PDA

View Full Version : Indonesian Coast Guard



Miftah_san
16th March 2009, 09:26 PM
Kemaren sempat baca di sebuah majalah nasional, yang di salah satu kolom tulisan nya membahas mengenai ide/usulan untuk pembentukan Indonesian Coast Guard

Background dari usulan tersebut adalah karena tumpang tindihnya urusan kelautan dan kepantaian kita yang di tangani oleh terlalu banyak instansi. Baik itu TNI-AL, POLRI, Bea cukai, Departemen perhubungan, Departemen perikanan dan kelautan, Departemen Perdagangan, dll dsb.

Ketumpang tindihan tersebut dari segi ekonomi banyak merugikan pengusaha2 di bidang tersebut...bayangkan saja kalo pengusaha mesti menghadapi pemeriksaan dari seluruh instansi tersebut, perijinan2, dll.

Dari segi pertahanan dan keamanan, juga terjadi kesimpangsiuran, kalo instansi2 terkait kurang bisa berkoordinasi dengan baik.

Tahapan koordinasi saja tidak cukup, karena harus ada struktur chain of command yang jelas. Sebagaimana di jelaskan oleh KASAL, TNI-AL cuman pada taraf koordinasi apabila di minta bantuan oleh instansi lain. Nah di sini TNI-AL secara hukum bisa aja memberikan bantuan tersebut bisa juga tidak.

Bayangkan saja juga resources yang ada seperti kapal maupun man power nya mesti terpecah pecah...instansi tertentu lebih konsentrasi ke lingkup ekonomi seperti penyelundupan barang, eksploitasi laut kita oleh pihak2 asing dll, Sedangkan instansi2 lain lebih berkonsentrasi ke Hankam, seperti penyusupan kapal2 asing, pembajakan, tindakan2 intelijen kelautan dll.

Indonesian Coast Guard di harapkan menjadi satu instansi yang bertanggung jawab penuh terhadap semua itu...Sehingga terjadi keeffisienan di dalam penanganan maslah kelautan dan kepantaian kita. Ingat, negara kita adalah negara kepulauan yang terluas dgn jumlah pulau dan laut terbesar di dunia, belum letak geologis kita yang sangat2 strategis.

Banyak tahap memang untuk mewujudkan ide ini, akan tetapi ide ini sangatlah bagus dan perlu dukungan yang kuat dari segenap pihak..

Silahkan buat rekan2 yang mau mendiskusikan tentang ide ini..

nekotisme
16th March 2009, 09:32 PM
kalo National Single Window itu kira2 apaan,bang?mhn info terkait konsep dan implementasinya.

Miftah_san
16th March 2009, 09:51 PM
kalo National Single Window itu kira2 apaan,bang?mhn info terkait konsep dan implementasinya.

National Single Window/Door/Gate/Roof.....istilah2 yang sebenarnya mengerucut ke pengertian penyerderhanaan struktur formal dalam menangani suatu bidang/wilayah/arena....

Karena yang kita bahas adalan Indonesian Coast Guard, dengan bidang/wilayah/arena kelautan dan kepantaian, tentu dgn runtutan bidang2 lain yang terkait dengan hal ini.

Konsepnya tentu kita harus melakukan study banding dengan instansi sejenis di negara2 lain, dan di adaptasikan dengan kondisi real di negara kita, meliputi segala aspek/segi yaitu IPOLEKSOSBUDHANKAM.

Dari situ kita akan kerahkan segenap SDM yang berkompeten untuk menelurkan sebuah konsep nyata buat Indonesian Coast Guard itu sendiri.

Langkah berikutnya adalah penyusunan RUU yang akan menaungi dan mengatur Tugas, tanggungjawab dan kewenangan badan ini.

RUU tersebut di ajukan ke DPR sebagai Badan Legislator kita, untuk di sahkan bersama2 pemerintah sehingga berkekuatan hukum. Sekaligus Perpu dan perangakat2 hukum ikutan nya sehingga badan ini bisa berjalan dengan lancar

Setelah ini terjadi (dan sebenernya bisa di jalankan secara paralel)...di persiapkan struktur organisasi, perngkat2 organisasi, SDM, Sumberdaya2 yang lain, hardware, software dll dsb..

Begitulah gw rasa proses baik dari segi konsep maupun implementasi lanjutan dari ide tersebut.

getepe
16th March 2009, 09:51 PM
Kemaren sempat baca di sebuah majalah nasional, yang di salah satu kolom tulisan nya membahas mengenai ide/usulan untuk pembentukan Indonesian Coast Guard

Background dari usulan tersebut adalah karena tumpang tindihnya urusan kelautan dan kepantaian kita yang di tangani oleh terlalu banyak instansi. Baik itu TNI-AL, POLRI, Bea cukai, Departemen perhubungan, Departemen perikanan dan kelautan, Departemen Perdagangan, dll dsb.

Ketumpang tindihan tersebut dari segi ekonomi banyak merugikan pengusaha2 di bidang tersebut...bayangkan saja kalo pengusaha mesti menghadapi pemeriksaan dari seluruh instansi tersebut, perijinan2, dll.

Dari segi pertahanan dan keamanan, juga terjadi kesimpangsiuran, kalo instansi2 terkait kurang bisa berkoordinasi dengan baik.

Tahapan koordinasi saja tidak cukup, karena harus ada struktur chain of command yang jelas. Sebagaimana di jelaskan oleh KASAL, TNI-AL cuman pada taraf koordinasi apabila di minta bantuan oleh instansi lain. Nah di sini TNI-AL secara hukum bisa aja memberikan bantuan tersebut bisa juga tidak.

Bayangkan saja juga resources yang ada seperti kapal maupun man power nya mesti terpecah pecah...instansi tertentu lebih konsentrasi ke lingkup ekonomi seperti penyelundupan barang, eksploitasi laut kita oleh pihak2 asing dll, Sedangkan instansi2 lain lebih berkonsentrasi ke Hankam, seperti penyusupan kapal2 asing, pembajakan, tindakan2 intelijen kelautan dll.

Indonesian Coast Guard di harapkan menjadi satu instansi yang bertanggung jawab penuh terhadap semua itu...Sehingga terjadi keeffisienan di dalam penanganan maslah kelautan dan kepantaian kita. Ingat, negara kita adalah negara kepulauan yang terluas dgn jumlah pulau dan laut terbesar di dunia, belum letak geologis kita yang sangat2 strategis.

Banyak tahap memang untuk mewujudkan ide ini, akan tetapi ide ini sangatlah bagus dan perlu dukungan yang kuat dari segenap pihak..

Silahkan buat rekan2 yang mau mendiskusikan tentang ide ini..

stau gue bang, dept perdagangan mengeluarkan aturan2 barang yg boleh masuk n keluar wilayah Indonesia bserta bsaran pajak yg diterapkan. Aturan2 ini dalam pelaksanaannya dilakukan oleh DJBC. Sedangkan TNI AL tentu saja menjaga keamanan wilayah laut NKRI. Polisi, menjaga keamanan di skitar pelabuhan tmasuk lautan dangkal mungkin ya.. Dept Perikanan n Kelautan ya gmana cara memberi penyuluhan dan menemukan solusi2 bagi permasalahan para nelayan.. Dengan adanya tupoksi yg berbeda, tentunya tidak perlu adanya ICG.

Permasalahan yang terjadi kemungkinan bsar bukan diakibatkan oleh sistem yg sudah jelas. SDM yang kompeten di pemerintahan dan pengusaha2 yg ingin jalan "mulus" yg mengakibatkan banyaknya keruwetan pada permasalahan di skitar pelabuhan NKRI.

Miftah_san
16th March 2009, 10:23 PM
stau gue bang, dept perdagangan mengeluarkan aturan2 barang yg boleh masuk n keluar wilayah Indonesia bserta bsaran pajak yg diterapkan. Aturan2 ini dalam pelaksanaannya dilakukan oleh DJBC. Sedangkan TNI AL tentu saja menjaga keamanan wilayah laut NKRI. Polisi, menjaga keamanan di skitar pelabuhan tmasuk lautan dangkal mungkin ya.. Dept Perikanan n Kelautan ya gmana cara memberi penyuluhan dan menemukan solusi2 bagi permasalahan para nelayan.. Dengan adanya tupoksi yg berbeda, tentunya tidak perlu adanya ICG.

Permasalahan yang terjadi kemungkinan bsar bukan diakibatkan oleh sistem yg sudah jelas. SDM yang kompeten di pemerintahan dan pengusaha2 yg ingin jalan "mulus" yg mengakibatkan banyaknya keruwetan pada permasalahan di skitar pelabuhan NKRI.

Dari sini aja udah jelas ribetnya pelaksanaan di lapangan Klas...baik itu di permasalahan perijinan, operasional, law inforcement, kefektifan maupun kefesienan baik personnel maupun peraltan pendukung.

Satu contoh, let say patroli TNI-AL yang tugas utamanya untuk penjagaan Hankamnas, dengan detail dan fokus tugasnya untuk mencegah kapal2 asing masuk ke wilayah perairan kita, baik untuk tujuan penyerangan maupun mata2...ataupun penyelundupan persenjataan. Karena personnel2 yang ada di dalamnya di latih untuk itu

Tapi pada kenyataan nya, mereka melihat/menemukan banyak hal2 lain seperti penyelundupan barang2 yang di larang oleh DEPERINDAG, Bea Cukai....atau ada penagkapan ikan oleh kapal2 asing tanpa ijin resmi, atau terjadi penyelundupan manusia,...dan masih banyak lagi..dimana personnel2 nya gak di bekali pelatihan dan kewenangan untuk hal2 tersebut. Dan mereka untuk melakukan langkah2 yang di perlukan bisa berbenturan dgn hukum...

Contoh lain, Transaksi perdagangan gelap bisa aja di lakukan di atas laut antar kapal...adakah personnel2 dari instansi terkait yang punya yuridiksi di bidang ini bisa menjangkau mereka...yang notabene butuh kapal dgn awaknya, plus hal2 lain yang di perlukan...

Contoh lagi, Pelaku kriminal melarikan diri ke laut, adakah personnel maupun peralatan kapal cepat dan tangguh di milki oleh Polisi Perairan kita...bisa aja mereka kontak ke TNI AL...tapi inikan sekedar minta bantuan, bisa aja TNI-AL menolak memberikan bantuan, karena keterbatasan mereka, ataupun keengganan2 yang lain..dan memang secara hukum mereka gak wajib untuk memberikan bantuan..sehingga gak ada sanksi2 hukum..

Dan masih banyak lagi contoh2 kasus yang membuat ide pembentukan ICG ini sangatlah baik untuk di lanjutkan..