia dapat saat ia mengungkapkan kenapa ia ditahan.
Penasaran siapa yang dimaksud dengan pimpinan, Tim Kuasa Hukum Antasari yang diketuai Juniver Girsang bertanya kepada Williardi siapa yang dimaksud pimpinan. "Kalau bicara pimpinan, pimpinan kami ya Kapolri," jawab Williardi lantang.
Lebih jauh, rekayasa itu juga terjadi saat rekonstruksi. Dalam suatu pertemuan di kamar kerja Sigid, seolah-olah penyidik membuat adegan Antasari memberikan amplop coklat berisi foto Nasrudin kepada Williardi. Hal ini langsung dibantah oleh Williardi.
"Itu tidak benar. Kami menerima amplop itu langsung dari saudara Sigid. Tanpa ada Pak Antasari," tutur Williardi. Dari awal memberikan kesaksian, Williardi tidak gentar membeberkan pernyataan yang dianggapnya benar.
Tak ada wajah takut darinya sekalipun beberapa pejabat berbintang ia sebutkan. Terdengar pula ia beberapa kali bersumpah untuk meyakinkan majelis hakim.
Selain nama-nama di atas, ia juga menyebut petinggi Polri, seperti Niko Afinta, Tornagogo Sihombing, dan Daniel. Jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga meminta nama-nama yang disebut Williardi supaya dihadirkan dalam persidangan.
DPR Desak Kapolri Segera Klarifikasi Pernyataan Williardi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri diminta untuk mengklarifikasi secara langsung pernyataan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williadi Wizar yang mengaku ada rekayasa menyeret Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11), Williardi menyebut beberapa petinggi Polri melakukan rekayasa dalam pembuatan berita acara perkara (BAP) dirinya, sehingga Antasari Azhar dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.
"Ini harus cepat diklarifikasi. Apalagi, saat ini citra Polri sedang buruk karena banyaknya tudingan-tudingan selama ini. Pak Williardi menyatakan itu di bawah sumpah dalam persidangan, sehingga publik harus tahu apakah memang betul BAP-nya direkayasa atau tidak. Kapolri tidak bisa berlama-lama mengklarifikasi ini. Jangan sampai, publik makin mempertanyakan kinerja Polri," tegas Desmond J Mahesa anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra kepada Persda Network, Selasa (10/11)
Citra Polri yang sementara ini dianggap buruk oleh publik, kata Desmond makin bertambah dengan apa yang diungkapkan oleh Williardi sehingga pembenaran berdasarkan fakta hukum harus secepatnya terungkap. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bambang Susatyo anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sama seperti yang diugkapkan oleh Desmond, saat rapat kerja dengan Polri pekan depan, masalah ini akan dipertanyakan langsung kepada Kapolri.
"Kasus ini harus kembali kepada norma hukum yang ada. Dan pencabutan BAP yang dilakukan oleh Pak Wiliardi itu,haruslah diklarifikasi oleh petinggi Polri yang namanya disebut dalam persidangan. Kasus ini, tentu menarik perhatian Komisi III DPR sehingga dalam rapat kerja dengan Kapolri minggu depan nanti, pernyataan Wiliardi akan kita pertanyakan juga," kata Bambang Susatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.
Ia kemudian berharap, dalam persidangan lanjutan, jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan para petinggi Polri yang dikatakan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan, telah menekan sehingga ketua KPK non aktif Antasari Azhar kemudian dijadikan tersangka atas pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini.
"Mau tidak mau, Kapolri memang harus mengklarifikasinya secara langsung. Sejauh mana apa yang diungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu benar, apalagi kesaksiannya di bawah sumpah," ujar Bambang.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Nuning Kertopati dari Fraksi Partai Hanura menyatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap Antasari Azhar proses hukumnya haruslah dilakukan sampai tuntas untuk mencari kebenaran. Jangan sampai, kasus ini membuat praduga yang tidak- tidak kepada institusi Polri yang namanya kini dianggap buruk oleh masyarakat.
"Ada baiknya, persidangan ini diikuti tanpa harus memunculkan praduga yang tidak-tidak kepada institusi Polri karena satu sama lain saling berprasangka. Kalau soal rekayasa yang dilakukan, sejak dulu memang selalu ada dan selalu ingin benar. Nah, dalam kasus ini, kita tidak tahu mana yang benar dan jangan sampai pernyataan Wiliiardi dianggap sebagai pembenaran dan terkesan hakim mendengarkan satu pihak saja. Kasus ini, harapannya majelis hakim bisa imbang dan bisa adil seadil-adilnya," ujar Nuning.
muhamadyusuf
10th November 2009, 10:16 PM
JAKARTA, KOMPAS.com — Kesaksian Williardi Wizard sungguh berani dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia menyadari, sebagai saksi mahkota, apa pun pernyataannya sangat memengaruhi nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Hari Selasa (10/11) ini, ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. "Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini," kata Williardi mengawali kesaksiannya.
Ia memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik.
Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan.
Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. "Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya," ujar Williardi tanpa wajah takut.
Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.
BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. "Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner," kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko.
Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin.
Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. "Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu," ujar Williardi.
Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko.
Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid.
Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi.
"Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?" ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan siang tadi, Williardi juga mengaku dicap sebagai pengkhianat oleh teman-teman sejawatnya ketika ia protes kenapa ia akhirnya jadi terlibat dalam kasus pembunuhan dan ditahan.
Protes kerasnya itu malah ditanggapi dingin oleh penyidik. "Itu perintah pimpinan," begitu jawaban yang dia dapat saat ia mengungkapkan kenapa ia ditahan.
Penasaran siapa yang dimaksud dengan pimpinan, Tim Kuasa Hukum Antasari yang diketuai Juniver Girsang bertanya kepada Williardi siapa yang dimaksud pimpinan. "Kalau bicara pimpinan, pimpinan kami ya Kapolri," jawab Williardi lantang.
Lebih jauh, rekayasa itu juga terjadi saat rekonstruksi. Dalam suatu pertemuan di kamar kerja Sigid, seolah-olah penyidik membuat adegan Antasari memberikan amplop coklat berisi foto Nasrudin kepada Williardi. Hal ini langsung dibantah oleh Williardi.
"Itu tidak benar. Kami menerima amplop itu langsung dari saudara Sigid. Tanpa ada Pak Antasari," tutur Williardi. Dari awal memberikan kesaksian, Williardi tidak gentar membeberkan pernyataan yang dianggapnya benar.
Tak ada wajah takut darinya sekalipun beberapa pejabat berbintang ia sebutkan. Terdengar pula ia beberapa kali bersumpah untuk meyakinkan majelis hakim.
Selain nama-nama di atas, ia juga menyebut petinggi Polri, seperti Niko Afinta, Tornagogo Sihombing, dan Daniel. Jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga meminta nama-nama yang disebut Williardi supaya dihadirkan dalam persidangan.
DPR Desak Kapolri Segera Klarifikasi Pernyataan Williardi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri diminta untuk mengklarifikasi secara langsung pernyataan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williadi Wizar yang mengaku ada rekayasa menyeret Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11), Williardi menyebut beberapa petinggi Polri melakukan rekayasa dalam pembuatan berita acara perkara (BAP) dirinya, sehingga Antasari Azhar dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.
"Ini harus cepat diklarifikasi. Apalagi, saat ini citra Polri sedang buruk karena banyaknya tudingan-tudingan selama ini. Pak Williardi menyatakan itu di bawah sumpah dalam persidangan, sehingga publik harus tahu apakah memang betul BAP-nya direkayasa atau tidak. Kapolri tidak bisa berlama-lama mengklarifikasi ini. Jangan sampai, publik makin mempertanyakan kinerja Polri," tegas Desmond J Mahesa anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra kepada Persda Network, Selasa (10/11)
Citra Polri yang sementara ini dianggap buruk oleh publik, kata Desmond makin bertambah dengan apa yang diungkapkan oleh Williardi sehingga pembenaran berdasarkan fakta hukum harus secepatnya terungkap. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bambang Susatyo anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sama seperti yang diugkapkan oleh Desmond, saat rapat kerja dengan Polri pekan depan, masalah ini akan dipertanyakan langsung kepada Kapolri.
"Kasus ini harus kembali kepada norma hukum yang ada. Dan pencabutan BAP yang dilakukan oleh Pak Wiliardi itu,haruslah diklarifikasi oleh petinggi Polri yang namanya disebut dalam persidangan. Kasus ini, tentu menarik perhatian Komisi III DPR sehingga dalam rapat kerja dengan Kapolri minggu depan nanti, pernyataan Wiliardi akan kita pertanyakan juga," kata Bambang Susatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.
Ia kemudian berharap, dalam persidangan lanjutan, jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan para petinggi Polri yang dikatakan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan, telah menekan sehingga ketua KPK non aktif Antasari Azhar kemudian dijadikan tersangka atas pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini.
"Mau tidak mau, Kapolri memang harus mengklarifikasinya secara langsung. Sejauh mana apa yang diungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu benar, apalagi kesaksiannya di bawah sumpah," ujar Bambang.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Nuning Kertopati dari Fraksi Partai Hanura menyatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap Antasari Azhar proses hukumnya haruslah dilakukan sampai tuntas untuk mencari kebenaran. Jangan sampai, kasus ini membuat praduga yang tidak- tidak kepada institusi Polri yang namanya kini dianggap buruk oleh masyarakat.
"Ada baiknya, persidangan ini diikuti tanpa harus memunculkan praduga yang tidak-tidak kepada institusi Polri karena satu sama lain saling berprasangka. Kalau soal rekayasa yang dilakukan, sejak dulu memang selalu ada dan selalu ingin benar. Nah, dalam kasus ini, kita tidak tahu mana yang benar dan jangan sampai pernyataan Wiliiardi dianggap sebagai pembenaran dan terkesan hakim mendengarkan satu pihak saja. Kasus ini, harapannya majelis hakim bisa imbang dan bisa adil seadil-adilnya," ujar Nuning.
meminjam istilah temen tn3, iman kr....
dari rumput teki sampe edelweis ikutan keseret neh .....
dan gue yakin masih banyak bunga2 lain yang masih bersih...
aditkus
11th November 2009, 04:21 AM
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar mengaku, berita acara pemeriksaan dirinya dikondisikan. Keterangan dalam BAP itu disamakan dengan keterangan dalam BAP tersangka lain, Sigit Haryo Wibisono, dengan sasaran menjerat Antasari Azhar.
Kesaksian itu dipaparkan Wiliardi dengan suara nyaris berteriak histeris, Selasa (10/11), saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Kata-kata Wiliardi itu disambut tepuk tangan sebagian pengunjung sidang. Bahkan, Antasari yang mengenakan kemeja batik menangis. Pengunjung di luar ruang sidang pun menyimak keterangan Wiliardi, yang diperdengarkan lewat pengeras suara.
Setelah Wiliardi mengemukakan kesaksiannya itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herri Swantoro langsung menyatakan sidang dihentikan sementara (skors) selama 30 menit. Wiliardi dan Sigit juga menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mereka disidangkan secara terpisah.
Setelah sidang dibuka kembali, penasihat hukum Antasari, antara lain Juniver Girsang, Denny Kailimang, Mohamad Assegaf, Hotma Sitompoel, dan Ari Yusuf Amir, bergantian menanyai Wiliardi soal BAP yang dikondisikan itu. Wiliard mengakui, perubahan BAP itu atas perintah pimpinan Polri. ”Siapa pimpinan yang dimaksud?” kata penasihat hukum.
”Oleh karena yang ngomong bintang dua, ya Kapolri-lah. Pimpinan saya, ya Kapolri-lah,” kata Wiliardi.
Wiliardi menjelaskan, semula ia sudah menandatangani BAP tanggal 29 April 2009. Namun, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (saat itu) Inspektur Jenderal Hadiatmoko (kini Staf Ahli Kepala Polri) mendatangi dirinya. ”Saya minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan Polri tidak akan dihukum, didisiplinkan saja,” kata Wiliardi, mengutip Hadiatmoko.
Pukul 00.30, Wiliardi mengaku diminta membuat BAP baru untuk menjerat Antasari. Alasannya, BAP Wiliardi tanggal 29 April 2009 tak bisa untuk menjerat Antasari.
Namun, esok paginya ternyata diberitakan di televisi. Wiliardi mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iriawan (kini Wakil Direktur Keamanan dan Kejahatan Transnasional Bareskrim Polri) tentang klarifikasi dirinya tidak seperti itu. ”Tetapi, hari itu saya malah ditahan. Dua hari kemudian, saya protes, cabut semua. Saya akan cerita semua,” ujarnya.
BAP yang dicabut itu ternyata dijadikan jaksa sebagai dasar membuat dakwaan bagi Antasari.
Menurut Wiliardi, tanda tangannya sebagai persetujuan atas rekonstruksi perkara tak benar. Ia hanya diminta untuk menandatangani. Dengan demikian, tak benar jika ia menerima amplop coklat berisi foto Nasrudin dari Antasari, seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa.
Tim jaksa yang diketuai Cirus Sinaga menanyakan soal rekonstruksi, yang disebutkan Wiliardi disetujui karena disuruh. ”Apakah saat rekonstruksi didampingi pengacara?” kata jaksa.
”Tidak! Tidak!” ujar Wiliardi sambil berteriak. Majelis hakim pun menegur Wiliardi agar bersikap sopan di persidangan.
Jaksa juga membacakan BAP Wiliardi tanggal 22 Juli 2009 dan 18 Mei 2009. Namun, Wiliardi menanggapi, ”Semua sudah saya cabut. BAP yang benar tanggal 29 April, yang lainnya bohong.”
Di luar ruang sidang, Juniver mengatakan, penjelasan Wiliardi membuat Antasari sangat kaget. ”Kita dengar dari saksi, terdakwa didudukkan di sini dengan cara diskenariokan,” katanya.
Ari Yusuf menambahkan, saat ditahan pada 4 Mei 2009, satu-satunya saksi yang menyebutkan keterlibatan Antasari adalah Wiliardi.
Antasari di luar sidang mengatakan, baru saat ini ia mendengar bagaimana cara orang menzalimi dirinya. ”Saya tidak mengeluh selama di tahanan. Yang penting kesabaran,” paparnya.
Seusai sidang, istri Wiliardi, Nova, kepada wartawan membenarkan keterangan suaminya mengenai perubahan BAP atas perintah pihak lain, yakni polisi. ”Dikasih tahu, supaya omong ini, omong itu. Saya sudah bilang, jangan. Bilang saja yang papa tahu, papa bicarakan,” katanya.
Wiliardi pertama kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 29 April 2009 sebagai saksi. Dalam sidang, ia menjelaskan, di rumah Sigit ada kamera CCTV yang bisa merekam suara dan gambar. ”Jika ada yang ngomong Pak Antasari bicara menghilangkan nyawa orang, tidak benar,” ujarnya lagi.
Kemarin, mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Chairul Anwar juga memberikan kesaksian. Ia memimpin tim yang beranggotakan empat polisi, menyelidiki orang yang diduga meneror Antasari. Penyelidikan itu atas sepengetahuan Wakil Kepala Polri dan Kepala Polri.
Menurut Chairul, pada 3 Januari 2009 ia dipanggil Wakil Kepala Polri, diberi arahan agar penyelidikan dilakukan secara obyektif tanpa rekayasa. Pada 8 Januari 2009, Chairul dipanggil Kepala Polri dan diberi arahan tentang hal yang sama. ”Diminta proporsional, profesional, dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Chairul.
Dari hasil penyelidikan tim diketahui alamat rumah, kantor, dan kendaraan yang digunakan Nasrudin. ”Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi tindakan membahayakan dari Nasrudin,” kata Chairul.
Tidak yakin
Secara terpisah, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak menyatakan tidak yakin dengan pengakuan Wiliardi, yang menyatakan dipaksa membuat BAP untuk menjerat Antasari. Wiliardi adalah komisaris besar dan pernah menjabat Kepala Polres.
”Apa ia tidak tahu peraturan dan proses pembuatan BAP? Saya kira ia tahu aturannya itu. Andai benar ada yang mengarahkan untuk menjerat Antasari, apa kepentingan polisi?” ujarnya.
Ia mengingatkan alat bukti tak hanya pengakuan, tetapi ada unsur lain yang akan dilihat hakim, yakni alibi dan keterangan saksi. Hakim di pengadilan akan mempelajari semua unsur itu.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna menjelaskan, polisi segera memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan tambahan seorang saksi untuk melengkapi berkas perkara Chandra M Hamzah. (idr/sf/tri)
ditunggu kabar terbarunya
KEP inoki
11th November 2009, 05:55 AM
dari rumput teki sampe edelweis ikutan keseret neh .....
dan gue yakin masih banyak bunga2 lain yang masih bersih..
Kalo yang bunga, masih bisa diyakini bersih lah...
Tapi bagaimana melindungi bunga yang bersih dari sorot tajam merusak dari bintang yang menghitam .....
speechless .... :msokimut::msokimut:
aditkus
11th November 2009, 10:45 AM
biar berimbanng beritanya...
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membantah pernyataan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiiliardi Wizar dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Menurut Kapolri, pernyataan Williardi tidak masuk akal.
"Masak sih dia (Williardi) seorang (pangkat) Kombes (Komisaris Besar) diperiksa (pangkat) AKP (ajun komisaris polisi) atau Kompol (Komisaris Polisi) bisa dipaksa," kata dia saat memberi sambutan dalam workshop Polri Membuka Ruang Transparansi Publik di Mabes Polri, Rabu.
Kapolri menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen mempunyai rekaman saat pemeriksaan dilakukan.
Atas penyataan Williardi tersebut, dia menyerahkan semuanya kepada publik untuk menilai kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan Williardi Wizar itu.
"Terserah masyarakat bisa menerima keterangan tersebut. Saat ini kepolisian dalam posisi tersudut," kata dia.
Seperti diberitakan, Williardi memberikan pernyataan menghebohkan saat persidangan kemarin. Dalam sidang, Williardi mengaku berita acara pemeriksaan dirinya dikondisikan. Keterangan dalam BAP-nya disamakan dengan keterangan dalam BAP tersangka Sigid untuk menjerat Antasari. Dia juga mengaku perubahan BAP itu atas perintah Kapolri.
muhamadyusuf
11th November 2009, 02:31 PM
turut prihatin dengan perkembangan kasusnya...
nasib bawahan ya pasti di tekan2 atasan...
kabeh wis ngerti nek taek iku mambu....
cuma iki taek diumbar ....
rfauzi
11th November 2009, 02:37 PM
[QUOTE=muhamadyusuf;209828]
kabeh wis ngerti nek taek iku mambu....
cuma iki taek diumbar ....
artinya apa bang? kedengarannya enak.... :mbisik::p
arya.adhi
12th November 2009, 07:05 AM
the most interesting story ever...
Indonesia bener-bener negri mimpi :mgeer::mgeer::mgeer:
getepe
13th November 2009, 08:38 PM
dah males ngikutin perkembangan yg smakin ga jelas :mlewat:
etjiptn3
14th November 2009, 01:27 AM
dah males ngikutin perkembangan yg smakin ga jelas :mlewat:
dah males juga, soalnya udah ketahuan para pelakunya siapa....:mlewat:
Wesmant
14th November 2009, 08:30 AM
dah males juga, soalnya udah ketahuan para pelakunya siapa....:mlewat:
miris banget yah, indonesia.
tapi, saya masih suka berpaspor ijo
getepe
14th November 2009, 04:08 PM
dah males juga, soalnya udah ketahuan para pelakunya siapa....:mlewat:
siapa Tjip? gue blum tau
miris banget yah, indonesia.
tapi, saya masih suka berpaspor ijo
Saya malah jatuh cinta dengan paspor ijo..
Oh negeri ku.. negeri cinta ku... :mgeer:
etjiptn3
14th November 2009, 05:06 PM
siapa Tjip? gue blum tau
ada deeeehhh...............:mbisik::mlewat:
Saya malah jatuh cinta dengan paspor ijo..
Oh negeri ku.. negeri cinta ku... :mgeer:
temen aye malah pernah bilang gini ".... I love Indonesia, but Indonesia seems to not love me..." :mmikir::mcengo:
entah gimana dan dimana doi sekarang, balik ke amrik lagi apa kagak, udah agak lama meghilang dari peredaran soalnye... (baidewe, doi orang Batak tulen)
getepe
14th November 2009, 05:19 PM
ada deeeehhh...............:mbisik::mlewat:
Ahh kau..pake rahasia segala :mbisik:
temen aye malah pernah bilang gini ".... I love Indonesia, but Indonesia seems to not love me..." :mmikir::mcengo:
entah gimana dan dimana doi sekarang, balik ke amrik lagi apa kagak, udah agak lama meghilang dari peredaran soalnye... (baidewe, doi orang Batak tulen)
ntah mengapa, gue juga slama ini merasakan hal yg sama..seems cintaku bertepuk sebelah tangan :(
papabonbon
15th November 2009, 07:26 AM
gulai kepala ikan masih enak yah, oom .. :p
Wesmant
16th November 2009, 07:36 AM
Saya malah jatuh cinta dengan paspor ijo..
Oh negeri ku.. negeri cinta ku... :mgeer:
masih jatuh cinta bang? belom jadian? :p
etjiptn3
16th November 2009, 08:07 AM
masih jatuh cinta bang? belom jadian? :p
kalo jadian pun masih bisa putus, cari pacar baru.....:p:p
Wesmant
16th November 2009, 08:08 AM
kalo jadian pun masih bisa putus, cari pacar baru.....:p:p
yang kawin aja bisa cere :p
poligami aja deh :p
etjiptn3
16th November 2009, 08:11 AM
yang kawin aja bisa cere :p
poligami aja deh :pyg ijo-ijo gak boleh poligami kalo usia di atas 18 tahun. Mesti memilih salah satu.
Yah, kalo punya yg biru ato merah, mendingan jangan pilih ijo yak?:mmikir:
Wesmant
16th November 2009, 12:44 PM
yg ijo-ijo gak boleh poligami kalo usia di atas 18 tahun. Mesti memilih salah satu.
Yah, kalo punya yg biru ato merah, mendingan jangan pilih ijo yak?:mmikir:
poligami kan gak harus ketauan bang
#yang ngeliat ada punya Ijo tapi juga punya merah, biru atau maroon gitu
KEP inoki
16th November 2009, 01:17 PM
Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY
............................................cut... .....cut.................
Dendam SBY yang membara inilah yang dimanfaatkan oleh Kapolri dan Jaksa Agung untuk mendekati SBY, dan menyusun rencana untuk “melenyapkan” Antasari. Tak hanya itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga membawa konglomerat hitam pengemplang BLBI [seperti Syamsul Nursalim, Agus Anwar, Liem Sioe Liong, dan lain-lainnya), dan konglomerat yang tersandung kasus lainnya seperti James Riyadi (kasus penyuapan yang melibatkan salah satu putra mahkota Lippo, Billy Sindoro terhadap oknun KPPU dalam masalah Lipo-enet/Astro, dimana waktu itu Billy langsung ditangkap KPK dan ditahan), Harry Tanoe (kasus NCD Bodong dan Sisminbakum yang selama masih mengantung di KPK), Tommy Winata (kasus perusahaan ikan di Kendari, Tommy baru sekali diperiksa KPK), Sukanto Tanoto (penggelapan pajak Asian Agri), dan beberapa konglomerat lainnya].
Para konglomerat hitam itu berjanji akan membiayai pemilu SBY, namun mereka minta agar kasus BLBI , dan kasus-kasus lainnya tidak ditangani KPK. Jalur pintas yang mereka tempuh untuk “menghabisi Antasari “ adalah lewat media. Waktu itu sekitar bulan Februari- Maret 2008 semua wartawan Kepolisian dan juga Kejaksaan (sebagian besar adalah wartawan brodex – wartawan yang juga doyan suap) diajak rapat di Hotel Bellagio Kuningan. Ada dana yang sangat besar untuk membayar media, di mana tugas media mencari sekecil apapun kesalahan Antasari. Intinya media harus mengkriminalisasi Antasari, sehingga ada alasan menggusur Antasari.
Nyatanya, tidak semua wartawan itu “hitam”, namun ada juga wartawan yang masih putih, sehingga gerakan mengkriminalisaai Antasari lewat media tidak berhasil.
Antasari sendiri bukan tidak tahu gerakan-gerakan yang dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung yang di back up SBY untuk menjatuhkannya. Antasari bukannya malah nurut atau takut, justeru malah menjadi-hadi dan terkesan melawan SBY. Misalnya Antasari yang mengetahui Bank Century telah dijadikan “alat” untuk mengeluarkan duit negara untuk membiayai kampanye SBY, justru berkoar akan membongkar skandal bank itu. Antasari sangat tahu siapa saja operator –operator Century, dimana Sri Mulyani dan Budiono bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian Hartati Mudaya, dan Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti rugi, dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.
Tentu saja, dana tersebut dijalankan oleh Hartati Murdaya, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Paratai Demokrat, dan diawasi oleh Eddy Baskoro plus Djoko Sujanto (Menkolhukam) yang waktu itu jadi Bendahara Tim Sukses SBY. Modus penggerogotan duit Negara ini biar rapi maka harus melibatkan orang bank (agar terkesan Bank Century diselamatkan pemerintah), maka ditugaskan lah Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri), yang kabarnya akan dijadikan Gubernur BI ini. Agus Marto lalu menyuruh Sumaryono (pejabat Bank Mandiri yang terkenal lici dan korup) untuk memimpin Bank Century saat pemerintah mulai mengalirkan duit 6,7 T ke Bank Century.
Antasari bukan hanya akan membongkar Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat , serta para innercycle SBY. Akhirnya Kapolri dan Kejaksaan Agung membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui orang-orang dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari.
Orang pertama yang digunakan adalah Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin memang cukup dekat Antasari sejak Antasari menjadi Kajari, dan Nasrudin masih menjadi pegawai. Maklum Nasrudin ini memang dikenal sebagai Markus (Makelar Kasus). Dan ketika Antasari menjadi Ketua KPK, Nasrudin melaporkan kalau ada korupsi di tubuh PT Rajawali Nusantara Indonesia (induk Rajawali Putra Banjaran). Antasari minta data-data tersebut, Nasrudin menyanggupi, tetapi dengan catatan Antasari harus menjerat seluruh jajaran direksi PT Rajawali, dan merekomendasarkan ke Menteri BUMN agar ia yang dipilih menjadi dirut PT RNI, begitu jajaran direksi PT RNI ditangkap KPK.
Antasari tadinya menyanggupi transaksi ini, namun data yang diberikan Nasrudin ternyata tidak cukup bukti untuk menyeret direksi RNI, sehingga Antasari belum bisa memenuhi permintaan Nasrudin. Seorang intel polsi yang mencium kekecewaan Nasrudin, akhirnya mengajak Nasrudin untuk bergabung untuk melindas Antasari. Dengan iming-iming, jasanya akan dilaporkan ke Presiden SBY dan akan diberi uang yang banyak, maka skenario pun disusun, dimana Nasrudin disuruh mengumpan Rani Yulianti untuk menjebak Antasari.
Rupanya dalam rapat antara Kapolri dan Kejaksaan, yang diikuti Kabareskrim. melihat kalau skenario menurunkan Antasari hanya dengan umpan perempuan, maka alasan untuk mengganti Antasari sangat lemah. Oleh karena itu tercetuslah ide untuk melenyapkan Nasrudin, dimana dibuat skenario seolah yang melakukan Antasari. Agar lebih sempurna, maka dilibatkanlah pengusaha Sigit Hario Wibisono. Mengapa polisi dan kejaksaan memilih Sigit, karena seperti Nasrudin, Sigit adalah kawan Antasari, yang kebetulan juga akan dibidik oleh Antasari dalam kasus penggelapan dana di Departemen Sosial sebasar Rp 400 miliar.
Sigit yang pernah menjadi staf ahli di Depsos ini ternyata menggelapakan dana bantuan tsunami sebesar Rp 400 miliar. Sebagai teman, Antasari, mengingatkan agar Sigit lebih baik mengaku, sehingga tidak harus “dipaksa KPK”. Nah Sigit yang juga punya hubungan dekat dengan Polisi dan Kejaksaan, mengaku merasa ditekan Antasari. Di situlah kemudian Polisi dan Kejaksaan melibatkan Sigit dengan meminta untuk memancing Antasari ke rumahnya, dan diajak ngobrol seputar tekana-tekanan yang dilakukan oleh Nasrudin. Terutama, yang berkait dengan “terjebaknya: Antasari di sebuah hotel dengan istri ketiga Nasrudin.
Nasrudin yang sudah berbunga-bunga, tidak pernah menyangka, bahwa akhirnya dirinyalah yang dijadikan korban, untuk melengserkan Antasari selama-laamnya dari KPK. Dan akhirnya disusun skenario yang sekarang seperti diajukan polisi dalam BAP-nya. Kalau mau jujur, eksekutor Nasrudin buknalah tiga orang yangs sekarang ditahan polisi, tetapi seorang polisi (Brimob ) yang terlatih.
Bibit dan Chandra. Lalu bagaimana dengan Bibit dan Chandra? Kepolisian dan Kejaksaan berpikir dengan dibuinya Antasari, maka KPK akan melemah. Dalam kenyataannya, tidak demikian. Bibit dan Chandra , termasuk yang rajin meneruskan pekerjaan Antasari. Seminggu sebelum Antasari ditangkap, Antasari pesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan.
Itulah sebabnya KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan penyadapan-penyadapan. Nah saat melakukan berbagai penyadapan, nyangkutlah Susno yang lagi terima duit dari Budi Sammpoerna sebesar Rp 10 miliar, saat Budi mencairkan tahap pertama sebasar US $ 18 juta atau 180 miliar dari Bank Century. Sebetulnya ini bukan berkait dengan peran Susno yang telah membuat surat ke Bank Century (itu dibuat seperti itu biar seolah–olah duit komisi), duit itu merupakan pembagian dari hasil jarahan Bank Century untuk para perwira Polri. Hal ini bisa dipahami, soalnya polisi kan tahu modus operansi pembobolan duit negara melalui Century oleh inner cycle SBY.
Bibit dan Chandra adalah dua pimpinan KPK yang intens akan membuka skandal bank Bank Century. Nah, karena dua orang ini membahayakan, Susno pun ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Markus (Eddy Sumarsono) diketahui, bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.
Nah, saat masih dituduh menyalahgunakan wewenang, rupanya Bibit dan Chandra bersama para pengacara terus melawan, karena alibi itu sangat lemah, maka disusunlah skenario terjadinya pemerasan. Di sinilah Antasari dibujuk dengan iming-iming, ia akan dibebaskan dengan bertahap (dihukum tapi tidak berat), namun dia harus membuat testimony, bahwa Bibit dan Chandra melakukan pemerasan.
Berbagai cara dilakukan, Anggoro yang memang dibidik KPK, dijanjikan akan diselsaikan masalahnya Kepolisian dan Jaksa, maka disusunlah berbagai skenario yang melibatkanAnggodo, karena Angodo juga selama ini sudah biasa menjadi Markus. Persoalan menjadi runyam, ketika media mulai mengeluarkan sedikir rekaman yang ada kalimat R1-nya. Saat dimuat media, SBY konon sangat gusar, juga orang-orang dekatnya, apalagi Bibit dan Chandra sangat tahu kasus Bank Century. Kapolri dan Jaksa Agung konon ditegur habis Presiden SBY agar persoalan tidak meluas, maka ditahanlah Bibit dan Chandra ditahan. Tanpa diduga, rupanya penahaan Bibit dan Chandra mendapat reaksi yang luar biasa dari publik maka Presiden pun sempat keder dan menugaskan Denny Indrayana untuk menghubungi para pakar hokum untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Demikian, sebetulnya bahwa ujung persoalan adalah SBY, Jaksa Agung, Kapolri, Joko Suyanto, dan para kongloemrat hitam, serta innercycle SBY (pengumpul duit untk pemilu legislative dan presiden). RASANYA ENDING PERSOALAN INI AKAN PANJANG, KARENA SBY PASTI TIDAK AKAN BERANI BERSIKAP. Satu catatan, Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang Pemilu yang paling besar.
Jadi mana mungkin Polisi atau Jaksa, bahkan Presiden SBY sekalipun berani menagkap Anggodo!
Oleh : Rina Dewreight
http://faktakriminalisasi.wordpress.com/2009/11/12/fakta-di-balik-kriminalisasi-kpk-dan-keterlibatan-sby/
Semoga cuma analisa kosong aja, ngeri juga kalo bener ...:msokimut::msokimut:
Powered by vBulletin® Version 4.2.0 Copyright © 2013 vBulletin Solutions, Inc. All rights reserved.